• Masyarakat Pollung Tolak PT TPL dan SK Menhut 44 Tahun 2005

    SELASA, 27 SEPTEMBER 2011 | 05:19:33

    DOLOKSANGGUL (EKSPOSnews): Rapat dengar pendapat antara Panitia Khusus (Pansus)SK 44/Menhut Tahun 2005 jilid II dan Pengukuran Trayek Tapal Batas Atas Areal Kerja IUPHHK HT PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan Eksistensi PT TPL di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) DPRD Humbahas dengan masyarakat Pollung yang diadakan di Aula Kantor Camat Pollung di Desa Huta Paung, Jl Doloksanggul-Sidikalang, Senin 26 September 2011 berlangsung hangat.

    Rapat dengar pendapat antara masyarakat dengan Pansus DPRD Humbahas tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi damai Aliansi Masyarahat Adat Kabupaten Humbang Hasundutan di kantor DPRD Humbahas Rabu lalu.

    Hadir dalam rapat tersebut,Sori Tua Silitonga, Ketua Pansus, Ramses Lumban Gaol, Wakil Ketua Pansus, Orden Huta Barat, Anggota Pansus, Kepala Desa se-kec Pollung, Ketua BPD se-kec Pollung beserta tokoh adat dan tokoh masyarakat se-kec Pollung.

    Masyarakat dan Pansus membicarakan tentang keberadaan PT TPL di wilayah kec Pollung dan surat keputusan Menteri Kehutanan Nomor 44 Tahuna 2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Di Wilayah Propisi Sumatera Utara Seluas ± 3.742.120 Ha.

    Dari rapat tersebut diambil keputusan bahwa masyarakat kec Pollung menolak keberadaan PT TPL di tanah adat yang ada di wilayah kec Pollung dan melalui Pansus agar menghentikan segala kegiatan PT TPL di tanah adat milik masyarakat Pollung.

    Masyarakat Pollung juga menolak surat keputusan Menteri Kehutanan Nomor 44 Tahun 2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Di Wilayah Propisi Sumatera Utara Seluas ± 3.742.120 Ha dengan alas an bahwa ± 91 persen wilayah kec pollung masuk menjadi kawasan hutan milik Negara.

     James Sinambela (48) ketua kelompok tani kemenyan desa Pandumaan-Sipitu Huta dalam rapat mengatakan, penolakan keberadaan PT TPL di wilayah kec Pollung merupakan tuntutan rakyat karena dengan hadirnya TPL di kec Pollung sangat merusak kebun kemenyaan milik rakyat.

    “Kinerja PT TPL di kec Pollung sangat menyengsarakan rakyat karena sudah banyak kebun kemenyaan milik rakyat yang rusak akibat kinerja mereka sehingga dikawatirkan akan merusak mata pencaharian masyarakat” Kata James.

    Masih menurut James, masyarakat juga mengkhawatirkan PT TPL yang menyerobot tanah adat milik rakyat sehingga beberapa tahun kedepan keturunan masyarakat kec pollung tidak memiliki lahan pertanian dan perkenuan lagi.

    Dalam rapat tersebut masyarakat juga meminta ketegasan kepada mereka yang terlanjur menyerahkan lahannya kepada PT TPL agar membatalkannya demi masa depan anak cucu masyarakat Pollung.

    Saut Lumban Gaol (40) salah seorang masyarakat desa Aeknauli I kec Pollung yang sudah menyerahkan lahannya kepada TPL untuk ditambang mengambil batu (kuari) untuk memperbaiki jalan di lokasi TPL dengan tegas menolak keberadaan tpl di kec Pollung.

    “Saya setuju dengan pendapat forum ini dan demi kesatuam masyarakat pollung saya bersedia menyetop kuari yang ada dilokasi milik saya” Ujar Saut.

    Seusai rapat, Rensus Nainggolan (52) kepada wartawan mengharapkan agar PT TPL menyetop segala kegiatannya di tanah adat yang ada di kec Pollung. “Kami memohon kepada PT TPL agar menghentikan segala kegiatannya di wilayahg kec Pollung dan apabila tidak diindahkan, kami akan berdemo kembali dan akan memblokir jalan agar setiap kendaraan yang beroperasi mengangkut kayu dari lokasi TPL distop” Ujar Rensus.(gs)

    Sumber: