Tuesday, June 12, 2012

Gara-Gara Proyek PLTA Lau Renun, Hutan Kabupaten Dairi "Hancur"


Rabu, 30 Desember 2009
Gara-Gara Proyek PLTA Lau Renun, Hutan Kabupaten Dairi "Hancur"

Hutan Register 82 seluas 21.131 hektar, yang berlokasi di kecamatan Sumbul dan kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi, sejak dua dekade belakangan ini terus mengalami perusakan.

Perluasan perladangan penduduk yang didahului pembukaan lahan dengan cara menebang tegakan kayu secara bumi hangus (habis tebang, lalu dibakar). Lahan, bekas hutan selanjutnya dijadikan sebagai areal perladangan penduduk. Mengingat pentingnya fungsi hutan Lae Pondom, baik sebagai Daerah Tangkapan Air (DTA) Toba, maupun sebagai DTA sungai Renun dan puluhan anak sungai yang mengalir dari kawasan ini. Maka akibat yang dapat langsung dirasakan adalah semakin tidak teraturnya pola aliran seluruh sungai yang berada di hulu hingga hilir anak sungai dan sungai Renun.

Pembukaan jalan proyek PLTA Renun (access road), kelihatannya berkorelasi terhadap percepatan perusakan sebab akses ke dalam kawasan hutan semakin terbuka dan kehadiran perkampungan penduduk di sekitar hutan menambah tekanan terhadap hutan. Berdasarkan Hasil perhitungan dengan menggunakan peta citra satelite tahun 1991 dengan 2006, diketahui paling tidak 7.000 hektar kawasan hutan Lae Pondom telah berubah fungsi menjadi perladangan dan perkampungan. Jika menggunakan pola laju perusakan yang terjadi, maka diproyeksikan dalam 10 tahun ke depan, seluruh kawasan ini dapat berubah fungsi secara keseluruhan. Ketika kondisi itu terjadi, maka aliran puluhan anak-anak sungai menjadi taruhannya. Tentu, ini bisa berakibat buruk bagi warga sekitar hutan, terutama di hilir anak-anak sungai. Kekhawatiran ini ternyata bukanlah hanya isapan jempol tanpa alasan. Kejadian perusakan hutan, berupa perluasan perladangan terus saja berlangsung. Penebangan kayu dengan berbagai motif dilakukan oleh berbagai pihak.

Sementara pengawasan hutan oleh pihak kehutanan terlihat sangat lemah dan penegakan hukum bagi pelaku tidak dilaksanakan secara serius, sehingga gagal menimbulkan efek jera dan efek tangkal bagi pelaku dan pihak lain yang ingin melakukannya. Mantan Kepala Desa Pelaku Illegal Logging Merasa masih memiliki kuasa di Desa Parbuluan VI, kecamatan Parbuluan, kabupaten Dairi, mantan kepala desa Sudarmono Sitanggang, melakukan tindakan melawan hukum dengan menebang kayu di kawasan hutan lindung Lae Pondom.

Investigasi yang dilaksanakan oleh aktifis NGO, wartawan dari berbagai media didampingi petugas kepolisian dari Kepolisian Resort Dairi, baru-baru ini berhasil menemukan tumpukan kayu yang sudah berbentuk broti, lebih kuran 4 kubik.

Berjarak 3 kilometer dari jalan akses PLTA Renun ke dalam hutan, terlihat pembukaan hutan dengan jumlah rebahan kayu yang tidak sedikit. Sebagian, masih terlihat baru di kerjakan. Sebagian lagi sudah ditanami, tanaman muda.

Bekas pembakaran, terlihat jelas yang menyisakan arang dan tumpukan sisa bakaran berwarna hitam. Tumpukan kayu, dipinggir jalan akses ke dalam hutan yang khusus dibuka oleh pelaku penebangan, tersusun rapih menunggu diambil oleh 'pemilik'.

Atas temuan ini, Tim Investigasi hutan, mengabadikan dokumen gambar dan berkesimpulan untuk membawa kayu-kayu ini, ke Polres Dairi sebagai barang bukti.

Siapa tersangkanya? Itu urusan pihak kepolisian. Semua kayu diangkut menggunakan truk yang khusus disewa untuk dibawa ke Polres Dairi. Puas dengan tangkapan ini, Tim Investigasi gabungan beberapa lembaga ini sejenak istirahat di sebuah kedai nasi di Desa Pangiringan, berjarak 7 kilometer dari TKP.

Sekonyong-konyong, sebuah sepeda motor mengarah ke kedai nasi itu, ternyata Sudarmono Sitanggang, mantan Kepala Desa Parbuluan VI, yang juga pernah menggelapkan uang ganti rugi perbaikan Irigasi dari PLTA Renun, ketika dia masih kepala desa. Dengan sikap garang dan marah, SS memasuki kedai nasi dan langsung mempertanyakan maksud Tim Investigasi, mengangkut kayunya. "Kenapa kalian ambil kayuku?", tanyanya ke salah seorang anggota tim. "Kayu yang mana Pak?", tanya si anggota tim seakan tak percaya akan keberanian si penanya mempertanyakan kayu curiannya. "Itu, yang di dalam truk!", tantangnya sambil menunjuk ke arah truk yang diparkir di depan rumah makan.
"Jadi, Bapak yang punya kayu ini? "Iya, saya yang menebangnya dan itu sebentar lagi akan dijemput", katanya tanpa memberitahukan dijemput oleh siapa. "Tahu, bahwa itu kawasan hutan negara?", tanya anggota tim dari kepolisian.

"Itu bukan hutan negara. Itu hutan masyarakat. Buktinya, sudah ada perladangan di dalam kawasan itu. Dan, bukan saya saja yang mengambil kayu dari sana", sanggahnya. Mendapat jawaban sedemikian, si petugas polisi langsung memerintahkan anggota tim lainnya untuk membawa SS ikut ke Sidikalang - ke Mapolres Dairi. "Bapak harus ikut kami sekarang. Bapak, harus mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar hukum yang Bapak lakukan. Kami dari Kepolisian Resort Dairi", sambil menangkap SS dan memasukkannya ke dalam kenderaan yan dipakai tim untuk investigasi. SS, dibawa dan saat ini, masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Dairi. Sementara barang bukti kayu, ditumpuk di halaman belakang kantor Polres Dairi.

Investigasi LSPL Lembaga Studi Pemantauan Lingkungan, sebuah organisasi non pemerintah yang sejak satu dekade aktif melakukan program pendidikan lingkungan bagi warga Desa Sileu-leu Parsaoran, desa yang juga bertetangga dengan kawasan Hutan Lindung Lae Pondom, prihatin dengan terjadinya berbagai kasus Illegal Logging di kawasan hutan yang berbatasan dengan Desa tetangga yaitu Desa Parbuluan VI Kecamatan Parbuluan. Untuk mengetahui sejauh mana tingkat kerusakan yang terjadi akibat tindakan melawan hukum yang dilakukan berbagai pihak, maka dilakukan investigasi.

Informasi awal yang mengatakan bahwa kasus perusakan hutan masih marak terjadi di hulu Desa Parbuluan VI, dijadikan sebagai bahan awal. Tim yang terdiri dari Rudi Panjaitan, SH, Ir. Kennedy Amin (keduanya staf LSPL), J. Simbolon (Volunteer) dan Sachie Okamoto (Sekjen Japan NGO Network on Indonesia - JANNI - Tokyo), dilengkapi peralatan pendukung seperti kamera digital, kamera video, GPS dan peta, melakukan penelusuran ke dalam kawasan hutan.

Hingga 3 kilometer ke dalam kawasan, melewati jalan setapak yang dibuka oleh para perambah hutan, Tim menemukan kawasan yang sudah rusak. Pohon-pohon besar, tumbang bekas di Chain Saw, pembukaan perladangan dan tumpukan kayu-kayu yang sudah siap dijual disembunyikan di bawah rindangan tanaman kopi dan semak-semak.

Dari warga yang turut dalam investigasi ini, menuturkan bahwa mereka tidak berani melarang, karena pelakunya adalah oknum polisi. Dan, peenabangan kayu sudah sejak lama dilakukan. "Mereka main kucing-kucingan", katanya. Beberapa kali memang pernah ada yang tertangkap, tetapi kelanjutannya seperti tidak jelas, sehingga tidak membuat jera pelaku-pelaku itu. Kayu-kayu yang ditemukan tim didokumentasikan. Tim, menghubungi pihak kehutanan dan kepolisian untuk menindaklanjuti temuan ini. Tidak terlalu lama setelah dihubungi, pihak kehutanan didampingi polisi dari Polsek Sumbul, datang ke lokasi dan mereka membawa truk sedang guna mengangkut kayu tangkapan ini. Tersangkanya, atau pelaku, tidak ada di tempat. Sepertinya, mereka sudah mengetahui kedatangan tim. Kayu-kayu tangkapan ini, akhirnya diangkut pakai truk. Oleh pihak kehutanan kayu diangkut ke Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Dairi di Sidikalang yang berjarak 40 kilometer dari lokasi. Tim LSPL, mempertanyakan, kenapa kayu yang merupakan barang bukti tindak pidana pembalakan liar ini harus dibawa ke kantor kehutanan. kayu-kayu itu seharusnya langsung dibawa ke kantor polisi. Pendapat ini, tidak diindahkan oleh pihak kehutanan dan memutuskan untuk membawanya ke Kantor Kehutanan, dengan alasan pelaku tidak ditemukan. Tidak sependapat dengan pihak kehutanan, pihak Tim LSPL, melakukan komunikasi dengan aparat penegak hukum di Kabupaten Dairi.

Hal ini dipertanyakan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sidikalang, Saut Simanjuntak, SH. Menurut Saut, kayu hasil tangkapan seperti ini, seharusnya dibawa ke Polres Dairi, bukan ke kehutanan. Masalah pelaku tidak ditemukan, itu urusan polisi mencarinya".

Memastikan agar pendapat ini terlaksana, maka Saut Simanjuntak, SH melakukan kontak via ponsel dengan Kapolres Dairi, dan melaporkan temuan kasus penebangan kayu dari kawasan hutan negara, dan meminta Kapolres untuk memerintahkan agar kayu-kayu itu diamankan di Polres Dairi, seraya melakukan pencarian dengan para pelaku.

Kapolres Dairi, sepertinya merespon baik, usul ini, sehingga, tidak terlalu lama kemudian, beberapa orang petugas kepolisian dari Polres Pakpak Bharat beserta 1 (satu) unit truk sedang, memasuki halaman belakang Kantor Dinas Kehutanan. Kayu diangkut ke Polres Dairi. "Jika, penanganan secara hukum tidak dapat dilaksanakan dengan tegas, maka kasus yang sama akan berulang. Hutan Lindung Lae Pondom, dalam waktu yang tidak terlalu lama akan mengalami kehancuran. Sementara upaya konservasi, pengawasan dan pengamanan, kalah cepat dari perusakan hutan itu sendiri", jelas Rudi Panjaitan, SH. "Pelibatan masyarakat di sekitar hutan untuk melindungi hutan perlu dilakukan, sebagaimana pengalaman LSPL melakukan pendampingan masyarakat di Desa Sileu-leu Parsaoran.

Hasilnya, hampir 5 tahun belakangan ini, tidak ada perluasan perladangan baru oleh penduduk dan penebangan kayu di sekitar hutan yang berbatasan dengan desa. Warga sudah menjadi pelindung hutan di sekitarnya", kata Kennedy Amin, staff LSPL, ketika ditanyakan mengenai upaya yang harus dilakukan.


SumbeR:
http://immanuel-elihu.blogspot.com/2009/12/gara-gara-proyek-plta-lau-renun-hutan.html

No comments:

Post a Comment