Tuesday, May 1, 2012

Melihat Penduduk Kampung Pasaribu di Tapsel Menjaga Hutan dan Sumber Air


Melihat Penduduk Kampung Pasaribu di Tapsel Menjaga Hutan dan Sumber Air


Posted by moline on Senin, 25 Oktober 2010 at 16:23.
Oleh: CHAIRIL HUDHA, Medan *)

Wasiat Leluhur Jadi Pedoman
Air adalah sumber kehidupan. Ungkapan bijak ini tertulis di sejumlah spanduk di tempat strategis di Kota Medan. Ternyata, ungkapan sejenis sudah dikenal sejak 1907 di Kecamatan Marancar, Tapanuli Selatan. Sebuah wasiat leluhur, ’Surat Humbaga Holling’, menjadi panutan bagi mereka untuk menjaga kelestarian hutan dan sumber air. Bagaimana ceritanya?

BENDUNGAN: Mantari Jaga Bondar (penjaga tali air), Jansen Pasaribu (73) sedang menyusun batu-batu bendungan yang bejatuhan.//Chairil Hudha/Sumut Pos
Tapanuli Selatan tepatnya di Cagar Alam Sibual-Buali, Sipirok, Tapanuli Selatan (Tapsel). Di wilayah inilah terdapat beragam jenis tumbuhan hutan dan sejumlah orang utan (Pongopygmaeus sumatranus), monyet, siamang, harimau (Panthera tigris sumatrae), beruang madu (Helarctos malayanus), babi hutan (Sus sp), rangkok, pelatuk, elang, sri gunting, raja udang.

Berbagai jenis tumbuhan dan binatang hutan ini terhampar di areal seluas 6.970 Ha. Dikawasan ini pula, dapat dilihat kawah belerang yang masih segar dan panas, dikawah ini terus menyeburkan gas belarang. Sedangkan di cagar alam itu, ada Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sipirok.
Di hutan ini, ada sungai yang mengaliri dan memiliki dua rasa, dingin dan panas. Di sungai kecil itulah dimanfaatkan warga untuk mandi-mandi dan beristirahat diatas batu-batuan besar. Hanya saja, sejak 6 bulan lalu sungai ini ’punah’ ditelan longsor di hulu sungai.

“Waktu enam bulan lalu, kami makan dan minum di sungai ini, posisi saya di sinilah. Sekarang lihat sendiri, airnya sudah seperti berkarat dan tidak bisa lagi dimandikan,” kata Comunnication Specialist OCSP, Erwinsyah saat kunjungan ke tempat itu.

Kami ketika itu berjumlah 7 orang ditambah satu pemandu, Nazril Siregar alias Regar Parmawas. Dari pemandu diketahui, longsor enam bulan lalu membawa batu-batuan dan menutup sebagian wilaya sekitar sungai. Kuat dugaan, lonsor terjadi akibat pembalakan liar di cagar alam dan adanya pertambang. “Waktu saya kecil di tempat inilah saya mandi-mandi, karena sejak kecil saya sering main ke hutan ini berburu dan mencari obat-obatan,” kata pria 30-an tahun itu kepada kami.

Kini, air yang terasa dingin dan dua rasa itu mulai mencari jalur air baru, membuat parit-parit kecil dan menyelip ke akar-akar pepohanan hutan. Tampak, adanya kerusakan hutan yang jelas di cagar alam.
Melihat kondisi ini, wartawan koran ini ke esokan harinya berpindah ke wilayah Kecamatan Marancar, tepatnya di Desa Tanjung Rompa.

Di sana, kami diterima kepala desa, Manangaon Napitupulu. Di rumah panggungnya kami bertukar cerita sekitar 15 menit. Rombongan kemudian pergi ke rumah Mantri Bondar (pengawas jaga bondar atau tali air) untuk empat desa disekitar wilayah ini.

Sesampainya di rumah mantri bondar, Jansen Pasaribu (73) berbagai cerita didapat. Di akhir abad 19, empat Pasaribu bersaudara migrasi dari Tapanuli Utara, tiba di tempat itu dan membuka empat kampung, Desa Tanjung Rompa, Heunatas, Bonandolok dan Sirananp. “Termasuk kampung bupati yang baru terpilih sekarang ini, Syahrul Pasaribu,” ucapnya sambil tersenyum.

Setelah beberapa lama, wilayah itu mulai kesulitan air. Darinya, diketahui berbagai pola Pasaribu bersaudara itu mendapatkan air, akhirnya pada 1907 air didapatkan dari aek (sungai) Sirabun, 6 Km di atas empat desa ini, tepatnya di kawasan Hutan Batang Toru Blok Barat (HBTBB) atau hutan Sibual-buali. Sumber air di hutan dialirkan ke empat desa dengan cara membuat bendungan.
Bendungan inilah yang sekarang berfungsi mengalirkan air ke empat desa yang menghidupi sekitar 300 KK dan luas areal persawahan sekitar 3.600 Ha.

Pada awalnya, pasaribu bersaudara ini membuat berbagai aturan termasuk menjaga keasrian hutan di wilayah ini. Mereka sudah sadar, bila hutan dirusak maka sumber air tidak bisa didapatkan. “Inilah mungkin yang menjadi pemikiran ketika itu,” mantan kepala Desa Haunatas empat priode ini.

Dia bercerita, sekarang ini aturan ini hanya surat leluhur yang dikenal dengan nama surat ’Humbaga Holling’ tanpa ada bukti administrasinya. Tapi semua masyarakat sudah mengingatnya dan sudah menjadi adat istiadat di empat desa yakni Desa Tanjung Rompa, Heunatas, Bonandolok dan Sirananp.
“Setiap orang yang melanggar aturan atau ada yang ingin mendapatkan air, harus bisa melaporkannya ke pengetua adat dan delapan orang penjaga bondar,” ujarnya sambil menghisap rokok filternya.

Dengan fasih dirinya menceritakan berbagai aturan dari surat leluhur Pasaribu bersaudara itu. Awalnya pada 1895 Pasaribu bersaudara ini masuk ke Marancar pindahan dari Haunatas, Balige. Saat di Marancar inilah melihat kualitas tanahnya sangat subur, tapi tidak ada air. Empat bersaudara ini menggunakan berbagai akalnya untuk mendapatkan air. Akhirnya didapatkanlah air dari Aek Sirabun. Dengan cara membuat bendungan di hulu sungainya termasuk di kawasan Hutan Sibuali-buali dan gunung lubuk raya.

“Air ini 6 Km di atas empat desa kami, saya pun heran ketika melihat bondar (irigasi) ini,” katanya. Ceritranya masih berlanjut, pada 1907 sebutnya pasaribu bersaudara ini, Parbagas Godang, Tarub Ijuk, Tarub Seng dan Bonan Dolok meminta kepada pemerimtah kolonial Belanda untuk mendapatkan Kepala Kampung. Untuk mendapatkan kepala kampung, Pasaribu bersaudara ini harus dahulu mengkocok tulisan diatas daun. Di daun itu bertuliskan Kristen dan Islam. Tiga kakak beradik itu mendapatkan Kristen dan si bungsu pasaribu, Bonandolok menjadi Islam.


Keempatnya, ungkapnya membuat aturan adat, ketika itulah kehidupan ke empatnya mulai membaik karena wilayahnya sangat strategis untuk persawaah. Anak boru dan hula-hula mulai berdatangan. Masyarakatnya mulai ramai, maka dibagilah kawasan ini menjadi empat desa Haunatas, Tanjungrompa, Bonandolok, Siranap (Hatabosi).

“Pada 1907 itulah dibuat kesepakatan bahwa hutan mata air kita, inilah urat nadi kita untuk empat desa, air minum, mandi dan sawah,” ungkapnya.
Dari sini, dibentuklah delapan orang penjaga bondar dan satu mantri jaga bondar. Jaga bondar bertugas untuk mengawasi bondar, dan mantri bondar bertugas mengawasi delapan jaga bondar. Tugas delapan jaga bondar hingga kini selain mengawasi bondar, pada Agustus sampai Oktober menghitung Kepala Keluarga Hatabosi untuk membagi air dengan pembagian yang sama yakni 300 KK, maka 1: 300 atau sama dengan dua jari orang dewasa.  “Air ini sama semuanya, tidak ada yang dibedakan,” sebutnya.

Jaga Bondar ini dan mantra bondar ini, ucapnya diangkat dari musyawarah kampung dan merupakan utusan dari setiap desa Hatabosi, masing-masing desa mengirimkan calonnya untuk diangkat sebagai jaga bondar. Setelah itu, dipilih melalui musyawarah desa yakni masa kerja lima tahun atau sewaktu-waktu bisa diganti.

“Jaga bondar ini dapat upah, mantri bondar dapat 18 Kaleng padi  dalam setahun dan jaga bondar akan diatur oleh mantri bondar sesuai dengan hari kerjanya,” ucapnya.
Bagi Kepala Keluarga baru, sebutnya bukan hal yang mudah untuk mendapatkan air, setiap KK harus membuat pesta adat dan membayar 12 Kg getah atau 3 kaleng padi. Setelah itu wajibkan sama seperti masyarakat lainnya dikenakan iuran 2 kaleng padi (24 Kg) setiap tahunnya. “Kutipan dari KK baru ini dibelikan untuk peralatan jaga bondar, seperti sekop, parang, cangkul dan lain-lainnya,” katanya.

Dia mengatakan, untuk masyarakat pendatang yang belum memiliki tanah ataupun memiliki hubungan keluarga dengan pemilik tanah, susah untuk mendapatkan jatah air. Sebab, ada adat yang sangat mahal dibuat dan dipastikan sulit mendapatkan airnya. “Sepanjang 1907 sampai sekarang memang belum ada pendatang baru ke Hatabosi ini,” ujarnya.

Pada 1907 ini, ujarnya sebenarnya sudah ada larangan bagi warga untuk menebang pohon hutan di sini, bahkan ada hukum adat yang melarangnya seperti dikeluarkan dari adat dan tidak mendapatkan jatah air lagi atau saluran airnya dimatikan. “Kalau di sini tidak mendapatkan air dari bendungan atau bondar, pastinya sulit hidup akibat sumber air satu-satunya hanya dari bondar,” ucapnya seraya menyebutkan inilah surat leluhur ini.

Kepala Desa Tanjungrompa, Manangaon Napitupulu menyebutkan, di empat desa yang disebut dengan Hatabosi ini memegang kuat surat leluhur “Surat Humbaga Holling”. Dari surat inilah yang mengatur air dan menjaga hutan di sini. Bila tidak mematuhinya, maka dipastikan dikeluarkan dari adat dan tidak mendapatkan aliran air dari bondar. “Memang tidak ada bentuk suratnya, tapi seluruh warga sudah mengingatnya, atau bahasa sekarang begitu lahir di desa ini ada chif  Surat Humbaga Holling di Hatabosi ini,” ucapnya.

Khawatir Wasiat Musnah, Minta Legalitas Pemerintah
Peran Surat Humbaga Holling (surat leluhur) marga Pasaribu bersaudara untuk mendapatkan air, memiliki pengaruh sangat besar. Untuk menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya air,  dibentuklah Badan Koodinasi Antar Desa (BKAD). Kini msyarakat berharap lembaga ini mendapat pengakuan pemerintah.

KAWAH: Wisata alam di Cagar Alam Sibual-buali, Sipirok, Tapanuli Selatan. Kawah ini menyemburkan gas belerangnya.//Chairil Hudha/Sumut Pos

Hutan dan air tidak bisa dipisahkan bagi ratusan kepala keluarga yang menghuni Kecamatan Marancar, khususnya di empat desa Hatabosi, Heunatas, Bonandolok, Siranap dan Tanjung Rompa.
Sekitar 3.600 hektare dan 300-an kepala keluarga di empat desa itu sangat bergantungan kepada Hutan Sibuali-buali, Gunung Lubuk Raya dan Aek (sungai) Sirabun. Sehingga, komitmen dan kebijakan dari pemerintah inilah yang sangat dibutuhkan agar surat leluhur ini tidak sirna dimakan oleh zaman.

Mantri Jaga Bondar, Jansen Pasaribu (73) ketika ditemui mengatakan, sekarang ini dirinya mulai khawatir dengan kelangsungan aturan dan surat leluluhur ini. Walaupun sudah menjadi adat istiadat, dirasa perlu dibuat aturan baru yang disahkan oleh pemerintah. Sehingga, aturan adat istiadat ini kuat di mata hukum dan bisa terus sebagai sandaran bila sewaktu-waktu ada yang pintar bisa memutar hukum ada istiadat ini.

“Yah kami minta ada aturan yang dibuat pemerintah, atau aturan inilah yang dilegalkan untuk empat desa kami,” pintanya.

Draf permintaan ini sudah pernah diajukan pada 1994 lalu, tapi belum ada realisasinya hingga kini.
Selama ini, ceritanya untuk masalah konservasi hutan dan pengelolaan air masyarakat tidak mengenal dengan aturan pemerintah, melainkan aturan adat lebih kuat dari segalanya. Seperti kejadian pada 1990 ada warga di tempat ini yang mencuri kayu, saat itulah warga mengepungnya dan melakukan penangkapan. Karena pelakunya lari, ada warga yang membacoknya. Adanya kejadian inilah, pencuri ini melaporkan ke polisi atas kejadian ini.

“Tapi kasusnya tidak bisa dilanjutkan karena seluruh warga yang menghukumnya, dan sekarang pelakunya sudah bertobat dan mengikuti aturan adat,”ungkapnya seraya menambahkan, “Kalau tidak ada hutan, kami tidak bisa hidup di empat desa ini termasuk kelesatrian Cagar Alam Sibuali-buali harus tetap dijaga,” ucapnya.

Tampak jelas, ketika wartawan Koran ini mengintari bendungan di hutan Sibuali-buali dan Aek Sirabun itu, kualitas airnya lebih enak dari pada air minum mineral nomor satu di Indonesia, rasa airnya sangat melegakan tenggorokan dan asli. Bahkan, ketika itu wartawan Koran ini sempat mandi di bendungan itu rasanya sangat dingin dan terasa segar ketika keluar dari bendungan ala kadarnya itu.

Bahkan, masih ada diwilayah itu penumbuk padi dengan menggunakan kincir air, sehingga air dan hutan diwilayah ini tampaknya tak bisa dipisahkan. Untuk itulah, Hatabosi ini sepakat membentuk Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) demi melanjutkan perjuangan pada 1994 lalu mengajukan agar dibuat aturan pemerintah mengenai bondar ini. Pada 1994 itu, ucap Janse pemuka adat, alim ulama, dan aparat dari Hatabosi ini berinisiatif mendeklarasikan kesepakatan perlindungan hutan Sibual-buali guna berkelanjutan pemanfaatan sumber daya alamnya bagi generasi ke depan. “Kami buat ini akibat maraknya illegal loging pada masa orde baru ini,” katanya.

Wakil Bupati Tapsel, A Rapolo Siregar mengatakan, dirinya bersama bupati yang baru terpilih ini, Syahrul Pasaribu sangat peduli dengan konservasi hutan, apalagi hutan ini sebagai sumber air dan kehidupan masyarakat di sekitarnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pada 2011 mendatang dirinya siap membawa dan DPRD Tapsel dikira sependapat, bila aturan yang selama ini adat yang ada di Hatabosi ini dijadikan semacam aturan di Tapsel. “Kami ingin buktikan bahwa kami peduli konservasi hutan pada kepemimpinan kami di periode 2010-2015,” tegasnya tanpa banyak basa-basi mengenai hutan.





Redaksi, Pengiriman Berita,
dan Informasi Pemasangan Iklan:
apakabarsidimpuan[at]gmail.com Artikel Yang Mungkin Berk

No comments:

Post a Comment