Desak Kemenhut Cabut Ijin PT TPL
Selasa, 16 Agustus 2011 13:31
Medan, Puluhan massa mengatasnamakan LSM Perintis berunjukrasa ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (16/08/2011) siang menyoroti berbagai persoalan yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara.
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Perintis, Hendra Silitonga dan Koordinator Aksi Alpred Sinurat, mengenai PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dan kasus dugaan korupsi Bendungan Siutolan, Kecamatan Nainggolan.
Mengenai PT TPL, kata Hendra Silitonga dan Alpred, dinilai kehadiran PT TPL selain merusak kelestarian kawasan Danau Toba, juga berdampak negatif terhadap kerusakan jalan dan penyerobotan hutan kemenyan milik warisan warga.
"LSM PERINTIS menduga kawasan ijin/konsensi PT TPL yang diberikan Kementerian Kehutanan sebahagian berada di luar kawasan Hutan Produksi, serta PT TPL diduga turut merambah areal hutan di luar Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) miliknya," kata Hendra.
Dengan dasar dampak negatif tersebut, ungkap Hendra Silitonga dan Alpred Sinurat, LSM PERINTIS meminta kepada DPRD Sumatera Utara agar mendesak Menteri Kehutanan RI segera mencabut SK Pemberian Hak Pengusahaan HTI atas nama PT IIU yang bernomor No 493/Kpts-II/1992.
Bebasnya PT TPL menguasai kawasan hutan dari konsensi melalui HPHTI atau ijin usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Tanaman didasarkan pada SK Menteri Kehutanan No 493/Kpts-II/1992 tentang Pemberian Hak pengusahaan HTI kepada PT Inti Indorayon Utama Tbk seluas 269.090 hektar, maka LSM Perintis mendesak agar Menteri Kehutanan RI mencabut Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) yang tertuang dalam SK tersebut.
Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi Bendungan Siutolan Kecamatan Nainggolan, kata Alpred, LSM PERINTIS meminta DPRD Sumut memanggil Bupati Samosir untuk mempertanyakan berbagai kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Bupati Samosir.Setelah menyampaikan orasinya dengan pengawalan pihak kepolisian,massa meninggalkan gedung DPRD Sumut.(adm)
No comments:
Post a Comment