Sejarah Berdirinya Kota Sibolga
Kota Sibolga (Sumber Foto: Binner Lumbagaol binnergaolsibolga.blogspot.com)
|
Mengingat
Kota Sibolga didirikan oleh orang Batak Toba yang bermarga Hutagalung maka kita
akan menyampaikan tentang Sejarah Berdirinya Kota Sibolga.
Jauh sebelum
kota Sibolga terbentuk di pesisir teluk Tapian Nauli, teluk Tapian Nauli telah
ramai dengan aktivitas perdagangan di ketahui melalui catatan pelawat
Islam abad ke-7 dan Portugis di abad ke-16 M, dimana teluk Tapian Nauli
merupakan salah satu pintu masuk perdagangan yang pertama di pantai barat
sumatera utara dengan Bandar ( pelabuhan) nya Barus (Tengku Luckman
sinar, SH, “Lintasan Sejarah Sibolga dan Pantai Barat Sumatera Utara",
Harian Waspada, 23 juni 1981).
Mengutip apa yang di sampaikan oleh Tengku Luckman Sinar dalam tulisannya yang bertajuk (lintasan sejarah sibolga dan pantai barat sumatera utara 1981) di mana dalam tulisanya tersebut beliau menyampaikan bagaimana kondisi teluk Tapian Nauli pada saat itu telah terjadi interaksi antara masyarakat di pesisir pantai teluk Tapian Nauli dengan Orang-orang yang tinggal di pedalaman, yang sangat membutuhkan garam, dan bahan bahan lainya yang hanya dapat bisa diperoleh dari pesisir pantai, mereka melakukan barter dengan hasil hutan yang mereka peroleh, dengan garam dan lain-lain, hal ini sering dilakukan oleh “Parlanja” (Pengertian parlanja adalah orang yang membawa barang dengan pikulan), makin lama makin banyak orang hilir mudik, dan menetap di pesisir pantai.
Berdirinya sibolga berawal dari di bukanya kampung oleh Ompu Datu Hurinjom yang berasal dari daerah Silindung (Tapanuli Utara) di Simaninggir yang pada saat ini Simaninggir merupakan wilayah yang termasuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah. Letak Simaninggir tersebut berada di gunung dekat dengan teluk Tapian Nauli. Simaninggir/Tinggir yang dalam bahasa Toba Batak mempunyai arti tajam pendengaran/pemantauan. Oleh para parlanja daerah ini sering dijadikan sebagai tempat istirahatnya ketika hendak menuju daerah pesisir pantai atau pun sesudah sekembali dari daerah pesisir pantai sebelum kembali ke daerahnya.
Semenjak Ompu Datu Hurinjom bermukim di Simaninggir, kawasan teluk Tapian Nauli diwarnai dengan perdagangan secara paksa antara penduduk dengan pihak Inggris yang berkembang menjadi perang. Walau pun demikian Ompu Datu Hurinjom yang memiliki postur tubuh tinggi besar tidak gentar menghadapi keadaan, bahkan memindahkan pemukiman mendekati teluk, yaitu di Simare-Mare (salah satu daerah di kecamatan Sibolga kota) di bawah kaki Dolok Simarbarimbing dan terus melakukan perlawanan terhadap pihak Inggris yang memonopoli perdagangan di teluk Tapian Nauli).
Dikarenakan taktik perang dan taktik wilayah dan untuk menjamin keperluan garam maka sekitar tahun 1700 M cucu Datu Horinjom bernama Raja Luka Hutagalung yang dalam perjalanan sejarahnya yang kemudian lebih dikenal sebagai Tuanku Dorong membuka perkampungan baru di sekitar aliran sungai Aek Doras (sungai di wilayah kecamatan Sibolga kota).
Ompu Datu Horinjom sebagai pemuka kampung pertama di Simaninggir merupakan seseorang yang dihormati oleh kalangan masyarakatnya di samping memiliki postur tubuh tinggi besar ompu tersebut juga memilki kesaktian/tenaga hal ini juga turun kepada anak dan cucunya yang juga memilki tubuh tinggi besar. Di mana dalam masyarakat Batak adalah Tabu untuk menyebut nama seseorang apalagi orang tersebut lebih tua dan di hormati, sehinnga yang ingin bertemu dengannya sering disampaikan dengan sebutan : beta tu huta ni Sibalga’i, yang apabila diartikan sebagai berikut ayo ke tempat/kampung orang yang tinggi besar itu, kata tersebut merupakan awal kata di mana kemudian dalam perjalanan sejarah berikutnya berkembang menjadi Sibolga (Drs. Raja Ja’far Hutagalung, “Sibolga Nama Legendaris Seorang Pejuang”, dalam buku “Hari Jadi Sibolga”, Pemko Sibolga 1998:111).
Periode 1815 pihak Inggris mengadakan perjanjian yang mana perjanjian tersebut disebut dengan perjanjian Tigo Badusanak, dengan Raja Sibogah serta Datuk-Datuk yang berada di pulau-pulau kecil di sekitar teluk Tapain Nauli yaitu pulau Poncan Ketek (kecil) dan Poncan Gadang (besar) yang saat itu tunduk di bawah kekuasan inggris, pihak inggris menyebut Poncan dengan Fort Tapanooly dikarenakan di sanalah Inggris mendirikan benteng dan pada tahun 1801 ditetapkan Jhon Prince sebagai residennya.
Menurut Tengku Luckman Sinar bahwa dari hasil catatan riset seorang pembesar belanda E. B. Kielstra bahwa dalam periode 1833-1838 di Sibolga penuh berdiam penduduk segala bangsa terutama orang batak yang berasal dari wilayah Angkola yang mengungsi, dan setelah pusat pemerintahan asisten Residensi Tapanuli bertempat di sekitar Aek Doras, Sibolga menjadi ramai, meski pun di kelilingi oleh sawah dan rawa-rawa, penduduk asal batak yang sudah beragama islam sudah menjadi “Pesisir” dengan adat sendiri yang spesifik. Di masa Sibolga dibagun istana raja yang berada di tepi sungai Aek Doras dan perkampungan di sekelilingnya dipindahkan ke daerah baru di Sibolga Ilir, dan sebagai pemangku adat berdasarkan data dan silsilah raja-raja/kepala kuria di Sibolga adalah sebagai berikut:
Mengutip apa yang di sampaikan oleh Tengku Luckman Sinar dalam tulisannya yang bertajuk (lintasan sejarah sibolga dan pantai barat sumatera utara 1981) di mana dalam tulisanya tersebut beliau menyampaikan bagaimana kondisi teluk Tapian Nauli pada saat itu telah terjadi interaksi antara masyarakat di pesisir pantai teluk Tapian Nauli dengan Orang-orang yang tinggal di pedalaman, yang sangat membutuhkan garam, dan bahan bahan lainya yang hanya dapat bisa diperoleh dari pesisir pantai, mereka melakukan barter dengan hasil hutan yang mereka peroleh, dengan garam dan lain-lain, hal ini sering dilakukan oleh “Parlanja” (Pengertian parlanja adalah orang yang membawa barang dengan pikulan), makin lama makin banyak orang hilir mudik, dan menetap di pesisir pantai.
Berdirinya sibolga berawal dari di bukanya kampung oleh Ompu Datu Hurinjom yang berasal dari daerah Silindung (Tapanuli Utara) di Simaninggir yang pada saat ini Simaninggir merupakan wilayah yang termasuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah. Letak Simaninggir tersebut berada di gunung dekat dengan teluk Tapian Nauli. Simaninggir/Tinggir yang dalam bahasa Toba Batak mempunyai arti tajam pendengaran/pemantauan. Oleh para parlanja daerah ini sering dijadikan sebagai tempat istirahatnya ketika hendak menuju daerah pesisir pantai atau pun sesudah sekembali dari daerah pesisir pantai sebelum kembali ke daerahnya.
Semenjak Ompu Datu Hurinjom bermukim di Simaninggir, kawasan teluk Tapian Nauli diwarnai dengan perdagangan secara paksa antara penduduk dengan pihak Inggris yang berkembang menjadi perang. Walau pun demikian Ompu Datu Hurinjom yang memiliki postur tubuh tinggi besar tidak gentar menghadapi keadaan, bahkan memindahkan pemukiman mendekati teluk, yaitu di Simare-Mare (salah satu daerah di kecamatan Sibolga kota) di bawah kaki Dolok Simarbarimbing dan terus melakukan perlawanan terhadap pihak Inggris yang memonopoli perdagangan di teluk Tapian Nauli).
Dikarenakan taktik perang dan taktik wilayah dan untuk menjamin keperluan garam maka sekitar tahun 1700 M cucu Datu Horinjom bernama Raja Luka Hutagalung yang dalam perjalanan sejarahnya yang kemudian lebih dikenal sebagai Tuanku Dorong membuka perkampungan baru di sekitar aliran sungai Aek Doras (sungai di wilayah kecamatan Sibolga kota).
Ompu Datu Horinjom sebagai pemuka kampung pertama di Simaninggir merupakan seseorang yang dihormati oleh kalangan masyarakatnya di samping memiliki postur tubuh tinggi besar ompu tersebut juga memilki kesaktian/tenaga hal ini juga turun kepada anak dan cucunya yang juga memilki tubuh tinggi besar. Di mana dalam masyarakat Batak adalah Tabu untuk menyebut nama seseorang apalagi orang tersebut lebih tua dan di hormati, sehinnga yang ingin bertemu dengannya sering disampaikan dengan sebutan : beta tu huta ni Sibalga’i, yang apabila diartikan sebagai berikut ayo ke tempat/kampung orang yang tinggi besar itu, kata tersebut merupakan awal kata di mana kemudian dalam perjalanan sejarah berikutnya berkembang menjadi Sibolga (Drs. Raja Ja’far Hutagalung, “Sibolga Nama Legendaris Seorang Pejuang”, dalam buku “Hari Jadi Sibolga”, Pemko Sibolga 1998:111).
Periode 1815 pihak Inggris mengadakan perjanjian yang mana perjanjian tersebut disebut dengan perjanjian Tigo Badusanak, dengan Raja Sibogah serta Datuk-Datuk yang berada di pulau-pulau kecil di sekitar teluk Tapain Nauli yaitu pulau Poncan Ketek (kecil) dan Poncan Gadang (besar) yang saat itu tunduk di bawah kekuasan inggris, pihak inggris menyebut Poncan dengan Fort Tapanooly dikarenakan di sanalah Inggris mendirikan benteng dan pada tahun 1801 ditetapkan Jhon Prince sebagai residennya.
Menurut Tengku Luckman Sinar bahwa dari hasil catatan riset seorang pembesar belanda E. B. Kielstra bahwa dalam periode 1833-1838 di Sibolga penuh berdiam penduduk segala bangsa terutama orang batak yang berasal dari wilayah Angkola yang mengungsi, dan setelah pusat pemerintahan asisten Residensi Tapanuli bertempat di sekitar Aek Doras, Sibolga menjadi ramai, meski pun di kelilingi oleh sawah dan rawa-rawa, penduduk asal batak yang sudah beragama islam sudah menjadi “Pesisir” dengan adat sendiri yang spesifik. Di masa Sibolga dibagun istana raja yang berada di tepi sungai Aek Doras dan perkampungan di sekelilingnya dipindahkan ke daerah baru di Sibolga Ilir, dan sebagai pemangku adat berdasarkan data dan silsilah raja-raja/kepala kuria di Sibolga adalah sebagai berikut:
- Raja Luka Hutagalaung gelar Tuanku Dorong pembuka kampung pertama di sekitar sungai aek Doras yang kemudian berkembang menjadi kuria sibogah
- Sutan Manukar
- Raja Ombun
- Sipalenta
- Sultan Parhimpunan
- Muhamad Sahib (merupakan kepala kuria terakhir, karena setelah zaman kemerdekaan istilah raja/kepala kuria sudah tidak ada lagi) (“Hari Jadi Sibolga”, Pemko Sibolga, 1998:13:111)
Periode
selanjutnya antara tahun 1838-1842 setelah Belanda membuka jalan dari Sibolga
hingga Portibi (Tapanuli Selatan) dan pada saat itu Sumatera Barat sudah
meningkat menjadi “Gouvernement” (Propinsi) dan Tapanuli menjadi salah
satu “Resident”-nya, di mana dengan Beslit Gubernur Jenderal Hindia Belanda
tanggal 7 Desember 1842 ditetapkan Sibolga menjadi ibukota Residen
Tapanuli yang dipimpin oleh seorang Afdelinghoof
(kepala daerah).
Afdeling di bawah Kerisidenan Sibolga :
1 Afdeling Singkil
2 Afdeling Barus
3 Afdeling Mandailing
4 Afdeling Natal
5 Afdeling Angkola
6 Afdeling Nias
7 Afdeling Sibolga
Wilayah yang termasuk distrik afdeling Sibolga ialah : Sibolga, Tapian Nauli, Badiri, Sarudik, Kolang, Tukka, Sai Ni Huta, dan pulau-pulau kecil di depan teluk Tapian Nauli, yang mana setiap distrik dikepalai oleh seorang Districhoof (Demang). Selanjutnya di tahun 1871 Belanda menghapuskan sistem pemerintahan Raja-Raja/Kepala Kuria dan diganti oleh Demang tetapi sebagian masyarakat masih mengangap Raja/Kepala kuria sebagai pemangku adat yang sah, pada tahun 1898 hampir semua daerah di Sibolga ditelan a mukan api akibat dari perlawanan masyarakat terhadap Belanda, dan pada tahun 1906 ibukota residen Tapanuli dipindahkan ke Padang Sidempuan. Pada masa pemerintahan militer Jepang, Sibolga dipimpin oleh seorang Sityotyo (baca Sicoco) yang memegang pimpinan kota, sebagai kelanjutan dari kepala distrik yang masih dijabat oleh bekas Districhoofd (Demang) pada masa pendudukan belanda yaitu Z. A. Sutan Kumala Pontas.
Periode berikutnya tahun 1947, A. M. Djalaluddin diangkat menjadi kepala daerah di Sibolga di waktu jabatan beliau inilah Sibolga di bentuk menjadi daerah otonom tingkat B sesuai dengan surat keputusan Residen Tapanuli N.R.I (Negara Republik Indonesia) tanggal 29 November 1946 Nomor 999, dan selaku realisasi dari surat keputusan Gubernur Sumatera Utara N.R.I tanggal 17 Mei 1946 Nomor 103, dan kota otonom Sibolga itu dipimpin oleh seorang Walikota yang dirangkapkan kepada Bupati Tapanuli Tengah (Prof. M. Solly Lubis, SH, “Sibolga dan sekeping sejarahnya”, dalam buku “Hari Jadi Sibolga”, Pemko Sibolga, 1998:16:111).
Terhitung tanggal 24 November 1956 sejak berlakunya Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956, yang mengatur pembentukan daerah otonom kota-kota besar dalam lingkungan daerah propinsi Sumatera Utara, di mana dalam pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 itu ditetapkan pembentukan 4 kota besar yaitu : Medan, Pematangsiantar, Sibolga dan Kutaraja, menurut Undang-Undang Darurat ini Sibolga menjadi kota besar, dengan batas wilayah sesuai dengan keputusan residen Tapanuli tanggal 29 November 1946 Nomor 999.
Setelah keluarnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI tanggal 14 Desember 1957 Nomor u.p15/2/1 diangkatlah D. E. Sutan Radja Bungaran menjadi Walikota Sibolga, dan sejak 1 Januari 1958 berakhir pula perangkapan jabatan Walikota Sibolga oleh Bupati kabupaten Tapanuli Tengah dan secara administratif menjadi daerah kotamadya di luar Kabupaten Tapanuli Tengah.
Referensi/sumber :
Afdeling di bawah Kerisidenan Sibolga :
1 Afdeling Singkil
2 Afdeling Barus
3 Afdeling Mandailing
4 Afdeling Natal
5 Afdeling Angkola
6 Afdeling Nias
7 Afdeling Sibolga
Wilayah yang termasuk distrik afdeling Sibolga ialah : Sibolga, Tapian Nauli, Badiri, Sarudik, Kolang, Tukka, Sai Ni Huta, dan pulau-pulau kecil di depan teluk Tapian Nauli, yang mana setiap distrik dikepalai oleh seorang Districhoof (Demang). Selanjutnya di tahun 1871 Belanda menghapuskan sistem pemerintahan Raja-Raja/Kepala Kuria dan diganti oleh Demang tetapi sebagian masyarakat masih mengangap Raja/Kepala kuria sebagai pemangku adat yang sah, pada tahun 1898 hampir semua daerah di Sibolga ditelan a mukan api akibat dari perlawanan masyarakat terhadap Belanda, dan pada tahun 1906 ibukota residen Tapanuli dipindahkan ke Padang Sidempuan. Pada masa pemerintahan militer Jepang, Sibolga dipimpin oleh seorang Sityotyo (baca Sicoco) yang memegang pimpinan kota, sebagai kelanjutan dari kepala distrik yang masih dijabat oleh bekas Districhoofd (Demang) pada masa pendudukan belanda yaitu Z. A. Sutan Kumala Pontas.
Periode berikutnya tahun 1947, A. M. Djalaluddin diangkat menjadi kepala daerah di Sibolga di waktu jabatan beliau inilah Sibolga di bentuk menjadi daerah otonom tingkat B sesuai dengan surat keputusan Residen Tapanuli N.R.I (Negara Republik Indonesia) tanggal 29 November 1946 Nomor 999, dan selaku realisasi dari surat keputusan Gubernur Sumatera Utara N.R.I tanggal 17 Mei 1946 Nomor 103, dan kota otonom Sibolga itu dipimpin oleh seorang Walikota yang dirangkapkan kepada Bupati Tapanuli Tengah (Prof. M. Solly Lubis, SH, “Sibolga dan sekeping sejarahnya”, dalam buku “Hari Jadi Sibolga”, Pemko Sibolga, 1998:16:111).
Terhitung tanggal 24 November 1956 sejak berlakunya Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956, yang mengatur pembentukan daerah otonom kota-kota besar dalam lingkungan daerah propinsi Sumatera Utara, di mana dalam pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 itu ditetapkan pembentukan 4 kota besar yaitu : Medan, Pematangsiantar, Sibolga dan Kutaraja, menurut Undang-Undang Darurat ini Sibolga menjadi kota besar, dengan batas wilayah sesuai dengan keputusan residen Tapanuli tanggal 29 November 1946 Nomor 999.
Setelah keluarnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI tanggal 14 Desember 1957 Nomor u.p15/2/1 diangkatlah D. E. Sutan Radja Bungaran menjadi Walikota Sibolga, dan sejak 1 Januari 1958 berakhir pula perangkapan jabatan Walikota Sibolga oleh Bupati kabupaten Tapanuli Tengah dan secara administratif menjadi daerah kotamadya di luar Kabupaten Tapanuli Tengah.
Referensi/sumber :
- Repository.usu.ac.id
- Tengku Luckman sinar, SH, “Lintasan Sejarah Sibolga dan Pantai Barat Sumatera Utara”, Harian Waspada, 23 juni 1981;
- “Buku Hari Jadi Sibolga”, Pemerintah Kota Sibolga, 1998.
Sumber:
http://hutagalung-cyber.blogspot.com/2013/04/SejarahBerdirinyaKotaSibolga.html#sthash.xUjNABqX.dpuf
No comments:
Post a Comment