Sunday, May 11, 2014

CADANGAN SUMBER DAYA SPEKULATIF PANAS BUMI SUMUT 1.500 MWE

CADANGAN SUMBER DAYA SPEKULATIF PANAS BUMI SUMUT 1.500 MWE

MedanBisnis – Medan. Provinsi Sumatera Utara (Pemrovsu) akan melakukan kegiatan tiga perusahaan pengembangan lapangan panas bumi. Potensi panas bumi di Sumut terdapat di beberapa wilayah dengan jumlah potensi dan cadangan sumber daya spekulatif 1500 MWe.
“Potensi panas bumi di Sumut ada di enam kabupaten yakni Karo, Simalungun, Tapanuli Utara (Taput), Tapanuli Selatan (Tapsel), Padang Lawas (Palas) dan Mandailing Natal (Madina).

Dengan sumber daya spekulatif 1.500 MWe, sumber daya hipotetik 170 MWe, cadangan terduga 1.857 MWe, cadangan terbukti 840 MWe dan kapasitas terpasang sebesar 12 MW,” kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Sumut, Binsar Situmorang kepada MedanBisnis, Kamis (28/2) di Medan.

Ditambah lagi dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP) Sibayak yang saat ini dalam tahap operasi produksi dengan kapasitas terpasang 12 MW. Sehingga persentase pemanfaatan panas bumi di Sumut dari total potensi yang baru sekitar 0,8%.

Dirincikan Binsar, ketiga perusahaan yang telah melakukan kegiatan pengembangan lapangan panas bumi yakni Sarulla Operation Limeted di Kecamatan Pahae Jae dan Pahae Julu Taput dengan kapasitas total 330 MW atau masing-masing satu unit 1x110 MW di Silangkitang dan 2x110 MW di Namorailangit yang direncanakan Juni 2015 sudah beroperasi.
Kemudian Pertamina Geothermal Energi Area Panas Bumi Sibayak yang kegiatannya di Kabupaten Karo dengan kapasitas 40 MW. Kemajuan proyek pengembangan lapangan uap dan PLTP Sibayak telah dikembangkan kapasitas terpasang 2x5 MW yang dikelolah PT Dizamatra.

Tiga, perusahaan PT Sorik Merapi Geothermal di Kabupaten Madina dengan luas 62.900 hektare berdasarkan keputusan Menteri ESDM nomor 2963K/30/MEM/2008 tanggal 30 Desember 2008. Saat ini Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) sudah dilelang dan memasuki tahap eksplorasi yang direncanakan tahun 2016 telah beroperasi 80 MW.

Saat ini juga, kata Binsar, Sumut juga telah ditetapkan 2 WKP yaitu WKP di daerah Sipoholon Ria-ria, Taput dengan luas wilayah 34.410 hektare dan potensi cadangan terduga sebesar 47 MWe. "Namun meski sudah dilelang tahun 2008 berdasarkan keputusan Menteri ESDM nomor 2961 K/30'MEM/2008, tidak ada peserta yang mengikuti lelang," ucap Binsar.
Lalu, WKP panas bumi di daerah Simbolon Samosir, Taput, Humbang Hasundutan dan Dairi berdasarkan keputusan Menteri ESDM nomor 1827 K/30/MEM/2012 tanggal 30 April 2012 dengan luas wilayah 168.800 hektare dan potensi cadangan terduga sebesar 155 MWe.

"WKP panas bumi ini dalam persiapan dilelang dan merupakan wilayah kerja hasil penugasan survei pendahuluan yang dilakukan PT Optima Nusantara Energi, " jelas Binsar.
Menurutnya, ada juga WKP panas bumi dalam proses lelang setelah ditetapkan Menteri ESDM WKP panas bumi Simbolon Samosir yang lokasinya berada di lintas kabupaten/kota. Maka untuk menindaklanjuti surat keputusan (SK) Menteri ESDM tersebut berencana melakukan lelang WKP. Ini sesuai dengan ketentuan UU nomor 27 tahun 2013 tentang Panas Bumi pasal 9.

Meski diakui Binsar, masih terdapat kendala-kendala yang dihadapi dalam proses lelang yakni diperlukannya peraturan yang jelas mengenai kompensasi data, perubahan mekanisme dalam proses pelelangan yang semula ada harga patokan untuk penawaran lelang tetapi dengan adanya Permen nomor 22 tahun 2012. harga patokan untuk penawaran sudah tidak ada.
"Untuk itu, kita minta pemerintah pusat segera merevisi peraturan pemerintah atau peraturan menteri, agar proses lelang panas bumi yang telah ditetapkan WKP nya dapat segera dilaksanakan," imbuhnya. (yuni naibaho)

sumber: medanbisnisdaily
www.sinabungjaya.com

No comments:

Post a Comment