Terbukti Aman, Martabe Tidak Wajib Perpanjang Pipa
BATANGTORU-Pemkab Tapanuli Selatan memediasi Tambang Emas Martabe dengan warga Muara Batangtoru (diwakili 9 kepala desa/lurah) untuk bermusyawarah dan menyepakati amandemen Nota Kesepahaman pada 1 Agustus 2013 lalu. Kesembilan Kepala Desa/Lurah tersebut yakni Lurah Hutaraja, Lurah Muara Manompas, Lurah Muara Ampolu, Kepala Desa Bandar Hapinis, Kepala Desa Muara Hutaraja, Kepala Desa Pardamean, Kepala Desa Tarapung Raya, Kepala Desa Simarlelan, dan Kepala Desa Muara Opu.
“Amandemen Nota Kesepahaman ditandatangani 13 Agustus 2013 dengan beberapa ketentuan utama. Yakni, Tambang Emas Martabe tidak diwajibkan melaksanakan Pasal 3 ayat 2 Nota Kesepahaman, yaitu memperpanjang pipa pengaliran air sisa proses ke Dusun Bongal, Desa Muara Hutaraja,” kata Senior Manager Corporate Communications Tambang Emas Martabe, Katarina Siburian Hardono, dalam rilisnya yang diterima Sumut Pos Online, kemarin.
Selain itu, kata Katarina, juga disepakati bahwa Tambang Emas Martabe akan mengintensifkan pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan Muara Batang Toru. Disamping itu, Tambang Emas Martabe juga akan membangun Masjid Raya dan Puskesmas Rawat Inap. Semuanya akan dimanfaatkan oleh warga Batangtoru dan Muara Batangtoru.
Bupati Tapanuli Selatan, Syahrul M Pasaribu, dalam pertemuan mediasi tersebut mengingatkan, latar belakang lahirnya Nota Kesepahaman adalah adanya kekhawatiran warga Kecamatan Muara Batangtoru bahwa air sisa proses yang dialirkan ke Sungai Batangtoru diduga bisa membawa dampak negatif bagi kehidupan mereka.
”Untuk itu, perusahaan melakukan uji laboratorium pada 22-28 November 2012 di tiga laboratorium terakreditasi oleh pemerintah; yang seluruh rangkaian proses pengambilan dan penyerahan sampel air bersegel terus dipantau oleh anggota FKPD Sumatra Utara, perwakilan masyarakat dari Kec. Batang Toru dan Muara Batang Toru,” kata Katarina.
Hasil uji laboratorium lalu diumumkan terbuka kepada publik di hadapan FKPD dan masyarakat pada 21 Januari 2013. Hasil tes menunjukkan bahwa kandungan logam dalam air di Sungai Batang Toru setelah bercampur dengan air sisa proses itu berada di dalam Standar Baku Mutu yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 202/2004. Seluruh proses ini dilakukan secara transparan.
Bupati selalu menekankan, yang paling penting adalah air sisa proses harus terbukti aman bagi lingkungan, barulah izin untuk mengalirkan air sisa proses dikeluarkan. Izin Pembuangan Air Sisa Proses ke Sungai Batangtoru untuk Tambang Emas Martabe diterbitkan oleh Pemkab Tapanuli Selatan pada 22 Maret 2013. Bila hasil uji menyatakan sebaliknya, Pemkab tentu tidak akan pernah mengizinkan pengaliran air sisa proses ke titik/lokasi manapun juga. Beliau bersama segenap Muspida berkomitmen penuh untuk terus memantau kualitas air di Sungai Batangtoru yang dimanfaatkan bagi kebutuhan sehari-hari masyarakat, melalui Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Limbah Tambang Emas Martabe ke Sungai Batangtoru yang sudah dibentuk oleh Gubernur Sumatra Utara pada 19 Juli 2013.
Tugas Tim Terpadu ini adalah memantau kualitas air sisa proses yang dialirkan ke Sungai Batangtoru dengan cara mengambil sampel air Sungai Batangtoru dan mengujinya di laboratorium yang terakreditasi oleh Kementrian Lingkungan Hidup setiap bulan. Masa kerja Tim Terpadu selama 2 tahun dan dipimpin oleh Wakil Bupati Tapanuli Selatan. Warga Batangtoru dan Muara Batangtoru yang duduk sebagai anggota Tim Terpadu sebanyak 13 orang.
“Tambang Martabe menghargai amendemen dan seluruh rangkaian proses yang menyertainya, dan akan menjadikannya sebagai landasan yang kuat untuk bekerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan, dalam berkontribusi signifikan mengupayakan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Tapanuli Selatan, khususnya bagi warga di Kecamatan Batangtoru dan Muara Batangtoru selama bertahun-tahun ke depan,” kata Katarina mengakhiri. (mea/rel)
Sumber:
http://sumutpos.co/2013/10/66180/terbukti-aman-martabe-tidak-wajib-perpanjang-pipa
No comments:
Post a Comment