Batak Mandeling
Batak Mandeling merupakan salah satu suku di indonesia yang terletak di provinsi sumatera utara kabupaten Mandeling Natal.
1. Sejarah Mandeling
Kitab Nagarakretagama yang mencatat perluasan wilayah Majapahit sekitar 1365 M, menyebut nama Mandailing. Munculnya nama Mandailing pada suku akhir abad ke 14 menunjukkan adanya satu bangsa dan wilayah bernama Mandailing yang telah muncul sebelum abad itu..
Dengan demikian "tidak disangsikan lagi bahwa bersandar ungkapan dalam itu yang dapat diperkirakan sesuai dengan perkembangan sejarah, di Mandailing sudah berkembang suatu masyarakat yang homogen. Dan sebagai wilayah lain di Sumatra yang diungkapkan oleh Prapanca (dalam Nagarakretagama) seperti Minangkabau, Siak, Panai, Aru dan lain-lain, demikian Mandailing bahwa masyarakatnya yang tumbuh itu, entah luas, besar ataupun kecil, terphimpun dalam suatu ketatanegaraan kerajaan".
Setelah nama Mandailing dicatat dalam kitab Nagarakretagama di abad ke 14, kemudian beberapa abad berikutnya tak ada lagi nama Mandailing disebut. Selama lebih lima abad lamanya Mandailing seakan-akan hilang sejarahnya. Baru pada abad ke 19 ketika Belanda mulai menguasai Mandailing, baru berbagai tulisan mengenainya dan masyarakatnya dibuat oleh beberapa pejabat kolonial.
2. Na Itam Na Robi
Zaman sebelum masuknya Islam ke Mandailing, orang Mandailing menyebut zaman itu na itom na robi, artinya, zaman purba yang hitam atau gelap, yakni jahiliah. Sebelum Islam, masyarakat Mandailing adalah masyarakat si pele begu, yakni masyarakat yang memuja roh leluhur mereka.
Sampai sekitar awal abad ke-20, sisa-sisa dari agama kuno itu masih tampak bekasnya dalam kehidupan masyarakat Mandailing. meskipun agama Islam telah merata menjadi panutan orang Mandailing. Di beberapa tempat misalnya masih dilakukan orang upacara pemanggilan roh yang disebut pasusur begu atau marsibaso yang sangat dikutuk oleh ulama.
Amalan si pele begu melibatkan upacara meminta pertolongan roh leluhur buat mengatasi misalnya bencana alam seperti musim kemarau panjang yang merusak tanaman padi penduduk. Orang-orang yang pernah menyaksikan upacara itu sulit membantah lantaran turunnya hujan lebat di tengah kemarau panjang setelah selesainya upacara ritual itu dilakukan.
Namun iman orang-orang Mandailing sebagai pemeluk agama Islam menganggap perbuatan itu, dosa yang mesti dihindari, mendorong masyarakat Mandailing membuang sama sekali sisa-sisa warisan si pele begu. Alim ulama masyarakat Mandailing telah menapis/menyaring amalan dan perubatan dari zaman na itom na robi dan mengekalkan amalan dan perbuatan yang tidak bertentangan dengan Islam
3. Perang Padri (1816-1833)
Masa masuknya Islam sebelum serbuan Kaum Paderi, disebut oleh orang Mandailing maso silom na itom (masa Islam yang hitam). Pada masa itu agama Islam dianut orang Mandailing bercampur aduk dengan pele begu (agama tradisi). Berapa lama keadaan itu berlangsung tidak diketahui dengan pasti.Perubahan besar berlaku dengan serbuan Kaum Paderi dari Minangkabau ke Mandailing sekitar 1820 dan membawa apa yang dijolok oleh orang Mandailing sebagai silom Bonjol (Islam Bonjol), yakni "satu mazhab Islam yang mencita-citakan kemurnian".
Dengan serbuan Kaum Paderi itu maka bergantilah maso silom na lom-lom (Islam hitam) dengan apa yang disebut orang Mandailing maso silom na bontar (masa Islam putih) atau maso silom Bonjol (masa Islam Bonjol). Hitam barangkali merujuk kepada warna biru nila (gelap) pakaian penentang-penentang Paderi.
Tombak and lembing dari zaman Paderi
Orang Mandailing menyebutnya demikian kerana Kaum Paderi menyerbu Mandailing dari Bonjol, dan Kaum Paderi yang mengembangkan agama Islam di masa itu umumnya berpakaian warna putih. Masa penyerbuan Paderi itu terkadang disebut orang Mandailing maso di na rinca (di zaman Tuanku Nan Renceh), seorang Imam Paderi.
Pecahnya Perang Paderi dan disusuli kemasukan Belanda mencetuskan perantauan orang-orang Mandailing ke Semenanjung Malaysia di abad ke-19. Gerombolan Mandailing ini terlibat dalam Perang Rawa 1848, Perang Pahang (Perang Orang Kemaman), 1857-1863, Perang Selangor (Porang Kolang), 1867-1873 dan Perang Perak, 1875-1876.
4. Na Mora Na Toras
Sebelum masa Pendudukan Jepang di Indonesia, atau pada masa pra-kemerdekaan, dalam masyarakat Mandailing yang mendiami satu kawasan tertentu, terdapat tokoh-tokoh pemimpin tradisional yang lazim disebut Na Mora Na Toras. Mereka merupakan pemimpin dalam bidang pemerintahan dan adat.
Secara harfiah perkataan Na Mora Na Toras berarti Yang Dimuliakan (dan) Yang Dituakan. Pengertian demikian menunjukkan bahwa mereka yang berkedudukan sebagai Na Mora Na Toras (semuanya lelaki), merupakan tokoh-tokoh yang dimuliakan dan dituakan dalam masyarakat Mandailing.
Orang-orang atau tokoh pemimpin yang disebut sebagai Na Mora adalah kaum bangsawan dari golongan marga tanah. Mereka terdiri daripada raja-raja dan kerabat dekatnya yang satu keturunan atau satu marga. Di Mandailing Julu yang digolongkan sebagai Na Mora ialah raja-raja bermarga Lubis dan kerabat terdekat mereka. Sedangkan di kawasan Mandailing Godang yang digolongkan sebagai Na Mora ialah raja-raja bermarga Nasution dan kerabat dekat mereka.
Tokoh-tokoh pemimpin yang disebut sebagai Na Toras bukan merupakan golongan bangsawan, sebab mereka tidak berasal dari marga tanah. Namun para Na Toras mempunyai kedudukan yang terhormat dalam masyarakat Mandailing sebab mereka mengemban sebagai pemegang atau penguasa adat dalam sesuatu kerajaan. Artinya, untuk memutuskan apakah sesuatu upacara adat dapat dilakukan atau tidak, misalnya dalam perkahwinan, harus mendapat persetujuan Goruk-Goruk Apinis dan kemudian disetujui oleh Na Mora Na Toras dan baru disahkan oleh Raja Panusunan Bulung.
Pada hakikatnya sebutan Na Mora Na Toras mendukung dua macam pengertian sekaligus. Pengertiannya yang pertama ialah tokoh-tokoh pemimpin tradisional itu sendiri sebagai pribadi. Pengertiannya yang kedua ialah lembaga kepimpinan yang mereka dukung bersama.
Tokoh-tokoh pemimpin tradisional dan lembaga kepemimpinan sama-sama disebut sebagai Na Mora Na Toras terdapat pada setiap kerajaan kecil yang dinamakan banua atau huta. Sebagai kerajaan, masing-masing banua atau huta mempunyai wilayah sendiri yang jelas batas-batasnya dan ditempati sejumlah penduduk serta mempunyai pemerintahan sendiri.
Tindak-tanduk mereka ditata oleh aturan yang tersirat atau tersurat, sebab dalam menjalankan tugas tokoh-tokoh pemimpin tersebut hanya dapat bertindak sesuai dengan aturan adat dan mereka menggunakan perlengkapan dan lambang-lambang. Misalnya sidang peradilan adat dilakukan di Sopo Godang (balai sidang) dan dihadirkan lambang keadilan berupa patung kayu, Sangkalon Sipangan Anak Sipangan Boru, dan dilengkapkan dengan burangir (sirih adat).
Kompleks SopoGodang dan Bagas Godang
Tapi apabila penguasa militer Jepang menghapuskan kerajaan-kerajaan kecil di Mandailing di tahun 1942 dan disusuli masa kemerdekaan beberapa tahun kemudian, para raja dan pemimpin tradisional sekaligus lembaga kepemimpinan Na Mora Na Toras hilang kekuasaan mereka dalam menjalankan pemerintahan dalam masyarakat Mandailing. Namun dalam pengaturan dan pengawasan adat, mereka masih berfungsi sampai sekarang meskipun kekuasaan mereka tidak sebesar dulu.
Gambar: suasana kampung mendeling pada tahun 1910
Sumber:
No comments:
Post a Comment