TAMAN NASIONAL BATANG GADIS
Mutiara Hutan Tropis di Bumi Mandailing
Lubuk Larangan |
Inisiatif Taman
Nasional Batang Gadis
Berbeda halnya dengan
taman nasional lainnya, penunjukan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG)
diprakarsai oleh PemerintahDaerah Kabupaten Mandailing Natal
(Madina). Prakarsa ini tidak terlepas dari keinginan, dorongan
dan dukungan dari masyarakat setempat, tokoh-tokoh masyarakat dan
lembaga-lembaga swadaya masyarakat bidang lingkungan hidup yang berkeinginan
untuk menyelamatkan hutan alam yang masih tersisa dan relatif utuh di Provinsi
Sumatera Utara agar dapat mendatangkan manfaat) angka panjang bagi masyarakat
setempat dan pemerintah daerah. Pembentukan kawasan konservasi baru di
Sumatera semakin penting mengingat hutan alam di pulau ini dalam situasi
memprihatinkan, karena pemanfaatan hutan yang tidak berkelanjutan dan salah
pengelolaan hutan pada masa lalu.
Inisiatif TNBG sejalan
dengan aspirasi masyarakat setempat. Sudah sejak lama masyarakat
Mandailing Natal menjalankan kearifan lokal yang masih bertahan sampai saat
ini. Secara tradisional masyarakat telah melindungi hutan alam dan sumber air
serta memanfaatkan sumberdaya alam secara bijaksana, misalnya melalui tata
cara, lubuk larangan, penataan ruang banua/huta,
tempat keramat 'naborgo-borgo' atau 'harangan rarangan'
(hutan larangan) yang tidak boleh diganggu dan dirusak. Dalam
pandangan hidup masyarakat Mandailing, air merupakan 'mata air kehidupan' yang
bertali-temali dengan institusi sosial, budaya, ekonomi dan ekologis, sehingga
harus dilindungi keberadaannya.
Bunga Alpine |
Pembentukan TNBG dapat
diartikan pula sebagai pengakuan negara dan penguatan terhadap tradisi lokal
masyarakat Mandating Natal yang telah menjaga hutan alam dan sumber air nya
selama ini. Terbentuknya prakarsa konservasi lokal didorong oleh keinginan
para pihak untuk menyelamatkan hutan alam yang masih tersisa dan relatif utuh
di Provinsi Sumatera Utara dan dikelola lebih baik, agar dapat mendatangkan
manfaat jangka panjang bagi masyarakat setempat dan pemerintah
daerah serta masyarakat luas pada urnumnya. Pembentukan kawasan konservasi
baru di Provinsi Sumatera Utara semakin penting mengingat degradasi laju
kerusakan hutan alam di provinsi ini dalam situasi memprihatinkan, karena
terjadi permasalahan pemanfaatan hutan yang tidak berkelanjutan dan salah
pengelolaan hutan pada masa lalu.
Air Panas di Sibangor Julu |
Diperkirakan tingkat
laju Jenis kerusakan hutan alapi telah mencapai 3.8 juta hektar pertahun
(Baplan, Departemen Kehutanan, 2003). Sedangkan di Provinsi Sumatera Utara
sendiri mencapai 76.000 hektar pertahun dalam kurun waktu 1985-1998.
Letak dan Luas
Lokasi TN. Batang Gadis |
Taman Nasional
Batang Gadis (TNBG) secara administratif berlokasi di
Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara yang meliputi 13
wilayah kecamatan dan bersinggungan dengan 68 desa. Secara geografis
TNBG terletak diantara 99� 12' 45" sampai dengan 99� 47' 10" BT dan 0� 27' 15"
sampai dengan 1� Or 57" LU. Nama taman nasional berasal dari nama sungai utama
yang mengalir dan membelah Kabupaten Madina, yaitu BatangGadis. TNBGmeliputi
kawasanseluas 108.000 hektar atau 26% dari total luas hutan di Kabupaten
Madina dan terletak pada kisaran ketinggian 300 sampai 2.145 meter di atas
permukaan laut dengan titik tertingginya di puncak gunung berapi Sorik Merapi.
Kawasan TNBG seluas 108.000 hektar ini terbentuk dari Kawasan Hutan Lindung,
Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap. Hutan Lindung yang dialih
fungsikan menjadi taman nasional seluas 101.500 hektar, yaitu Hutan Lindung
Register 4 Batang Gadis I, Register 5 Batang Gadis II Komp I dan II,
Register 27 Batang Natal I, Register 28 Batang Natal II, Register 29 Batahan
Hulu dan Register 30 Batang Parlampungan 1. Kawasan hutan lindung tersebut
ditetapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda dalam kurun waktu 3 tahun antara
tahun 1921-1924.
Bukit Sopotinjak |
Kawasan Hutan Produksi yang dialih fungsikan menjadi
taman nasional meliputi areal eks HPH PT. Gunung Raya Utama Timber (Gruti)
seluas � 5.500 hektar dan PT. Aek Gadis Timber seluas �1000 hektar. Alih
fungsi hutan produksi menjadi kawasan konservasi* ini pada hakekatnya
memberikan kesempatan kepada hutan untuk bernafas, dengan melakukan jeda
(moratorium) penebangan hutan alam di kawasan hutan produksi.
Fungsi Kawasan Taman Nasional Batang Gadis
TNBG merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS)
Batang Gadis. DAS ini mempunyai luas 386.455 hektar atau 58,8% dari luas
Kabupaten Madina dan sangat penting artinya sebagai penyedia air yang teratur
untuk mendukung kelangsungan hidup dan kegiatan perekonomian utama masyarakat,
yaitu pertanian. Lebih dari 360.000 jiwa di Kabupaten Madina
menggantungkan hidup dari sektor pertanian, khususnya di 68 desa pada 13
kecamatan yang bertetangga dengan TNBG. Ketergantungan pada sektor pertanian
terlihat pada besarnya sumbangan sektor pertanian pada nilai PDRB (Produk
Domestik Regional Bruto) kabupaten, 35% diantaranya berasal dari sektor ini.
Keberadaan TNBG akan menjaga kualitas dan kelancaran pasokan air untuk
keperluan air minum dan pengairan 34.500 hektar persawahan dan 43.000 hektar
perkebunan kopi, karet dan kayu manis.
Masyarakat Tani |
Kabupaten Madina dilalui Daerah Patahan Besar Sumatera (Great Sumatran fault Zone), khususnya Sub-Patahan Batang Gadis-Batang Angkola-Batang Torn. Dengan kondisi geologis yang sedemikian, maka bila terjadi pembukaan terhadap tutupan hutan alam di kawasan TNBG, resiko bencana dan dampak dari bencana tersebut akan semakin tinggi. TNBG menjadi semakin penting guna keberlanjutan pembangunan ekonomi dan peningkatan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Madina. Pengeluaran biaya 'mubazir' yang harus dikeluarkan pemerintah daerah untuk memulihkan alam sebagai konsekuensi dari rusaknya hutan alam dapat dihindari. Tidak akan terjadi pengalihan dana investasi dari sektor-sektor produktif masyarakat (pemodalan usaha produktif, biaya pendidikan, biaya kesehatan, peningkatan gizi, perumahan dsb) kepada usaha pemulihan bencana (non-produktif). Masyarakat tidak perlu menanggung beban akibat pengalihan dana produktif ini dan pertumbuhan ekonomi daerah tidak terhambat. Dengan kondisi hutan yang lestari dan terjaga baiknya fungsi ekologis (pengatur iklim, penjaga kesuburan tanah, pengendali tata air), fungsi keanekaragaman hayati maupun fungsi ekonominya, maka TNBG secara maksimal dapat dimanfaatkan sebagai modal alam tanpa bayar (unchanged natural capital) bagi serangkaian aktivitas perekonomian lokal secara jangka panjang, seperti pertanian, perkebunan, pariwisata alam, perikanan atau peternakan.
Pencari Rotan |
Usulan pembentukan TNBG secara formal diajukan kepada Menteri Kehutanan melalui Surat Bupati Madina No. 522/982/Dishut/2003 tertanggal 8 April 2003 dan kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara No. 522/1837/Dishut/2003 tertanggal 16 September 2003 dan No. 522/2036/Dishut/2003 tanggal 29 Oktober 2003. Usulan ini mendapatkan dukungan positif dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Pada bulan Juli 2003, pemerintah pusat telah menugaskan Tim Pengkajian Terpadu yang terdiri dari Departernen Kehutanan, Lembaga llmu Pengetahuan Indonesia, dan Conservation International Indonesia guna mengkaji kelayakan usulan Pemerintah Kabupaten Madina. Pada bulan Oktober 2003 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga menugaskan tim terpadu untuk mengkaji hal yang sama.
Doa saat Deklarasi Taman Nasional |
Buah Kopi |
Dengan banyaknya dukungan dari berbagai elemen masyarakat, Gubernur Provinsi Sumatera Utara melalui suratnya No. 050/1116 tertanggal 2 Maret 2004 secara formal memberikan dukungan terhadap pembentukan TNBG. Disusul terbitnya surat keputusan dari Menteri Kehutanan pada tanggal 29 April 2004 No.l26/Menhut-11/2004 tentang Perubahan Fungsi dan Penunjukan Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara Seluas � 108.000 Hektar sebagai Kawasan Pelestarian Alam dengan fungsi taman nasional dengan nama Taman Nasional Batang Gadis. Puncak dukungan pembentukan TNBG diberikan oleh Presiden Republik Indonesia dengan meresmikan pembentukan TNBG melalui penandatanganan prasasti di Panyabungan pada bulan Mei 2004.
Tantangan Masa Depan
Goa Jepang |
- Mempersiapkan dan melaksanakan penataan ruang dan pengurusan kawasan taman nasional secara efisien dan efektif melalui pengelolaan kolaborasi. Artinya, akan lebih banyak pihak berkepentingan yang terlibat dalam pengambilan keputusan dalam pengelolaan TNBG, khususnya masyarakat setempat dan Pemerintah Kabupaten Madina. Pada urnumnya selama ini pengelolaan kolaborasi yang mengedepankan prinsip-prinsip pengurusan yang baik (good governance), desentralisasi serta dekonsentrasi kewenangan pengelolaan diharapkan akan lebih dapat menciptakan keseimbangan kontrol yang sama besar antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi-organisasi non-pemerintah dan masyarakat setempat. Sehingga keutuhan ekologi TNBG lebih dapat terlindungi serta memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat setempat dan dunia.
- Mempersiapkan dan mengembangkan pilihan-pilihan
kegiatan ekonomi lokal yang berkelanjutan dan kebijakan pembangunan ekonomi
daerah yang terintegrasi dan lebih sesuai dengan tujuan pelestarian TNBG.
Pada kenyataannya nanti pengurusan TNBG akan dihadapkan pada kebutuhan
di daerah untuk memperkuat kemandirian fiskalnya guna
meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penggalian sumber-sumber
penerimaan pendapatan asli daerah. Suatu yang tidak diharapkan bila
penggalian sumber penerimaan pendapatan asli berorientasi )angka
pendek dengan mengorbankan jasa ekologis TNBG.
Gunung Sorik Marapi - Mempersiapkan dan mengembangkan mekanisme alternatif pendanaan jangka panjang untuk pengembangan taman nasional secara berkesinambungan. Pendanaan jangka panjang pengurusan TNBG harus dibangun untuk menjamin keberlanjutan dukungan ekologis TNBG terhadap pembangunan daerah dan sumber penghidupan rakyat. Jaminan terhadap keberlanjutan kegiatan atau program sering menjadi prioritas paling belakang dalam pengelolaan suatu kawasan taman nasional kita. Kegagalan dan keberhasilan implementasi proyek-proyek konservasi skala besar di beberapa taman nasional di Indonesia dapat menjadi pelajaran kita bersama.
Hasil survei singkat keanekaragaman hayati yang dilakukan oleh Cl Indonesia selama kurun waktu kurang lebih satu bulan, telah memperlihatkan bahwa kekayaan hayati di Taman Nasional Batang Gadis cukup tinggi. Beragamnya jenis flora dan fauna yang diternui oleh tim survei, cukup untuk menjadikan alasan bahwa kawasan Batang Gadis ini perlu segera dilindungi, guna menekan laju kepunahan flora dan fauna di Taman Nasional Batang Gadis.
Rumah Tradisional Masyarakat Mandailing |
Perburuan Liar |
Sungai Batang Gadis |
Tim survei menemukan 6 jenis burung dari keluarga rangkong (Bucerotidae) atau 60% dari total jenis yang diternukan di Pulau Sumatera, diantaranya Buceros rhinoceros, Rhinoplax vigil dan Aceros undulatus. Kehadiran jenis burung ini menunjukan bahwa hutan tropis Taman Nasional Batang Gadis masih sehat untuk berkembangnya jenis-jenis satwa pemakan buah (frugivor).
Hutan Batang Gadis |
Temuan penting lainnya adalah konservasi mikroba endofitik dari jaringan tumbuhan yang hidup di hutan tropis mandailing Natal. Konservasi mikroba endofitik dari hutan tropis di Indonesia belum pernah dilakukan oleh lembaga manapun. Dalam hal ini, tim survei berhasil mengumpulkan sebanyak 1500 jenis mikroba yang terdiri dari bakteri dan kapang. Saat ini mikroba tersebut disimpan dalam koleksi kultur mikroba Puslit bioteknologi LIPI. Mikroba ini sangat bermanfaat sebagai sumber obat-obatan, bio-fungisida, bio-insektisida serta pupuk bio yang menunjang sektor pertanian maupun sebagai penghasil berbagai jenis hormon dan enzirn yang sangat bermanfaat bagi industri.
Keragaman Fauna
Harimau (camera trap) |
Nama jenis: Harimau Sumatera/Sumatran tiger
Nama latin : Panthera tigris sumatrae
Keterangan:
Harimau Sumatera merupakan satu-satunya dari tiga jenis harimau yang pernah dimiliki Indonesia yang masih bertahan hidup. Dua jenis lainnya, yakni Harimau Jawa dan Harimau Bali, yang baru saja punah. Meski termasuk jenis dilindungi dan masuk dalam Lampiran I CITES, Harimau Sumatera kini dalam kondisi kritis alias nyaris punah. Dua penyebab utama keterancamannya adalah maraknya perburuan, rusak dan terfragmentasi tempat hidupnya.
Tapir (camera trap) |
Nama latin : Tapirus indicus
Keterangan:
Tapir merupakan jenis satwa yang sangat khas dengan dwiwarna tubuhnya yang hitam dan putih. Tapir merupakan penghuni hutan-hutan primer di Indonesia khususnya di wilayah Sumatera, persebarannya ke arah utara tidak melampaui daerah Danau Toba. Tapir tidak hanya dilindungi dari segi hukum yang berlaku di Indonesia Jenis yang digolongkan IUCN (The World Conservation Union). Sebagai jenis terancam punah, satwa ini juga masuk dalam Lampiran I CITES ((Convention on International Trade in Endangered in Species of Wild Fauna and Flora).
Kambing Hutan (camera trap) |
Nama jenis: Kambing hutan/Serow
Nama latin : Naemorhedus sumatrae
Keterangan:
Pada dasarnya kambing hutan berbeda dengan kambing yang diternakkan, karena kambing hutan merupakan perpaduan antara kambing dengan antelop dan mempunyai hubungan dekat dengan kerbau. Kambing hutan merupakan satwa yang sangat tangkas dan sering terlihat memanjat dengan cepat di lereng terjal yang biasanya hanya bisa dicapai oleh manusia dengan bantuan tali.
Landak (camera trap) |
Nama latin : Hystrix brachyura
Keterangan:
Dengan duri-duri di bagian belakang tubuhnya, landak merupakan jenis mamalia yang unik. Jika terganggu, landak akan menegakkan duri-durinya hingga ia tampak dua kali lebih besar. Landak biasa ditemukan di atas tanah di hutan dataran rendah hingga pegunungan.Untuk berlindung, landak tinggal di lubang yang digalinya. Meski tidak terlalu sulit ditemukan di kawasan usulan TN Batang Gadis, secara global jenis landak yang dilindungi ini tergolong langka dan terancam punah.
Kucing Emas (camera trap) |
Nama latin : Catopuma temminckii.
Keterangan:
Kucing langka ini berukuran tubuh cukup besar dengan panjang tubuh total dapat mencapai 1,3 meter dan berat 15 kg. Kucing emas merupakan jenis satwa yang dilindungi dan masuk dalam Lampiran I CITES. Jarang terdokumentasi, namun tim survei keanekaragaman hayati TamanNasional Batang Gadis berhasil 'menjebaknya dalam perangkap kamera.
Kucing Congkok (camera trap) |
Nama latin : Celis bensalensis
Keterangan:
Semua jenis kucing liar pada umumnya mirip dengan kucing kampung bentuk tubuhnya dan sama-sama mempunyai 28-30 gigi. Ciri yang membedakannya adalah ukuran, panjang ekor dan pola warna. Biasanya tubuhnya berwana kekuningan dengan bintik hitam diseluruh tubuh bagian atas termasuk ekor. Biasanya hidup secara nocturnal (aktif malam hari) dan terestrial, terkadang aktif juga di pepohonan kecil. Makanannya meliputi mamalia kecil dan serangga besar.
Kijang (camera trap) |
Nama latin : Muntiacus muntjak
Keterangan:
Kijang Muntiacus sp. berjalan dengan kepala merendah, punggung agak melengkung dan kaki belakangnyatinggi. Mengangkat tinggi kakinya dari permukaan tanah setiap kali melangkah. Tubuh bagian atas tengguli, agak lebih gelap sepanajng garis punggung; bagian bawah keputih-putihan dan sering berulas abu-abu. Ekor coklat tua di atas dan putib di bawah. Aktif terutama pada siang hari. Makannya meliputi dedaunan muda, rumput-rumputan dan buah-buahan yang jatuh dan biji-bijian.
Bunga Padma (camera trap) |
Nama jenis : Bunga padma/Rafflesia
Nama latin : Rafflesia sp.
Keterangan:
Bunga ini
merupakan kerabat bunga padma (Rafflesia arnoldi R. Brown) yang adalah flora
maskot Indonesia dan bunga terbesar di dunia.Bunga yang diternukan di
lereng Gunung Sorik Merapi seperti pada gambar ini diduga merupakan jenis baru
yang belum pernah dideskripsikan. Bunga padma sangat unik karena dia tidak
memiliki akar, batang maupun daun. Bunga padma tumbuh sebagai parasit di
jenis liana tertentu (biasanya di Tetrastigma sp.) dan merupakan jenis flora
yang secara global terancam punah. Hingga kini, bunga ini masih di teliti di
oleh para ahli tanaman di Herbarium Bogoriense, Bogor, Jawa Barat.
Kantong Semar |
Nama latin : Nephentes sp.
Keterangan:
Turnbuhan ini termasuk karnivora, menyerap unsur makanan penting dari serangga dan arthropoda yang jatuh dan terbenam ke dalam kantong. Kantong itu sebenarnya adalah daun yang mengalami modifikasi dan berisi cairan yang digunakan untuk mencerna makanan. Kantong semar ini (Nephentes sp.) merupakan tumbuhan dari suku Nephentaceae. Tumbuhan ini dilindungi berdasarkan UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang- Undang ini ditindaklanjuti dengan PP nomor 7 tahun 1999 tentang jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Limbless amphibians |
Nama jenis: Amphibi tak berkaki/Limbless amphibians
Nama latin : Ichtyopis slutinosa
Keterangan:
Satwa ini termasuk dalam sejenis amfibia (katak), narnun tidak mempunyai kaki dan hidup di tanah yang becek di sekitar air atau sungai yang tidak terlalu deras dan berlumpur, kerap disamakan dengan cacing. Kecuali mempunyai mulut dan mata yang jelas, biasanya terdapat garis kuning pada kedua sisi bagian tubuhnya.Satwa ini termasuk satwa purba dan langka.
Rangkong Badak |
Nama latin : Buceros rhinoceros
Keterangan:
Rangkong merupakan burung penghuni puncak-puncak kanopi hutan. Dengan bungkal atau ton)olan di kepala yang menyerupai cula badak, maka disebut demikianlah namanya. Terbang dari satu pohon buah ke pohon lain, rangkong ibarat 'petani hutan' yang menebarkan biji-bijian hutan yang sangat penting untuk regenerasi dan menjamin keberlanjutan ekosistem hutan. Rangkong badak yang merupakan burung penetap dan dilindungi di Indonesia ini, cukup umum diternukan di kawasan Taman Nasional Batang Gadis.
|
Sumber:
http://www.dephut.go.id/uploads/INFORMASI/TN%20INDO-ENGLISH/TN_Btgadis/tnbg.htm
No comments:
Post a Comment