Monday, June 11, 2012

Gereja HKBP SIKHEM Sopo Komil Dairi Versus Tempat Pembuangan Limbah Beracun (TAILING)


HKBP Sikhem Dairi Vs TPL Beracun (Tailing)

06 May 2012
Gereja HKBP SIKHEM Sopo Komil Dairi
Versus
Tempat Pembuangan Limbah Beracun (TAILING)

I. PENDAHULUAN

Gereja HKBP SIKHEM Sopo Komil berjarak 30 Km dari kota Sidikalang Kabupaten Dairi atau 4 Km dari pusat kota Parongil, persis berada di kaki gunung Simungun sebagai tempat tapak ekploitasi PT.DPM.

Awalnya Gereja HKBP SIKHEM berdiri tanggal 04 Juli 1982 yang diprakarsai oleh St. Huntal Sihombing yang kemudian menjadi Vourhanger (Guru Jemaat)   pertama di Gereja tersebut. Gereja berdiri di tanah seluas 1200 m2,  jemaat berjumlah 50 kk atau sekitar 250 Jiwa. Awalnya jemaat bergereja ke HKBP Parongil yang berjarak 4 Km dengan jalan setapak dan terjal.

Gereja dibangun dengan tanggung renteng dari setiap jemaat,  yang menyumbang pasir, semen,  batu-bata, kayu, seng dan tukang berasal dari jemaat tanpa dibayar dan sukarela. Mereka bergotongroyong secara bersama-sama mulai dari anak-anak, remaja, perempuan dan kaum bapak. Kaum perempuan menyiapkan kopi, teh dan makan siang serta snacknya, kaum remaja membantu mengangkat bahan-bahan material. Kebersamaan dan harmonisasi mewarnai kehidupan penduduk pada waktu itu. Mereka menjalani hidup dengan tentram, tenang dan sejahtera. ritual ibadah berlangsung selalu penuh hikmat,.

II. KEADAAN UMUM

Pada tahun 1998, sebuah perusahaan tambang yang disebut PT. Dairi Prima Mineral (PT.DPM) menerima KEPRES RI NO. B 53/ PRES/1/1998 tanggal 19 Februari 1998 yang merupakan kontrak karya generasi ke tujuh dengan KW: 99 PL 0071. Perusahaan menerima wilayah konsesi tambang seluas 27.420 Ha yang terdiri dari:

Hutan Lindung Nasional : 16.050 Ha
Hutan Produksi Terbatas ; 7.480 Ha
Areal Masyarakat : 3.890 Ha
Areal Pakpak Bharat : 972 Ha
Areah Aceh Singkil : 188 Ha

Hasil ekplorasi berupa cadangan biji mineral yang berjumlah 6,324 Juta ton yang terdiri dari 16 % seng dan 9,9 % timah. Perusahaan merencanakan produksi berjumlah 1 juta ton pertahun selama 7 ,5 tahun dari ekploitasi 4 lokasi yaitu Sopo Komil, Bulu Laga, Lubuk Raya dan Sinar Pagi. Prospek cadangan mineral menjadi 16-20 ton selama 30 tahun

Perusahaan akan memproduksi 230.000 ton seng/tahun dan 100.000 ton timbal/tahun dengan sistem pembuangan limbah beracun terdiri dari 680. 000 ton padatan/ tahun. Dimana 470.000 ton/tahun untuk penimbunan kembali lubang bekas ledakan dan penggalian dan sisanya 210.000 ton di tempat penampungan limbah beracun Bondar Begu. Sistem penambangan adalah sistem Underground Minning (Sistem Pertambangan Bawah Tanah di bawah Hutan Lindung seluas 16.050 Ha)

Awalnya pemilik saham adalah Herald Resources berasal dari Australia yang menguasai 80 % dan Aneka Tambang (ANTAM) yang berasal dari Indonesia 20%. Sejak beberapa tahun lalu saham dimilki oleh PT. Bumi Resources Mineral  80 % dan ANTAM 20 %

III. BONDAR BEGU

Bondar begu adalah suatu tempat yang berada persis disamping Gereja HKBP SIKHEM. Tanah ditanami padi yang sangat subur 2 kali setahun. Dan disampingnya berada Tanah Wakaf Kuburan Muslim. Selebihnya adalah tanah yang ditanami durian, coklat, kopi, aren dll. Tanah inilah yang akan dijadikan tempat pembuangan limbah beracun (TAILING Bondar Begu) mereka hidup dari tanaman padi, durian, kopi, coklat, aren dll. Mereka mampu meyekolahkan anak dari SMA hingga perguruan tinggi. Mereka tidak pernah hidup dari mineral tambang sejak tahun 1910 lalu. Bondar Begu akan dijadikan tempat pembuangan limbah beracun sebelum ke tempat pembuangan akhir (TPA).

IV TAILING

Tailing yang berada di Bondar Begu akan menampung 210.000 ton limbah beracun/tahun dan kemudian dibuang ke sungai Longkotan mengalir ke sungai Kitara yang melalui kota Sibulusalam dan Kabupaten  Singkil. Ribuan manusai menggunakan air untuk mandi, cuci, mancing, pemandian ternak, dan lainnya. Pada waktu musim kering atau panas sungai itu menajdi tumpuan harapan sumber air utama.

V. DAMPAK NEGATIF TAMBANG

a. lenyapnya sumber air dan cadangan air minum, irigasi yang berasal dari gunung Simungun sebagai Hutan Lindung Nasional

b.Tanah Pangan dijadikan untuk pertambangan sehingga akan ada krisis pangan luas

c. Pencemaran terus menerus pada air, udara, tanah dan tanaman melalui pembuangan limbah beracun

d. Akan timbul penyakit aneh karena logam berat

e. Kerusakan Hutan Lindung secara perlahan-lahan

VI. TINDAKAN PEMIMPIN PEREMPUAN

Para pemimpin perempuan telah menyatakan petisi, surat pernyataan dan delegasi kepada DPRD Dairi, Bupati,  DPRD Sumatera Utara, DPR RI Jakarta. Mereka juga telah berdialog langsung dengan kementrian Kehutanan, Kementrian Lingkungan Hidup, KOMNAS HAM Perempuan, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak , Sekertariat Negara, KOMNAS HAM Perempuan. Mereka juga bertemu dan berdiskusi dengan JATAM, SOLIPER, WALHI, HUMA, AMAN, YAKOMA, dan media cetak dan TV secara langsung. Sejak tahun 2010 . ” MEREKA MENOLAK TAMBANG ATAU TOLAK TAMBANG” Pemimpin perempuan terus dan selalu melawan perusahaan tambang sampai sekarang.

FKGKL dan FORMATPETALIHI sebagai teman perjuangan pemimpin perempuan menjadikan Gereja HKBP SIKHEM Sopo Komil simbol perjuangan penduduk Sopo Komil. Mereka juga mengirimkan surat petisi dan berdialog dengan pemimpin gereja tertinggi HKBP di Sidikalang tanggal 15 Oktober 2011. mantan Ephorus HKBP , Pdt. Dr. SAE Nababan  pernah berkunjung ke Gereja HKBP SIKHEM Sopo Komil , beliau menyatakan: “ Gereja bukan milik manusia, itu adalah milik Tuhan, tidak boleh kita jual kepada perusahaan”  pada tanggal 06 Oktober 2011 pemimpin Gereja HKBP tertinggi di Dairi (praeses) dalam pertemuan sosialisasi survey dasar kesehatan Manusia di lingkungan tambang oleh PT.DPM  yang dihadiri oleh 120-150 orang utusan pemerintah, Kapolres, Kodim, Asisiten, Kepala Dinas, Pemimpin Lokal, NGO dan Gereja.  Beliau menyatakan bahwa: “Saya menyetujui perpindahan HKBP SIKHEM Sopo Komil dengan syarat:

terima kunci.
dibangun rumah petugas Gereja
disediakan  mobil roda empat
dipagar
dan berhalaman

VII. TINDAKAN MASYARAKAT LUAS

Gereja HKBP SIKHEM Sopo Komil adalah “ Gereja Bukan milik manusia, itu milik Tuhan dan tidak boleh kita jual pada perusahaan” .  Pernyataan Pimpinan Gereja HKBP di Tingkat Distrik Dairi menunjukan Sikap gereja yang mendukung dan menyetujui Gereja HKBP SIKHEM menjadi Tailing yang akan menghancurkan lingkungan

Dalam hal ini kepada teman-teman mohon dikirim surat, email, SMS, yang berisi penolakan pemindahan Gereja HKBP SIHKEM Sopo Komil kepada :

Pimpinan Gereja HKBP (Kantor Pusat HKBP Gereja Pearaja Tarutung)
Ephorus Bonar Napitupulu
Direktur Diakonia HKBP
Direktur Koinonia HKBP
Kantor Praeses HKBP Krisman Nababan DairiVIII. PENUTUP

Kami mengucapkan terimakasih banyak atas ketersediaan dan keperdulian dalam kampanye penolakan perpindahan Gereja HKBP Sopo Komil Dairi.


Sumber:
http://www.jklpk-indonesia.org/news/2012/05/06/11/2/hkbp-sikhem-dairi-vs-tpl-beracun-tailing

3 comments:

  1. Menyedihkan membaca postingan di atas yg di atas, apalagi yg menulis adalah suatu lembaga yg mengatasnamakan Kristen.
    Alasannya : banyak data yg digunakan tidak sesuai kenyataan dan tidak lengkap sehingga terkesan informasi dan pernyataan yg dibuat hanya utk memanas-manasi utk suatu kepentingan yg tidak jelas, menghakimi orang lain dgn membuat pembenaran sendiri.
    1. "Tailing yang berada di Bondar Begu akan menampung 210.000 ton limbah beracun/tahun dan kemudian dibuang ke sungai Longkotan mengalir ke sungai Kitara yang melalui kota Sibulusalam dan Kabupaten Singkil. Ribuan manusai menggunakan air untuk mandi, cuci, mancing, pemandian ternak, dan lainnya. Pada waktu musim kering atau panas sungai itu menajdi tumpuan harapan sumber air utama."
    a. Ada tambahan kata "beracun" tp tidak disebutkan unsur apa yg beracun itu.
    b. Dibuang ke sungai Longkotan. Tdk dijelaskan bgmana proses pengelolaan air dan limbah yg digunakan dan bgmana pelepasan kembali air yg digunakan ke alam. Dan Yg nulis ini tau ga yg mana sungai longkotan?
    c. Sejak kapan ada aliran sungai dari Desa Longkotan ke Sungai Kitara di subulussalam dan Aceh Singkil? Luar biasa mengada2nya.
    d. Masyarakat di Desa Longkotan dan sekitarnya pd umumnya sudah menggunakan air bersih dari PDAM utk kebutuhan MCK.
    e. Uraian dampak negatif (potensi) yg dibuat penulis lebih merupakan hasil khayalan penulis sendiri tanpa penjelasan dan didukung data.
    f. Pemimpin Perempuan? Siapa ini? Semacam organisasi/kelompok dr beberapa orang yg sdh didoktrin scr khusus. Anehnya keanggotaannya bukan dari masyarakat yg berada di sekitar lokasi tambang, bahkan kelompok inipun tdk mendapat sambutan dari masyarakat di lokasi sekitar tambang.
    g. Pemindahan Gereja HKBP Sikhem merupakan hasil musyawarah dan kesepakatan dr seluruh jemaat dgn pengurus Gereja itu sendiri. Bukan keputusan 1-2 orang atau beberapa orang. Dengan tujuan kebaikan bersama bukan utk kepentingan sekelompok orang. Praeses sendiri bisa menyetujui hal itu berdasarkan hasil musyawarah jemaat dan pengurus gereja itu sendiri. Jemaat, pengurus, dan pimpinan gereja bisa menerima dan sepakat...kok ada pihak lain yg seperti cacing kepanasan? Ada apa?
    SARAN : Waspadailah informasi yg menyesatkan dan cenderung agitatif dan provokatif. Kalo memang ingin tahu situasi dan kondisi yg senyatanya dan sebenarnya..silahkan datang, lihat dan cermati sendiri apa dan bagaimana yg terjadi di Sopokomil, Desa Longkotan, Kecamatan Silima Punggapungga Kabupaten Dairi terkait dengan adanya aktifitas pertambangan.

    ReplyDelete
  2. Tanggapan atas Tanggapan:
    1. Limbah mengandung unsur-unsur kimia di dalamnya yang pasti tidak netral bagi kesehatan apalagi menyehatkan. Pastilah limbah yang mengandung unsur kimia itu tidak menyehatkan, sehingga disebut racun walaupun racun bukan dalam kategori racun yang dikenal secara umum, tetapi yang pasti limbah itu tidak membuat sehat dengan kata lain beracun.

    2. Sungai-sungai di daerah Sopo Komil dan Parongil pada akhirnya menyatu ke sungai Lae Semblin dan kemudian Lae Semblin menyatu dengan Lae Renun/Simpang Kanan yang pada akhirnya bermuara di Singkil.

    3. Jemaat HKBP Sikhem jelas menolak PT DPM yang dipelopori pelayan Tuhan di sana. Ini membuktikan kepada publik bahwa ada masalah di sana. Kalaupun gedung gereja itu dipindahkan, maka proses pemindahannya dapat diduga bermasalah. Gedung gereja HKBP merupakan milik institusi HKBP, sehingga keputusan final untuk memindahkan itu adalah merupakan wewenang Ephorus. Kalau pemindahan itu adalah atas hasil musyawarah jemaat dan disetujui Ephorus, maka pelayan Tuhan tidak akan melakukan protes seperti itu.

    4. Uraian dampak negatip itu terlalu sederhana sebenarnya, karena sesungguhnya lebih banyak lagi dampak negatip tambang tersebut bagi daerah Dairi sementara hasilnya tidak jelas.
    Jadi, uraian dampak negatipnya sangat mudah diterima pikiran. Itu bukanlah artikel, tetapi lebih merupakan surat resmi kepada Ephorus termasuk jaringan kerja PGI.

    5. Kalau mau menyanggah seperti itu, maka tunjukkan amdal dari tambang tersebut dan kemukakan dengan jelas berada persen yang akan diperoleh rakyat daerah tersebut dari PT DPM, karena yang diambil adalah hasil kekayaan bumi daerah tersebut. Jadi, jangan hanya bicara sekedar DSR saja, karena rakyat sana adalah pemilik tanah di sana.

    6. Rakyat sudah kenyang mendengar permasalahan-permasalahan yang terjadi dengan adanya tambang seperti dan tidak ada daerah tersebut yang menjadi sejahtera dan makmur dengan beroperasinya sebuah tambang.

    SARAN: Waspadalah dengan kaum kapitalis yang biasa menyelesaikan masalah-masalahnya dengan uang.

    ReplyDelete
  3. JATAM: Hentikan Operasi dan Penggusuran Rumah Ibadah oleh PT. Dairi Prima Mineral PDF Cetak E-mail
    Oleh Rialdo Rezeky
    Rabu, 18 April 2012 10:57

    Jakarta, Tambangnews.com.- Eksplorasi PT. Dairi Prima Mineral (DPM) telah membuat hidup masyarakat di Sopokomil Dairi Sumatera Utara menjadi tidak harmonis. Kehidupan mereka terancam dengan kehadiran perusahaan yang akan menambang Timah Hitam (Pb). Aktivitas penambangan di Hutan Lindung Register 66 Batu Ardan akan beresiko terhadap keberlangsungan ekosistemnya. Dan penggusuran tempat ibadah (Gereja HKBP) yangakan dijadikan lahan pembuangan limbah beracun (tailing) merupakan bencana terhadap kelangsungan beribadah.

    Aktivitas perusahaan telah berlangsung 10 tahun sejak mendapatkan Kontrak Karya (KK) pada 1998. Eksplorasi PT. DPM mendapatkan penolakan dari warga, karena akan menghilangkan sumber-sumber kehidupan masyarakat. Lokasi rencana penambangan akan merampas wilayah kelola sumber pangan warga dan ekonomi warga, seperti sawah, kayu damar, kemenyan dan gambir.

    Hendrik Sirait, Aktivis JATAM,Rabu (18/4) mengatakan sumber mata air yang paling dikhawatirkan oleh warga karena air adalah sumber kehidupan yang paling penting. Jika PT. DPM tetap dibiarkan menambang, tidak hanya masyarakat di Sopo Komil yang akan menderita. Hutan Lindung Register 66 Batu Ardan merupakan kawasan tangkapan air sungai Lae Simbelin yang mengalir hingga ke Aceh. Maka warga sepanjang sungai Lae Simbelin itu yang akan turut menderita. Itu mengapa mereka menolak apa pun yang ditawarkan oleh perusahaan.

    Warga juga menolak rencana penggusuran Gereja HKBP Sikhem Sopo Komil Resort Parongil Distrik Dairi. Pihak HKBP pun telah melayangkan surat tertulis No. 40/004/11/2012, menolak rencana tersebut untuk menjadi tempat pembuangan limbah beracun tambang.

    Selain itu, gangguan akibat pertambangan juga memicu konflik antar warga, konflik antara suku Batak Toba dengan suku Batak Pakpak telah terjadi. Janji besarnya ganti rugi memicu sengketa lahan garapan menimbulkan klaim sepihak diantara warga.

    ”Daya rusak tambang akan menghancurkan fungsi layanan alam hutan lindung register 66, denganmembiarkan PT. DPM terus beroperasi, maka Menhut bagian dari kejahatan lingkungan,” tegas Hendrik Siregar.

    Anward Nababan, dari Persekutuan Diakonia Pelangi Kasih (PDPK) Dairi, mengatakan Menhut harus menghentikan aktivitas PT. DPM di kawasan hutan lindung register 66 dan sekitarnya yang akan menghilangkan sumber-sumber kehidupan warga. "Kami juga menolak secara keras segala upaya untuk menggusur Gereja untuk kepentingan perusahaan tambang,” tegasnya. (Rialdo Rezeki)

    Sumber: http://www.tambangnews.com/berita/daerah/2182-jatam-hentikan-operasi-dan-penggusuran-rumah-ibadah-oleh-pt-dairi-prima-mineral.html

    ReplyDelete