Monday, April 30, 2012

Dokumen Amdal PT EJS di Tele, Sedang Disusun


Dokumen Amdal PT EJS di Tele, Sedang Disusun


Written by Admin Web | 15 February 2011

Perseroan Terbatas (PT) EJS Agro Mulia Lestari, yang mendapat izin lokasi seluas 2.250 hektar di kawasan Tele, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, telah mengusulkan dokumen kerangka acuan penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Perusahaan asal Korea yang kini masih ditolak masyarakat untuk beroperasi di daerah tangkapan air Danau Toba itu, akan melanjutkan rencana pembukaan hutan menjadi kebun bunga, hortikultura dan agrowisata.>>>Baca Selengkapnya

Draft kerangka acuan penyusunan AMDAL itu telah disampaikan kepada komisi penilai AMDAL, dan dibahas dalam rapat komisi, pada Selasa (8/2), di Kantor Badan Lingkungan Hidup, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Samosir, Kompleks Perkantoran Parbaba, Pangururan.

Pertemuan itu dihadiri manajemen PT EJS Agro Mulia Lestari, Kepala BLH Kabupaten Samosir, Darwin Harianja selaku Ketua Komisi Penilai AMDAL, Kepala Dinas PU Bina Marga Patar Sitorus, dan para tim teknis dari instansi terkait. PT EJS menunjuk konsultan penyusun AMDAL, yang harus menyelesaikan dokumen selama 75 hari kerja, lalu diusulkan kepada Komisi Penilai AMDAL.

Darwin Harianja ketika diwawancarai Radio Samosir Green, di sela-sela rapat pembahasan kerangka acuan penyusunan AMDAL PT EJS, mengatakan, perusahaan asal Korea itu mengusulkan akan membangun kebun bunga, hortikultura dan bangunan fasilitas pendukung perusahaan.

Darwin menyebut, jika laporan hasil studi AMDAL memenuhi syarat menjadi dasar pemberian izin operasional, maka Bupati Samosir dapat menyetujui izin operasional perusahaan itu. Ia mengatakan, selama AMDAL belum selesai disusun dan disahkan, PT EJS tidak boleh membangun fasilitas atau mengubah fungsi lahan di Area Pemanfaatan Lahan (APL) seluas 2250 hektar.

“PT EJS tidak boleh melakukan kegiatan pembangunan prasarana pendukung di lokasi itu, sebelum AMDAL-nya selesai. Kita akan lihat nanti hasil studinya, apakah sesuai dengan draf kerangka acuan yang disepekati,” katanya.

Sebelumnya, PT EJS Agro Mulia Lestari mendapat izin penanaman tanaman hias/Holtikultura pada kawasan Hutan Tele di Desa Partungkot Naginjang seluas 2.250 hektar sesuai dengan surat izin prinsip yang diterbitkan oleh Bupati Samosir Nomor : 503/6353/Ekon/2007 tanggal 6 Nopember 2007, Keputusan Bupati Samosir Nomor : 320 tahun 2007 tentang pemberian ijin lokasi usaha
Agribisnis/Tanaman hias/Holtikultura kepada PT. EJS AGRO MULIA LESTARI seluas 2.250 Ha dan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Pemkab Samosir dengan PT. EJS AGRO MULIA LESTARI Nomor : 500/2555/Ekon/V/2008 tetanggal 7 Mei 2008.

Serta, izin prinsip dan izin lokasi ini diperpanjang lagi, setelah habis masa berlakunya. Sejauh ini PT EJS Agro Mulia Lestari menjanjikan rencana investasi senilai Rp100 miliar untuk 15 tahun.
Rencana investasi PT EJS di kawasan Tele, selama ini ditentang sejumlah pihak, baik masyarakat setempat, 14 anggota DPRD Kabupaten Samosir periode 2004-2009 dan organisasi penggiat sosial dan kelestarian lingkungan. Karena, pembukaan lahan di daerah tangkapan air Danau Toba itu akan merusak ekosistem. (sim)


Sumber:

No comments:

Post a Comment