• Kronologi Kemelut Indorayon

     
    26 April 1983:
    Pembentukan PT Inti Indorayon Utama (IIU). PT IIU yang sekarang berganti nama menjadi PT TPL (Toba Pulp Lestari) didirikan.


    22 Desember 1983:
    PT IIU sebagai PMDN. BKPM memberikan persetujuan tetap di bidang pabrik pulp dan rayon di Sumatera Utara.


    31 Oktober 1984:
    Permohonan lokasi pabrik dikabulkan oleh Gubernur Sumatera Utara seluas 200 ha di Sosor Ladang, Porsea.


    19 November 1984:
    PT IIU memperoleh HPH 150.000 ha. Mencakup hutan pinus merkusi di Sumatera Utara.


    17 Mei 1985:
    Rapat ilmiah BPPT tentang PT IIU. Di kantor BPPT mengenai rencana proyek pulp dan rayon di wilayah Otorita Asahan. Beda pendapat antara Menneg KLH dan Menristek/Ketua BPPT BJ Habibie tentang layak-tidaknya lokasi pabrik di Sosor Ladang, hulu Sungai Asahan.


    20 Mei 1985:
    Prof Dr Otto Soemarwoto tolak ikut tanggung jawab. Otto kirim surat ke BPPT menolak ikut bertanggung jawab atas keputusan rapat “ilmiah” 17 Mei 1985. Alasannya, tidak cukup data untuk mengambil keputusan secara ilmiah.


    21 Mei 1985:
    OPPA tolak ikut tanggung jawab atas lokasi pabrik dengan suratnya kepada Menristek/Ketua BPPT.


    28 Mei 1985:
    Menristek/Ketua BPPT minta petunjuk Presiden. Tentang dampak lingkungan proyek PT IIU.Petunjuk Presiden RI untuk Menristek.Syarat-syarat secukupnya!


    15 Agustus 1985:
    Dibentuk Tim Interdepartemen. Membahas cara-cara mencegah pencemaran oleh PT IIU. Hadir juga direksi, staf, dan konsultan PT IIU, Sandwell & Co. dengan rekomendasi berjudul “Project Memorandum V 6970/5 Environmental Appraisal”.


    12 Februari 1986:
    PT IIU dapat izin UU Gangguan/HO dari BKPMD Sumatera Utara untuk membangun pabrik di Sosor Ladang yang menghabiskan biaya sekitar 213 juta dollar AS.


    13 November 1986:
    SKB dua menteri tentang syarat operasi PT IIU. SKB (Surat Keputusan Bersama) Menristek/Ketua BPPT dan Menneg KLH masing-masing “mengenai persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh PT IIU dalam melaksanakan pembangunan dan operasi proyek/pabrik pulp dan rayon terpadu dengan wawasan lingkungan”.


    Juni-Agustus 1987:
    Perlawanan penduduk yang pertama. Wakil-wakil penduduk desa Sianipar I dan II serta Simanombak mengajukan protes kepada PT IIU mengenai longsor yang menutupi sawah mereka. Longsor akibat pembuatan jalan di hutan Simare yang kurang memenuhi syarat. Seluas 15 ha sawah milik 43 KK tertimbun.


    7 Oktober 1987:
    Korban tewas pertama 15 orang. Longsor kedua menimpa Desa Natumingka, Kecamatan Habinsaran, 16 km dari longsor pertama, 15 orang tewas.


    9 Agustus 1988:
    Penampungan air limbah (aerated lagoon) jebol ketika diadakan uji produksi. Diperkirakan sejuta meter kubik limbah mencemari Sungai Asahan.


    29 Desember 1988:
    WALHI mengadukan PT IIU melalui kuasa hukum dari YLBHI Abdul Hakim Garuda Nusantara dan Luhut MP Pangaribuan terhadap BKPM, Menteri Perindustrian, Menteri Kehutanan, Menneg KLH, Gubernur Sumut, dan PT IIU atas pelanggaran UU Lingkungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tuntut izin PT IIU dinyatakan batal.


    14 Agustus 1989:
    Pengadilan menolak seluruh gugatan, malah penggugat dihukum dengan membayar biaya perkara Rp 79.500.


    15 Desember 1989:
    Enam belas penduduk Sugapa, Kecamatan Silaen ditangkap karena mencabuti patok PT IIU di lahan mereka seluas 52 ha.


    Februari 1990:
    Penduduk Sugapa gugat PT IIU. Dengan bantuan LBH Medan di Pengadilan Negeri Tarutung.


    11 Mei 1990:
    PT IIU berubah jadi PMA. Dengan surat pemberitahuan Ketua BKPM tentang Persetujuan Presiden. Investor asing: Cellulosa International S.A. dan Scann Fibre Co. S.A. dari Luxemburg. Investor Indonesia: Sukanto Tanoto, Polar Yanto Tanoto, PT Adimitra Rayapratama, Hendrik Muhamad Affandi, Dr Semion Tarigan, Hakim Haryanto, dan PT Inti Indorayonesia Lestari.


    20 November 1990:
    Presiden setuju perluasan PT IIU. Dengan surat pemberitahuan Ketua BKPM. Mencakup tujuh jenis produk: pulp (165.000 ton), HCL, NaOH, Viscose rayon staple fiber diperluas, Na2SO4 diperluas, CS2 diperluas, dan H2SO4 diperluas; investasi awal Rp 489.132.000.000 dan perluasan sebesar Rp 451.336.236.000, termasuk nilai mesin 167.000.000 dollar AS; realisasi perluasan berakhir 20 April 1993.


    1 Juni 1992:
    HPH PT IIU diperluas jadi 269.060 ha. Dengan SK Menhut, meliputi Tapanuli Utara termasuk Toba Samosir, Tapanuli Selatan, Dairi, Simalungun, dan Tapanuli Tengah.


    5 November 1993:
    Boiler meledak, klorin bocor, pabrik ditutup. Penduduk merusak rumah karyawan pabrik, 125 rumah rusak, lima mobil pikap, lima sepeda motor, satu mini market, satu stasiun radio (Bona Pasogit), dan satu traktor dibakar. Penduduk tutup jalan konvoi truk PT IIU. Muspida menutup pabrik untuk sementara.


    12 November 1993:
    PT IIU minta maaf dan menjanjikan bantuan kepada masyarakat lewat Yayasan Sinta Nauli. PT IIU akan mengaudit dampak lingkungan dengan memakai jasa auditor internasional. Diam-diam Menteri Perindustrian Ir Tunky Ariwibowo mengizinkan PT IIU beroperasi kembali.


    15 November 1993:
    Pemerintah Daerah beri keterangan.
    Lundu Panjaitan, Bupati Tapanuli Utara dan Alimuddin Simanjuntak, Wakil Gubernur Sumut memberi keterangan pers di Medan mengenai kecelakaan 5 November dan penutupan kegiatan PT IIU. Pabrik itu baru boleh beroperasi kembali setelah ada “penjelasan resmi dari pusat”.


    21 November 1993:
    PT IIU beroperasi lagi. Dengan kesadaran baru.


    2 Maret 1994:
    Lagi-lagi aerated lagoon jebol.
    Asahan cemar dan banyak ikan mati. Meskipun demikian penduduk tidak tampak marah seperti dulu.


    April 1994:
    Labat-Anderson dipastikan sebagai auditor lingkungan. Atas saran Menneg KLH Sarwono Kusumaatmaja. Kantor pusat Labat-Anderson di Mclean, Virginia, AS.


    28 Juni 1994:
    Labat-Anderson serahkan preliminary report hanya kepada PT IIU. Empat rancang-bangun alternatif IPAL (aeration activated sludge) dinilai oleh Labat-Anderson. Bersama Dr Midian Sirait menemui PT Inalum dan berbagai LSM daerah.


    22-27 Oktober 1995:
    Labat-Anderson audit terakhir di Porsea. Dilakukan langsung di tempat bersama Tim PT IIU sehingga Labat-Anderson bisa memantau mutu kerja Tim PT IIU.


    28-29 Oktober 1995:
    Labat-Anderson di depan umum. Pada 28 Oktober 1995 pertemuan dengan umum (open house) di pabrik. Sekitar 300 penduduk hadir. Pada 29 Oktober 1995 di Medan dengan wakil-wakil berbagai LSM. Prof Dr Midian mengaku tidak diberi hasil audit. Hasil audit, Environmental, Safety and Health Audit of Pulp Mill, Rayon Plant and Forestry Operations. Tiga bidang penting diaudit: (a) Kegiatan kehutanan, 19 rekomendasi; (b) Pabrik pulp dan rayon, 30 rekomendasi; (c) Hubungan masyarakat, 10 rekomendasi.


    21 Juni 1996:
    Penyerahan gedung pertemuan di Porsea. PT IIU juga memberi 24 beasiswa Rp 50.000/siswa/bulan dan 20 bantuan khusus untuk perajin sapu ijuk. Prof Dr Midian Sirait memberi kata sambutan hangat. Katanya, Indorayon kawan penduduk dan bukan lawan. Tidak ada hujan asam karena pH normal, 6,8.


    20-27 April 1998:
    Penelitian FKM UI atas pencemaran di Porsea. Bekerja sama dengan Walhi. Hasilnya: risiko penyakit kulit buat ibu 7x dan 2-5x balita; saluran pernapasan 3x buat ibu dan 2x buat balita; saluran pencernaan 6x buat ibu dan juga 6x buat balita; mata 2-3 x; mual-mual 6x; syaraf 2x.



    9 Juni 1998:
    Gubernur Sumut hentikan operasi PT IIU
    setelah penduduk sekitar pabrik bersama ribuan mahasiswa di Medan unjuk rasa ke DPRD dan Gubernur. Berlaku sampai ada keputusan lebih lanjut.


    15 Juni 1998:
    Menneg KLH usul PT IIU ditutup, di dalam Rapat Kerja Komisi V DPR. Sampai pertengahan Juli masyarakat Tobasa melaksanakan sendiri penutupan dengan menghentikan truk-truk yang masuk ke pabrik.


    21 Juli 1998:
    Menneg KLH menyatakan operasi PT IIU tutup. Disertai syarat sambil diadakan audit lingkungan.


    September 1998:
    PT IIU umumkan rugi 8 juta dollar AS per bulan akibat pabrik ditutup.


    6 Oktober 1998:
    Menneg KLH berbalik setuju reoperasi, bertentangan dengan sikapnya 15 Juni.


    22 November 1998:
    Bentrok ABRI-penduduk, Panuju luka parah. Unjuk rasa di depan pabrik, tentara menembak. Ir Panuju Manurung tertembak di paha, lalu lari. Ia tertangkap oleh tentara dan diserahkan kepada karyawan pabrik. Truk-truk PT IIU dibakar (25), mobil (4), dan sepeda motor (7) dibakar. Sebanyak 23 rumah penduduk yang disangka mendukung PT IIU dirusak.


    23 November 1998:
    Bentrokan massal. Sekitar 10.000 penduduk bentrok dengan ABRI. Polisi menggunakan gas air mata. Sebanyak 79 penduduk ditahan.


    26 November 1998:
    Panuju Manurung akhirnya meninggal. Ribuan mahasiswa dari Medan tuntut agar 79 orang yang ditahan segera dilepaskan. Bentrokan dengan polisi. Luka 39, dirawat 15 orang.


    21 Desember 1998:
    Beberapa LSM temui Presiden Habibie. Forum Bona Pasogit dan YPPDT bersama Gubernur Sumut (Ketua Umum ex officio YPPDT) dan Prof Dr Midian Sirait (Ketua Harian YPPDT) untuk membicarakan sikap pemerintah terhadap PT IIU.


    22 Februari 1999:
    Pekerja PT IIU demo ke PT Inalum di Paritohan dan menuduhnya telah mendanai serta mengipas gerakan anti-PT IIU. PT IIU mengusulkan agar pemerintah menunjuk auditor independen.


    16 Maret 1999:
    4 karyawan PT IIU hilang. Konon diculik oleh penduduk. Tiga meninggal dan satu lagi dirawat. Satu bukan karyawan, tetapi kerabat seorang karyawan.


    19 Maret 1999:
    Keputusan lisan Presiden BJ Habibie.
    Lanjutan pembicaraan 21 Desember 1998. Prof Dr Firman Manurung menyampaikan masalah pencemaran lingkungan. Presiden bersemangat memutuskan: (1) Danau Toba segera akan ditetapkan sebagai “cagar alam, seni, dan budaya yang harus dijaga kelestariannya” yang makin berpotensi sebagai daerah wisata; (2) Wilayah itu hendaknya ditangani oleh suatu Badan Pengelola yang akan mengusulkan kepada UNESCO agar dijadikan “world heritage”; (3) Menghentikan operasi Indorayon untuk sementara dan meminta YPPDT menyusun TOR audit total dampak lingkungan perusahaan itu; (4) Hasil audit akan dipakai untuk memutuskan status Indorayon selanjutnya.


    18-21 Juli 1999:
    Pelaksanaan Keputusan Habibie batal. Hasil perdebatan antara LSM yang anti (YPPDT, Forum Bona Pasogit) dan pro PT IIU (Permata dan Pencinta Toba Lestari). Pemrakarsa: Menneg KLH, dr Panangian Siregar.


    24 Januari 2000:
    Menneg LH, Sonny Keraf, hentikan operasi PT IIU. Dalam surat kepada Ketua BKPM. Isinya antara lain: Pertama, PT IIU “telah menimbulkan kerusakan lingkungan” dan maraknya “keluhan, protes, dan aksi penduduk setempat”. Kantor Menneg LH telah melaksanakan “pengkajian terhadap kasus lingkungan hidup PT IIU”. Kedua, delapan butir hasilnya, semua menunjukkan kelalaian Indorayon.


    26 Februari 2000:
    Academic review laporan Labat-Anderson di Pusat Studi Pembangunan IPB, Bogor. Ditinjau aspek-aspek metodologi, penafsiran hasil, dan implikasi hasil audit. Kesimpulan: banyak kelemahan sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akademis baik dari segi coverage maupun segi metodologis. Labat-Anderson mengakui mendapat banyak tekanan selama melakukan audit sehingga tidak bisa independen dan obyektif.


    1 Maret 2000:
    DPRD Tobasa setuju hentikan operasi PT IIU dengan Rapat Paripurna DPRD Tobasa di Balige. Namun, kepada Kompas di kantornya, 5 Mei 2003, Bupati Toba Samosir mengatakan DPRD dipaksa oleh
    massa.


    April 2000:
    Investor asing PT IIU akan tuntut pemerintah di Centre for Settlement of Foreign Investment Dispute, Washington DC karena tidak serius menyelesaikan kemelut yang menghalangi operasi PT IIU sejak pertengahan 1998.


    8 Mei 2000:
    Usul Menneg LH tentang penyelesaian kemelut PT IIU.
    “Apa pun pilihan yang akan diambil, mohon masalah pelanggaran pidana dan ganti rugi terhadap penduduk tetap menjadi tanggung jawab PT IIU.” “Sejak awal kegiatan PT IIU sudah menimbulkan pertentangan karena lokasinya yang tidak sesuai dengan daya dukung lingkungan dan dampak negatifnya sulit ditanggulangi.” “Semakin disadari sekarang bahwa lokasi dan kegiatan PT IIU itu telah melanggar peraturan dan undang-undang.” Lalu enam alternatif penyelesaian. Ini tidak masuk akal, sulit dipahami logikanya, mengingat pernyataan sebelumnya.


    10 Mei 2000:
    Rapat Kabinet memilih alternatif win-win (6) dengan tiga syarat: (1) Dikenakan persyaratan khusus yang ketat menggantikan SKB 1986; (2) PT IIU boleh beroperasi, tetapi hanya pulp tanpa rayon, setelah mematuhi syarat-syarat baru itu, setahun kemudian diaudit untuk menentukan apakah boleh terus atau tidak; (3) Harus melakukan sosialisasi terlebih dulu bahwa beroperasinya pabrik “akan menyebabkan turunnya kualitas lingkungan yang akan mempengaruhi kenyamanan” masyarakat.


    21 Juni 2000:
    Bentrok besar di Porsea antara penduduk dengan polisi. Hermanto Sitorus (17) pelajar kelas dua STM yang kebetulan lewat menjadi korban tewas. Kasus ini belum pernah diusut.


    Juli 2000:
    Komisi VIII DPR beri setahun untuk auditing. Untuk membuktikan bahwa kegiatan Indorayon tidak merusak lingkungan.


    21 Juli 2000:
    Pertemuan PT IIU dengan bank dan investor asing. Semua investor tuntut, PT IIU mengakhiri “pendekatan kekerasan” dan bersepakat dengan masyarakat.


    28 Agustus 2000:
    Investor asing akui kesalahan PT IIU. Dalam pertemuan dengan investor asing, GubSu, seorang wakil investor asing, Julian Hill, usul operasi PT IIU lebih environment friendly agar mengganti teknologi kraft dengan “soda”.


    31 Agustus 2000:
    Diskusi lanjutan tentang teknologi pengganti di Jakarta oleh Gub Su. Dampak penggantian teknologi kraft dengan “soda” dibahas lagi. Namun, apakah cara baru itu tidak berbahaya dan bau busuk akan hilang, tidak ada jaminan. Prof Dr Firman Manurung beri penjelasan tandingan. Tetap saja dalam proses pemutihan pulp (bleaching) akan terjadi persenyawaan gas klorin (Cl) dengan bahan-bahan organik yang menghasilkan organochlorin, zat yang menyebabkan banyak kematian dan penyakit di seluruh dunia.


    22-23 Sept 2000:
    Temu Kajian Ilmiah di Parapat. Pemrakarsa, Gub SU di Hotel Niagara, Parapat dihadiri 68 peserta dari 108 undangan yang merupakan kelanjutan dua pertemuan sebelumnya dengan tema Temu Kajian Ilmiah: “Upaya Penyelesaian Permasalahan PT IIU”. Pada dasarnya kesimpulan memberi kesempatan beroperasi kepada PT IIU.


    15 November 2000:
    RUPSLB IIU, “Paradigma Baru”. (1) Kerja sama bisnis dengan masyarakat; (2) Dana satu persen dari nilai penjualan setiap tahun untuk masyarakat disalurkan lewat yayasan; (3) mengutamakan putra daerah setempat dalam pengangkatan karyawan; (4) teknologi pabrik yang ramah lingkungan; (5) pengelolaan sumber daya alam berkesinambungan dan berwawasan lingkungan, seperti menebang pohon yang ditanam saja dan menyediakan sebagian HTI (90.576 ha atau 32 persen) untuk konservasi.


    23 Januari 2001:
    Dirut PT IIU minta jaminan pemerintah. Drs Bilman Butarbutar MBA: PT IIU menanti-nanti jaminan keamanan dari pemerintah untuk bisa beroperasi kembali.


    25 Januari 2001:
    Bupati tuduh SRB dan Walhi sebagai provokator dalam pertemuan dengan masyarakat dan tokoh agama. Rakyat Tobasa bersama SRB (Suara Rakyat Bersama pimpinan Musa Gurning) telah menerima reoperasi Indorayon. Dulu SRB dan Walhi provokator.


    30 Januari 2001:
    Reaksi SRB, Walhi, dan PT IIU atas tuduhan.
    Musa Gurning dan Effendi Panjaitan, direktur eksekutif Walhi Sumut, mengecam Bupati dengan pernyataannya itu.


    12 Februari 2001:
    LAMBAS demo WALHI di Medan. LAMBAS (Lembaga Aspirasi Masyarakat Bona Pasogit) dengan satu bus dan beberapa mobil pribadi bergerak ke depan kantor Walhi Sumut, Jalan Masjid Taufik, Medan. Mereka protes atas campur tangan WALHI dalam kemelut Indorayon.


    13 Februari 2001:
    PT IIU mohon bantuan polisi. Kepada “Bapak Kepala Polda Sumatera Utara” tertanda Dirut, Drs Bilman Butarbutar SE MBA. Pengamanan perlu karena PT IIU akan operasi pada 31 Maret 2001.


    1 Maret 2001:
    DPRD Sumut: PT IIU tidak layak lingkungan. Setelah melakukan dengar pendapat.


    21 Maret 2001:
    Gubernur Sumatera Utara minta tunda reoperasi PT IIU karena Indorayon mengalami pergeseran kepemilikan saham, susunan direksi, dan perubahan nama jadi PT TPL.


    31 Maret 2001:
    Demo ribuan warga, PT IIU batal reoperasi. Hadir orang dari Jakarta dan Medan, seperti Prof Dr K Tunggul Sirait, Emmy Hafield, anggota DPRD Sumut, Effendi Tambunan. Peranan Gubernur Sumut dan Bupati Tobasa penting mendesak Jakarta agar tutup Indorayon.


    2 April 2001:
    Surat Dirut PT IIU, unjuk rasa didalangi. Bilman Butarbutar katakan, unjuk rasa 31 Maret 2001 didalangi oleh orang-orang dari Medan dan Jakarta.

    3 April 2001:
    Walhi bantah tuduhan Dirut PT IIU. Aksi rakyat di Sirait Uruk pada 31 Maret betul-betul hasil prakarsa rakyat. Walhi dan NGO lain cuma mendukung.


    26 Juni 2001:
    Menneg LH bilang PT IIU boleh buka setahun. Menjawab pertanyaan Kepala Dinas Kehutanan Sumut Supriadi dalam acara “Dialog Interaktif Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Otonomi Daerah” di Gedung Bina Graha Pemda Sumut, Medan.


    26 Januari 2002:
    Mennakertrans ke Indorayon dukung reoperasi dalam kunjungannya ke Porsea.


    2 Mei 2002:
    Gubernur Sumatera Utara menyatakan PT IIU boleh reoperasi. Pernyataan ini memancing tanggapan yang luas, misalnya, dari Parbato (Partungkoan Batak Toba).


    13 September 2002:
    SK Mennakertrans tentang Tim Sebelas plus. Untuk merintis jalan diterimanya reoperasi Indorayon (PT TPL) sesuai keputusan pemerintah. SK No 171/Men/2002 tentang “Pemberitaan Kerja dalam Rangka Rencana Pengoperasian Kembali PT Toba Pulp Lestari. Anggota, antara lain, Erasmus Sinaga (Ketua), Dr Ir Edison Hasibuan (Wakil Ketua), Drs Sabam Leo Batubara (anggota).


    Oktober 2002:
    Restrukturisasi utang PT TPL dengan kreditor asing. Konversi 90 persen utang ke 40 persen saham. Lantas utang jadi 10 persen, sekitar 36 juta dollar AS. Dana investor baru 50 juta dollar (30 persen saham). Pesaham lama, seperti Brilliant Holding dan Supreme Good, mempertahankan saham 30 persen.


    11 November 2002:
    Mennakertrans tidak jadi datang di Porsea. Kurang lebih 2.000 orang yang kontra PT IIU kecewa.


    20 November 2002:
    Seribuan kaum ibu datangi kantor Camat. Dipimpin Pendeta Miduk Sirait untuk menanyakan sikap camat, Dra Rosmida Br Situmorang (53), terhadap reoperasi PT IIU. Ia bilang tuntutan diterima, tetapi kemudian tidak betul menurut camat.


    21 November 2002:
    Polisi tangkap 18 pengunjuk rasa di Porsea. Disangka merusak kantor Camat. Musa Gurning ditangkap dekat Kantor Bupati lalu dibawa ke Tarutung. Beberapa kepala desa (kades) ikut unjuk rasa, antara lain Kades Sirait Uruk, Mangatas Sirait (33), dan (pelaksana) Kades Nagatimbul, Lbn Julu, Pahala Sitorus. Sebanyak 16 orang tersangka perusak kantor Camat ditahan.


    26 November 2002:
    Berbagai organisasi gugat polisi. Antara lain Walhi, Bakumsu (Bantuan Hukum Sumatera Utara), Lentera, dan Pusaka Indonesia ke Pengadilan Negeri Tarutung mengenai kekerasan polisi 21 November lalu, dengan 13 orang luka dan 18 orang ditahan.


    28 November 2002:
    Seruan Komite Nasional LWF Indonesia. Tentang bentrokan 21 November 2002. “Kami seluruh warga Gereja-gereja Lutheran di Indonesia memohon Pemerintah RI” bahwa “Ketegangan dan benturan tersebut tidak terlepas dari dampak negatif PT Indorayon”. Tertanda Pdt Dr JR Hutauruk (Ephorus HKBP).


    30 November 2002:
    Mennakertrans di Balige dukung PT IIU. “Akan saya laporkan kepada Presiden bahwa PT Toba Pulp Lestari sudah pantas untuk dibuka kembali.”


    4 Januari 2003:
    49 Ornop desak pemerintah menutup PT IIU. Beberapa di antaranya, Walhi, Elsam, PBHI, MUI, DPP NU, DPP Muhammadiyah, dan PGI.


    27 Januari 2003:
    5.000 warga blokir jalan masuk ke PT IIU. Untuk menunjukkan bahwa pemerintah tidak boleh mengabaikan permintaan mereka agar menutup Indorayon dan membantah pernyataan
    Mennakertrans.


    7 Februari 2003:
    Sosok keuangan PT TPL mutakhir. Pada awal reoperasi, tambah modal kerja 50 juta dollar AS dari kreditor asing untuk produksi tahun pertama 150-160 ribu ton pulp (kapasitas produksi 180.000 ton).
    Kerugian selama empat tahun tutup 500 juta dollar AS, termasuk pembayaran bunga dan cicilan utang pokok 360 juta dollar AS. Sebelum tutup penghasilan setahun 150 juta dollar AS. Oktober 2002 restrukturisasi utang.


    14 Februari 2003:
    Menneg LH tentang Persyaratan Lingkungan IIU. Surat kepada Menperindag, “Persyaratan Pengelolaan Lingkungan PT Toba Pulp Lestari: Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pra operasi pabrik pulp”. Persyaratan ini dianggap perlu dibuat karena dengan berubahnya PT IIU jadi PT TPL, maka otomatis SKB 1986 tidak berlaku lagi.


    18 Februari 2003:
    Komnas HAM sarankan class action. Dalam kunjungan tiga anggota Komnas HAM ke Porsea.


    19 Februari 2003:
    Surat Terbuka Uskup Agung dan Ephorus. Kepada umat Kristiani, pemerintah, dan masyarakat. “Sangat arif dan bijaksana apabila pihak pemilik ’Indorayon’ dan Pemerintah bersedia memikirkan ulang rencana pengoperasian perusahaan tersebut.” Tertanda oleh Mgr AGP Datubara (Uskup Agung Medan) dan Pdt Dr J Hutauruk (Ephorus HKBP).


    19 Februari 2003:
    Surat Uskup dan Ephorus ke PN Tarutung. Mengharap agar “Ketua Pengadilan dianugerahi oleh Tuhan kebijakan agar keputusan … seadil-adilnya dan sesuai dengan keadilan kehendak Tuhan.” Tertanda oleh Mgr AGP Datubara (Uskup Agung Medan) dan Pdt Dr JR Hutauruk (Ephorus HKBP).


    25 Februari 2003:
    Kampak minta Indorayon ditutup. Kampak (Komite Aksi Masyarakat Tutup Pabrik Indorayon). Termasuk Sitor Situmorang dan Ratna Sarumpaet di kantor Kontras, Jakarta.


    1 Maret 2003:
    PT TPL diam-diam beroperasi kembali. Masyarakat hanya bisa mengira-ngira karena tidak ada pengumuman.


    10 Maret 2003:
    Orangtua sepakat meliburkan anak-anak di Kecamatan Porsea sebagai aksi mogok untuk tolak beroperasinya PT TPL.


    24 Maret 2003:
    Surat terbuka Pimpinan Gereja-Geraja kepada Pemerintah.
    Sebanyak 13 pemimpin gereja di Sumatera Utara “men- desak pemerintah agar menutup PT TPL di Sosor Ladang Porsea”.


    16 April 2003:
    Panuju dan Hermanto pahlawan lingkungan. Puncak peringatan ke-33 Hari Bumi, 22 April, akan diadakan di Porsea pada 21 April 2003. Naimasinta Br Sibarani diberi gelar pelopor karena mempertahankan tanahnya.


    19 April 2003:
    Kelompok pro PT IIU keluarkan seruan. Kepada “Pak Kapolres!”, “Gagalkan pertemuan akbar tentang Hari Bumi sedunia yang akan berlangsung Senin 21 April 2003 di Sirait Uruk, Porsea”.


    21 April 2003:
    Peringatan Hari Bumi dan Paskah diganggu. Tiba-tiba konvoi truk menerobos acara. Pemimpin agama di Sumut merasakannya sebagai “pelecehan agama, pelecehan kemanusiaan, pelecehan hak-hak asasi rakyat petani”.


    6 Mei 2003:
    Sikap PGI terhadap kemelut warga-Indorayon. Menanggapi surat terbuka pimpinan gereja-geraja se-Sumatera Utara mengenai kemelut warga-Indorayon. Sangat memahami sikap mereka dan mendukung sikap itu.


    Mei 2003:
    Pertemuan Pimpinan Gereja-Gereja LWF di P. Siantar.
    Rapat tertutup. LWF (Lutheran World Federation) di Indonesia dan Keuskupan Agung Medan. Turut diundang wakil manajemen PT TPL. Yang hadir sekitar 200 orang.
    Kesimpulan: terlibatnya pimpinan gereja dalam kemelut Indorayon bukan politik praktis, tetapi kewajiban rohaniwan di tengah masyarakat yang menderita.


    17 Mei 2003:
    PT TPL undang pemimpin gereja ke pabrik. Diungkapkan kepada pers di Medan oleh juru bicara TPL, Chaeruddin Pasaribu. Yang diundang 25 pemimpin gereja di Sumatera Utara.


    Sumber : Harian Kompas