Tuesday, June 12, 2012

Jangan Sampai Masyarakat Dairi Hanya Jadi Penonton di Tengah “Tambang Dollar”


Jangan Sampai Masyarakat Dairi Hanya Jadi Penonton di Tengah “Tambang Dollar”


Penantian Panjang PT Dairi Prima Mineral Menunjukkan Titik Terang 
Jangan Sampai Masyarakat Dairi Hanya Jadi Penonton di Tengah “Tambang Dollar”

Laporan :
Herry Suranta Surbakti SH, Wartawan SIB

MESS : Mess karyawan PT DPM di pinggiran hutan. (Foto SIB/Herry Suranta Surbakti)




 
 TENGAH HUTAN : Rumah panggung untuk karyawan yang melakukan eksplorasi di tengah hutan. (Foto SIB/Herry Suranta Surbakti)



PERJALANAN : Perjalanan melelahkan menuju lokasi rencana pengeboran untuk keperluan eksplorasi di tengah hutan, belum lama ini.  (Foto SIB/Herry Suranta Surbakti)


         
           “PT DPM dalam melakukan kegiatannya dilindungi oleh undang-undang, sehingga  seyogianya antara hukum, adat dan agama tidak saling bertentangan. Namun harus diingat pula jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di sini.”
Pesan itu disampaikan mantan bupati Dairi (1999-2009) DR Master Parulian Tumanggor pada Senin 23 April 2007 dalam acara “Pesta Sodip” Sulang Silima Marga Cibro di Desa Tungtung Batu Kecamatan Silima Punggapungga Kabupaten Dairi.  Bagaikan pisau bermata dua, kata-kata itu tidak saja ditujukan kepada masyarakat, terutama warga di sekitar lokasi tambang, agar bersatu pendapat dan menciptakan suasana kondusif atas kehadiran dan akan beroperasinya PT DPM, tetapi juga mengingatkan perusahaan itu untuk tidak melupakan kepentingan masyarakat. Dan pesan itu terasa masih relevan hingga kini. 
PT Dairi Prima Mineral (DPM) adalah perusahaan tambang yang 80 persen sahamnya dimiliki PT Bumi Resources Minerals Tbk, 20 persen dimiliki BUMN PT Aneka Tambang.  Mereka mempunyai kontrak karya pertambangan seluas 27 ribu hektar yang berlokasi di Kabupaten Dairi, persisnya di Kecamatan Silima Pungga-pungga dan beberapa kecamatan di sekitarnya.  Sebelum diakusisi Bumi Resources pada tahun 2008, 80 persen saham DPM tadinya dimiliki Herald Resources Pty Australia.  Dalam perkembangannya, DPM kemudian mendirikan kantor di Parongil, ibu kota Kecamatan Silima Punggapungga.
Sebelum memulai kegiatan pembukaan jalan Parongil-Sopokomil yang akan digunakan sebagai jalan khusus menuju ke areal tambang (jalan tambang) untuk keperluan eksplorasi, DPM sudah barang tentu terus “merangkul” dan bekerja sama dengan masyarakat adat setempat, terlebih lagi memang sempat muncul “gerakan-gerakan” penolakan di tengah masyarakat terhadap kehadiran DPM, dengan alasannya masing-masing.  Karena itulah terlebih dahulu digelar “Pesta Sodip” Marga Cibro yang difasilitasi perusahaan, dihadiri pejabat pemerintahan (Muspida) dan undangan lainnya.  “Pesta Sodip” merupakan acara budaya Pakpak sebagai permohonan dan meminta izin kepada Tuhan sebelum memulai suatu tugas atau pekerjaan, sedangkan marga Cibro merupakan pemegang hak adat atas tanah yang berada di lokasi DPM tersebut.  Jalan Parongil-Sopokomil itu sendiri kini sudah lama selesai dan telah dipergunakan DPM.
Bagi masyarakat Parongil dan Silima Punggapungga, kehadiran perusahaan besar itu otomatis mendongkrak nama daerah (kampong). Betapapun, kini Silima Pungga-pungga dianggap vital karena menyimpan potensi besar.  Tidak hanya itu, gairah perekonomian masyarakat, khususnya di Parongil dan desa-desa sekitar lokasi tambang, juga pelan-pelan mulai terasa, meski belum bisa dikatakan mengalami peningkatan yang signifikan.  Silima Punggapungga sendiri merupakan satu dari 15 kecamatan di Kabupaten Dairi, mempunyai luas 83,40 km per segi dengan jumlah penduduk (sesuai hasil sensus penduduk 2010) sejumlah 12.595 orang (6.188 laki-laki, 6.407 perempuan).  Kecamatan ini terdiri dari 1 kelurahan dan 15 desa yaitu Kelurahan Parongil, Desa Bakal Gajah, Bongkaras, Bonian, Lae Ambat, Lae Pangaroan, Lae Panginuman, Lae Rambong, Longkotan, Palipi, Polling Anak-anak, Siboras, Siratah, Sumbari, Tuntung Batu dan Uruk Belin.  Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Siempat Nempu Hilir, sebelah Timur dengan Kecamatan Lae Parira, sebelah Selatan dengan Kabupaten Pakpak Bharat dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, sebelah Barat berbatasan dengan Provinsi NAD.
Nah.  Di bagian Selatan dan Barat yang merupakan pegunungan dengan hutan lebat itulah terdapat kandungan bahan tambang mineral berupa seng, timah hitam dan perak.  Kini kawasan pegunungan tersebut (termasuk di dalamnya 37 hektar kawasan hutan lindung register 66 Batu Ardan) masuk dalam kontrak karya DPM. 
Namun DPM hingga saat ini masih sebatas melakukan kegiatan eksplorasi, belum berproduksi atau eksploitasi, sebab persetujuan prinsip dan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung (untuk kegiatan penambangan) belum keluar.

PERPRES 28 TAHUN 2011
            Manajer CSR (Coorporate Social Responsibility) PT DPM Jonny Lingga didampingi sejumlah staf perusahaan dalam pertemuan dengan rombongan DPRD Dairi dipimpin Wakil Ketua Ir Benpa Hisar Nababan dan disertai wartawan SIB, awal Agustus lalu di kantor DPM yang sederhana di Parongil mengatakan, kotrak karya DPM saat ini adalah kontrak karya generasi kedelapan.  Hal itu masuk akal karena sebenarnya perusahaan tersebut telah hadir sejak 1998 dan melakukan penyelidikan umum setelah mengantongi kontrak karya Nomor B.53.Pres/1/1998 tertanggal 19 Januari 1998 yang ditandatangani Presiden. Di kontrak karya itu disebutkan luas arealnya 27.420 hektar.
            Namun bertahun-tahun menunggu, DPM tidak kunjung bisa beroperasi karena izin pinjam pakai kawasan hutan lindung tidak kunjung keluar dari Menteri Kehutanan (Menhut), hal ini tentu saja terkait dengan masuknya 37 hektar kawasan hutan lindung register 66 Baru Ardan di dalam kontrak karya mereka.  Menteri Kehutanan sendiri tidak “berani” mengeluarkan izin pinjam pakai sebelum adanya “payung hukum” yang mengatur hal itu.
            “Hingga saat ini sudah sekitar 98 juta US dollar investasi yang ditanam, dengan kondisi seperti ini tak mungkin lagi kita mundur,” ujar Bangun Simamora ketika masih menjabat Community Relations and Development Manager PT DPM, Januari 2009 kepada wartawan. Maksudnya, perusahaan akan terus menunggu hingga izin keluar.
            Dan akhirnya pada pertengahan Mei lalu, penantian panjang itu menunjukkan titik terang.  Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2011 tentang penggunaan kawasan hutan lindung untuk penambangan bawah tanah. Perpres yang terdiri dari VII bab dan 19 pasal dan merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang penggunaan kawasan hutan itu lah yang menjadi payung hukum bagi Menhut untuk mengeluarkan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung.
            Pada pasal 2 ayat (1) Perpres 28 disebutkan, “Di dalam kawasan hutan lindung dapat dilakukan kegiatan penambangan dengan metode penambangan bawah tanah”. Ayat (2), “Penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan penambangan bawah tanah dilakukan tanpa mengubah peruntukan dan fungsi pokok kawasan hutan lindung”.  Dengan demikian jelas bahwa penambangan di hutan lindung harus dilakukan dengan metode penambangan bawah tanah (underground mining)
            Selanjutnya pada pasal 3 ayat (1) disebutkan, “Penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan penambangan bawah tanah harus mendapat izin dari Menteri”. Maksudnya adalah Menhut.  Ayat (2), “Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui dua tahap yaitu a. persetujuan prinsip dan b. izin pinjam pakai kawasan hutan lindung”.  Artinya, agar DPM dapat beroperasi, terlebih dahulu harus mendapat izin dari Menhut dalam dua tahap yaitu persetujuan prinsip dan izin pinjam pakai. Persetujuan prinsip berlaku dua tahun dan (bila dianggap memenuhi syarat) selanjutnya dikeluarkan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung yang berlaku selama 20 tahun.  Kedua izin tersebut dapat diperpanjang.
            Menurut Jonny, saat ini pihaknya tengah mengajukan proposal persetujuan prinsip kepada Menhut. Bila semua proses berjalan lancar, kemungkinan 2013 nanti DPM sudah bisa mulai berproduksi.  “Ini tambang mineral yang teknologinya hampir 100 persen dari luar, ini pertama di Indonesia karena belum ada penambangan timah hitam,” ujarnya.  Karena itu nantinya DPM akan menggunakan tenaga kerja asing sebanyak 30 hingga 40 orang, tergantung berapa yang disetujui pemerintah.  “Setiap tenaga kerja asing yang disetujui pemerintah pusat harus didampingi tenaga kerja Indonesia dan ini tiap tahun dilaporkan, sebab sesuai peraturan, jumlah tenaga kerja asing ini nantinya makin lama makin berkurang, jadi ada semacam  transfer ilmu kepada tenaga kerja kita,” jelasnya.
            Namun tentu saja DPM sebelum beroperasi harus terlebih dahulu melalui tahapan konstruksi.  Pada tahap konstruksi ini diperkirakan terjadi lonjakan tenaga kerja karena kebutuhan akan karyawan untuk pembangunan sarana-sarana yang diperlukan termasuk kantor, perumahan, pabrik, gudang dan prasarana lainnya.

MELEWATI 5 KABUPATEN/KOTA
            Jonny menambahkan, hasil pengolahan tambang tersebut nantinya berupa semacam tepung (bubuk) atau powder yang berwarna hitam.  Jadi terdapat tiga macam hasil tambang nantinya yakni seng, timah hitam dan sedikit perak.  Timah hitam mayoritas digunakan untuk bahan baterai (seperti baterai mobil, aki dan lainnya), sedangkan perak umumnya untuk perhiasan.
Hasil olahan berupa bubuk berwarna hitam itulah selanjutnya dikemas dan diangkut dengan truk ukuran kecil melalui jalan darat melewati 4 kabupaten dan 1 kota, dengan tujuan pelabuhan Kuala Tanjung di Kabupaten Batubara.  Jadi rutenya adalah Kabupaten Dairi-Kabupaten Karo-Kabupaten Simalungun-Kota Siantar-Kabupaten Asahan-Kabupaten Batubara.
Kenapa tidak ke Belawan atau Medan? “Terlalu jauh,” katanya. Lagi pula pilihan jalur darat menuju pelabuhan Kuala Tanjung tersebut bukanlah opsi yang pertama.  Awalnya direncanakan hasil tambang dibawa ke Singkil Provinsi NAD karena dekat dengan laut.  Pun, jaraknya dekat dan tidak banyak memakai jalan umum, melainkan melewati hutan.  Perusahaan telah minta izin ke Aceh dan sudah disosialisasikan, namun pemerintah Provinsi Sumut tidak setuju,  dengan alasan “kenapa harus ke Aceh?”. Pada perkembangan selanjutnya terjadi pula tsunami yang diikuti gempa berulang-ulang di Aceh yang menyebabkan rencana itu dikaji ulang dan akhirnya dibatalkan. Ada pula opsi pengangkutan dengan helikopter, namun hal ini dianggap menyebabkan rasa kurang nyaman masyarakat.
Lingga buru-buru menepis kekhawatiran sejumlah pihak soal kemungkinan Dairi menjadi lautan lumpur seperti di Sidoarjo.  “Alam di Dairi tidak sama dengan Sidoarjo yang berlumpur.  Sedangkan di Sumut agak kokoh dan keras karena berada di pegunungan Bukit Barisan,” katanya. Ia menambahkan, pihaknya sedang membuat maket berukuran sekitar 2x3 meter   persis seperti keadaan sebenarnya di pegunungan/hutan tempat kegiatan tambang tersebut, lengkap dengan pernak perniknya, meski dengan skala kecil. Dengan demikian masyarakat bisa tahu gambaran keadaan sebenarnya.
Dan bila DPM sudah beroperasi, tahukah anda berapa kira-kira dana yang dibagikan kepada Pemerintah Kabupaten Dairi setiap tahunnya? Kira-kira Rp 30 miliar. Bayangkan. Padahal, PAD Kabupaten Dairi saat ini hanya sekitar sepertiga jumlah tersebut. “Untuk pemerintah oke lah, sudah terukur, tapi untuk masyarakat? Jangan sampai masyarakat hanya jadi penonton di tengah tambang Dollar,” ujar Benpa.
Ya, jangan sampai.


Sumber : Harian Sinar Indonesia Baru (SIB).

No comments:

Post a Comment