Wednesday, June 13, 2012

ARSITEKTUR MANDAILING JULU : SEJARAH, ADAT DAN HUBUNGANNYA DENGAN ARSITEKTUR


ARSITEKTUR MANDAILING JULU :
SEJARAH, ADAT DAN HUBUNGANNYA DENGAN ARSITEKTUR
Oleh: Cut Nuraini

PENDAHULUAN

Menurut beberapa literatur, Mandailing merupakan salah satu bagian dari daerah suku bangsa Batak yang ada di Sumatera Utara. Pembagian wilayah di Sumatera Utara yang menyebabkan pengelompokan daerah-daerah tersebut dalam satu kelompok suku bangsa Batak dilakukan oleh bangsa Belanda ketika pertama kali datang ke daerah ini. Pembagian wilayah tersebut terus berlangsung sampai saat ini sehingga masyarakat luas hanya mengetahui bahwa Mandailing merupakan bagian dari daerah suku bangsa Batak (Lubis, 1993 : 3).

Suku bangsa Batak mendiami daerah pegunungan Sumatera Utara, mulai perbatasan daerah Nanggroe Aceh Darussalam di utara sampai ke perbatasan Riau dan Sumatera Barat di sebelah selatan. Selain itu, mereka juga mendiami tanah datar yang berada di antara daerah pegunungan dengan pantai timur dan barat Sumatera Utara. Suku bangsa ini secara lebih khusus terdiri dari sub-suku bangsa (1) Karo, yang mendiami dataran tinggi Karo, Langkat Hulu, Deli Hulu, Serdang Hulu dan sebagian Dairi; (2) Simalungun, yang mendiami daerah induk Simalungun; (3) Pakpak, yang mendiami daerah induk Dairi; (4) Toba yang mendiami suatu daerah induk meliputi daerah tepian Danau Toba, pulau Samosir, dataran tinggi Toba, Asahan, Silindung, daerah antara Barus dan Sibolga, daerah pegunungan Pahae dan Habinsaran; (5) Angkola yang mendiami daerah induk Angkola dan Sipirok, sebagian Sibolga dan Batang Toru serta bagian utara Padang Lawas; (6) Mandailing yang mendiami daerah induk Mandailing, Ulu, Pakantan dan bagian selatan Padang Lawas (Bangun, 1998 : IV, 94).

Menurut cerita-cerita suci orang Batak terutama dari masyarakat Batak Toba, semua sub suku-suku bangsa Batak tersebut mempunyai nenek moyang yang sama, yaitu Si Raja Batak. Namun demikian, masyarakat Mandailing menyatakan bahwa kelompok masyarakat mereka bukan ‘Batak’ seperti yang selama ini diketahui banyak orang. Sejak lama masyarakat Mandailing tidak mau disebut sebagai orang Batak. Mereka banyak mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa orang-orang Mandailing berbeda dengan orang Batak. Beberapa bukti berupa data dan penelitian tentang asal usul Mandailing semakin memperkuat kepercayaan tersebut dan melahirkan pernyataan baru yang mengatakan bahwa sebenarnya orang-orang Batak yang ada sekarang ini justru berasal dari Mandailing. Data yang dijadikan bukti ketidakbenaran informasi bahwa orang Mandailing termasuk orang Batak adalah (1) Tonggo-tonggo Siboru Deak Parujar dari orang Toba; (2) Pupuh Negarakertagama syair ke-13 oleh Mpu Prapanca; (3) Adat Dalihan Na Tolu; (4) Bahasa dan Aksara Mandailing; (5) Perkataan Gordang (Nasution, 1991 : 1-4).

Terlepas dari kenyataan mengenai benar atau tidaknya perbedaan pendapat tentang masyarakat Mandailing yang tidak mau disebut sebagai orang Batak, Mandailing menarik untuk diteliti. Selain letaknya paling selatan dan berbatasan langsung dengan wilayah lain, keberadaan arsitektur Mandailing yang meliputi bangunan adat Bagas Godang, Sopo Godang dan Sopo Eme serta Alaman Bolak Selangseutang sebagai tempat dilakukannya aktivitas adat juga menarik untuk diteliti. Keberadaan tiga bangunan adat dengan Alaman Bolak tersebut menjadi ciri khas desa-desa yang ada di Mandailing dan tidak dijumpai di daerah yang disebut daerah Batak lain di Sumatera Utara (sumber : hasil wawancara langsung dengan Z. Pangaduan Lubis, 2002).

Permukiman penduduk di Mandailing terdiri atas beberapa desa yang letaknya tersebar di wilayah Mandailing Julu dan Mandailing Godang. Desa-desa tersebut pada awalnya merupakan huta adat yang dalam perkembangan selanjutnya disebut desa. Pola hidup yang menetap sudah lama ada di Mandailing sejak bermukimnya orang-orang yang pertama datang ke daerah ini. Dengan adanya pola hidup menetap, maka terbentuklah kampung-kampung (perkampungan) yang disebut huta. Huta yang terbentuk dapat berubah menjadi sebuah huta adat melalui horja yang ditandai dengan diangkatnya seorang raja dan dibangunnya Bagas Godang sebagai tempat tinggal raja berdampingan dengan Sopo Godang sebagai balai sidang adat dan Sopo Eme sebagai lumbung desa. Huta adat di Mandailing selain memiliki Bagas Godang, Sopo Godang, Sopo Eme sebagai bangunan adat juga harus memiliki halaman tempat dilakukannya segala aktivitas adat yang terletak di depan Bagas Godang yaitu Alaman Bolak Selangseutang (Lubis, 1999 : VI, 82).

Kawasan permukiman masyarakat Mandailing pada sekarang ini dapat dicapai melalui jalan utama yang terdapat di tiap desa. Fenomena fisik yang menarik pada lokasi amatan, di sepanjang sisi jalan terdapat rumah-rumah yang orientasinya berbeda-beda. Walaupun berada di dekat jalan, rumah-rumah tersebut banyak yang tidak menghadap ke jalan tetapi saling berhadapan. Di beberapa desa, apabila jalan tersebut terus ditelusuri, maka di satu tempat akan ditemukan sebidang tanah yang cukup luas. Tanah yang relatif lebih luas dibandingkan dengan area lain di dalam desa disebut penduduknya Alaman Bolak yang artinya halaman yang luas.

Fenomena fisik lain yang menarik, halaman ini memiliki kondisi yang berbeda-beda di tiap desa. Ada halaman yang di sekitarnya terdapat bangunan adat seperti Bagas Godang, Sopo Godang serta Sopo Eme dan ada juga yang hanya memiliki salah satu bangunan saja. Bahkan ada juga desa yang hanya dijumpai Alaman Bolak saja tanpa bangunan adat di lingkungannya. Di beberapa desa, halaman tersebut sulit dikenali karena sebagian telah berubah menjadi jalan. Di sekitar halaman yang tidak terdapat bangunan adat, dijumpai adanya bangunan-bangunan modern. Bangunan-bangunan adat yang masih ada, dapat dengan mudah dikenali karena bentuk fisiknya berbeda dengan bangunan lain.

Hal yang menarik dari bangunan-bangunan adat tersebut adalah susunannya yang berbeda-beda terhadap Alaman Bolak yang ada di dekatnya. Selain bangunan-bangunan adat, di sekitar Alaman Bolak juga dijumpai adanya bangunan-bangunan lain. Bangunan-bangunan ini juga membentuk susunan tersendiri yang berbeda dengan bangunan adat yang ada di sekitar Alaman Bolak tersebut.
Namun demikian, semua fenomena unik yang terdapat di permukiman Mandailing Julu tersebut menunjukkan kecenderungan pada satu elemen lain yang pada akhirnya sangat penting dan menentukan bagaimana masyarakat Mandailing bermukim dan membentuk permukimannya. Elemen tersebut adalah sungai. Sungai di kawasan permukiman masyarakat Mandailing di kecamatan Pasar Kotanopan, Mandailing Natal memiliki peran yang sangat berarti, terutama sebagai elemen penentu dalam pembagian wilayah zona atau wilayah kampung secara makro dan perletakan Alaman Bolak dengan bangunan-bangunan di sekitarnya secara meso.

Sungai bagi masyarakat Mandailing mempunyai makna khusus yang berkaitan dengan konsepsi Banua, yaitu parginjang (dunia atas), partonga (dunia tengah) dan partoru (dunia bawah) Pembagian wilayah huta dan perletakan elemen-elemen huta harus sesuai dengan konsep kosmologi banua. Jae, julu dan tonga yang merupakan bagian dari zona Partonga, dolok yang merupakan bagian dari Partoru dan lombang yang merupakan bagian dari Parginjang selalu mengacu pada letak dan posisi sungai. Peran penting sungai juga dapat dilihat pada kedudukannya dalam konsep kosmologi banua yang selalu berada pada zona Banua Parginjang. Sungai yang berada di lombang hanya menunjukkan letaknya sedangkan makna sungai sesungguhnya merupakan elemen yang suci dan mulia, sehingga sesuatu yang nista yaitu makam di partoru harus dijauhkan dari sungai.

Fenomena lain yang menunjukan bahwa sungai memiliki makna khusus juga dapat diketahui dari sejarah awal terbentuknya huta oleh nenek moyang suku Mandailing. Mereka menyusuri sungai dan menemukan sebuah muara sebagai tempat cikal bakal huta pertama di Mandailing. Tahap perkembangan huta-huta selanjutnya selalu mengacu pada keberadaan dan letak sungai.

Sungai semakin memiliki arti penting ketika Islam masuk ke daerah ini, karena merupakan sumber air di Mandailing. Selain sungai, sumber air lain adalah pancuran-pancuran air yang berasal dari pegunungan di seberang sungai tersebut. Dalam pembahasan yang telah dilakukan menunjukkan bahwa zona Banua Parginjang selalu ditandai dengan adanya sungai dan daerah pegunungan di seberang sungai tersebut. Sungai menjadi patokan atau tolok ukur yang digunakan oleh masyarakat Mandailing dalam menentukan zona Banua Parginjang yang di anggap suci.

Matapencarian penduduk yang sebagian besar petani juga menjadikan sungai sebagai sumber kehidupan yang mengairi sawah-sawah karena daerah persawahan di Mandailing berada di sekitar sungai-sungai tersebut. Selain itu, ada juga upacara yang dulu dilakukan berkaitan dengan kelahiran bayi. Bayi yang baru lahir akan dibawa ke sungai dan dilakukan upacara adat menyambut kelahiran bayi.
Menurut pengertian lobu yang pertama seperti telah dikemukakan pada pembahasan sebelumnya, peran sungai juga menjadi penting. Lobu merupakan daerah paling strategis dan berada di dekat sungai. Persyaratan letak lobu yang berdekatan dengan sungai merupakan prioritas utama dalam memilih lahan baru perkampungan. Hal ini semakin memperjelas arti penting sungai sebagai sumber kehidupan bagi masyarakat Mandailing.

Sungai memiliki peran yang penting dalam pembagian wilayah kampung dan perletakan elemen-elemen penyusunnya sehingga terbentuk pola tata-bangunan yang bervariasi, terutama pada bangunan adat. Hal ini dapat dilihat pada perletakan Bagas Godang yang selalu berdekatan dengan sungai dan sekaligus merupakan zona Banua Parginjang yang dianggap suci.

Namun demikian hasil sementara ini masih menimbulkan keragu-raguan dan pertanyaan-pertanyaan baru yang berhubungan dengan fenomena-fenomena di atas. Beberapa pembahasan masih merupakan fakta, interpretasi dan analisis awal yang menunjukkan pentingnya sungai bagi masyarakat Mandailing. Untuk mengetahui makna sungai secara mendalam yang mungkin lebih dari sekedar hal-hal tersebut diatas tentu sangat dibutuhkan eksplorasi lebih mendalam terutama yang berkaitan dengan aktivitas dan interaksi manusia dengan sungai sebagai salah satu elemen penting di dalam huta.
Dalam mengamati perletakan sungai, Alaman Bolak dengan bangunan-bangunan yang ada di sekitarnya sebagai sebuah kasus, perlu dilihat berbagai aspek serta jangkauan informasi yang mendukung penjelasan tentang nilai sungai dan Alaman Bolak.

SEJARAH PERKEMBANGAN MANDAILING
1. Asal mula nama Mandailing
Sejarah asal mula nama Mandailing telah banyak diperdebatkan sampai sekarang dengan berbagai versi yang berbeda-beda. Menurut Meuraxa (1974) seperti yang dikutip Lubis (1999 : III, 13), nama Mandailing berasal dari kata mande hilang (bahasa Minangkabau) yang artinya ‘ibu yang hilang’ dan kata Mundahilang berarti juga Munda yang mengungsi. Mulyana (1964) seperti yang dikutip Lubis (1999 : III, 13) mengatakan bahwa bangsa Munda menduduki India Utara. Akibat kedatangan dan desakan suku bangsa Aria sekitar tahun 1500 sebelum masehi, maka bangsa Munda menyingkir ke selatan. Setelah pendudukan lembah sungai Gangga, bangsa Munda pindah keluar dari daerah India menuju Assam dan Asia Tenggara. Pada saat inilah diduga ada sebagian bangsa Munda yang masuk ke Sumatera melalui pelabuhan Barus di pantai barat Sumatera dan meneruskan perjalanannya sampai ke suatu daerah yang kemudian disebut dengan nama Mandailing.

Meuraxa juga mengatakan bahwa nama Mandailing berasal dari kata Mandalay yaitu nama sebuah kota besar di Burma. Menurut Tarigan dan Tambunan (1974) seperti yang dikutip Lubis (1999 : III, 13-14) di Burma utara terdapat sebuah kota kebudayaan atau pusat peradaban dan pemerintahan yang bernama Mandalay yang hampir sama dengan Mandailing. Perpindahan bangsa Munda dari Mandalay ke Sumatera dapat dihubungkan dengan terjadinya perpindahan bangsa-bangsa dari Asia Selatan ke wilayah Indonesia pada tahun 1000 sebelum Masehi.

Menurut Mangaraja Lelo Lubis seperti yang dikutip oleh Lubis (1999 : III, 14) nama Mandailing berasal dari kata Mandala Holing, yaitu nama kerajaan yang wilayahnya meliputi Portibi di Gunung Tua Padang Lawas hingga Piu Delhi (sekarang Pidoli) di Mandailing. Akibat serangan pasukan Majapahit, pusat kerajaan di Portibi Gunung Tua dipindahkan ke Pidoli. Peninggalannya yang masih dapat dilihat hingga saat ini berupa candi-candi purba yang dapat dilihat di Portibi. Selain itu terdapat juga reruntuhan candi-candi di Saba Biara Pidoli kecamatan Penyabungan dan Simangambat kecamatan Siabu yang dihancurkan pada saat terjadinya perang Paderi oleh pasukan Islam dibawah pimpinan Tuanku Imam Bonjol. Candi-candi ini dinamakan dengan candi Biara atau Biaro yang berasal dari sebutan Vihara yaitu tempat peribadatan umat Hindu.

Keberadaan Mandailing sudah diperhitungkan sejak abad ke-14 dengan dicantumkannya nama Mandailing dalam sumpah Palapa Gajah Mada pada syair ke-13 Kakawin Negarakertagama hasil karya Mpu Prapanca sebagai wilayah ekspansi Majapahit sekitar tahun 1287 Caka (1365 M) ke beberapa wilayah di luar Jawa. Kakawin dalam tulisan tangan tersebut ditemukan di Pura Cakranegara Lombok yang kemudian diterbitkan pertama kali pada tahun 1902 oleh sarjana Belanda Dr. J. Brandes dalam bahasa dan huruf aslinya pada buku dengan judul ‘Negara Kertagama, loftdicht van Prapanca op koning Radjasanagara, Hajam Wuruk, van Majapahit’ (Lubis, 1986 : II, 1).
Berabad-abad sebelum zaman Prapanca, di Mandailing telah tumbuh masyarakat yang berbudaya tinggi berdasarkan catatan sejarah serangan Rajendra Cola dari India pada tahun 1023 M ke kerajaan Panai (Lubis,1999: I,1).

Mandailing juga telah diagungkan oleh masyarakat Toba Tua yang dituliskan pada Tonggo-tonggo Siboru Deakparujar, yakni kesusasteraan klasik Toba tua yang terdiri dari sepuluh pasal sebagai dasar atau sumber dari falsafah kebudayaan masyarakat dan kerohanian dari Dalihan na Tolu. Di dalamnya disebutkan bahwa tanah Mandailing merupakan tempat tangga jalan ke atas (kayangan) dan menjadi tempat turun Dewa (Debata nan Tiga) Nan Tiga Segi, Nan Empat Kerajaan ke benua tengah (bumi). Tonggo-tonggo ini diciptakan setelah kelahiran Si Raja Batak (generasi ke-6 Siboru Deakparujar dan Siraja Odap-odap) pada tahun 1305 M. Si Raja Batak diduga bertempat tinggal di Mandailing yang kemudian pindah ke Tanah Toba dan mengembangkan keturunannya. Selain itu terdapat juga sebutan Mandala di beberapa permukiman tua di Aek Marian Mandailing, yaitu permukiman nenek moyang marga Rangkuti dan Parinduri yakni Datu Janggut Marpayung Aji bernama Mandala Sena.

Masyarakat Mandailing pada masa sekarang ini sering menyebut tentang Surat Tumbaga Holing yang maknanya masih samar karena keterangan mengenai keberadaan surat ini belum diketahui dengan pasti. Sebagian besar orang-orang tua di Mandailing mengatakan bahwa surat ini adalah surat yang dibuat oleh seorang raja di Mandailing dengan Belanda berdasarkan Surat Tumbaga Holing yang pernah dibuat sebelumnya pada masa kerajaan Mandala Holing. Hal ini menunjukkan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada abad ke-19 yang terasa sangat baru untuk sesuatu kejadian yang penting. Pendapat orang-orang tua lainnya menafsirkan Surat Tumbaga Holing tersebut sebagai surat emas dari bangsa Keling, yang artinya surat-surat atau ayat-ayat yang mengajarkan kebaikan kepada masyarakat di daerah tersebut pada masa lampau sesuai dengan ajaran agama Hindu yang dibawa mereka.

Ketika orang-orang suku bangsa Melayu mulai memasuki wilayah ini, tidak ditemukan lagi adanya orang-orang Mandala (koling), maksudnya orang-orang keling yang sudah pindah ke tempat lain, sehingga orang-orang suku bangsa Melayu tersebut menyebutnya Mandala Hilang yang lama kelamaan berubah menjadi Mandailing.

2. Asal usul marga di Mandailing
Suku bangsa Mandailing terkelompok dalam beberapa marga atau clan. Marga-marga tersebut antara lain adalah Lubis, Nasution, Harahap, Hutasuhut, Batubara, Matondang, Rangkuti, Perinduri, Pulungan dan Daulay. Asal usul marga-marga yang menempati tanah Mandailing diawali pada akhir abad ke-9 atau awal abad ke-10. Ada pendapat yang mengatakan bahwa orang-orang Mandailing yang bermarga Lubis dan Pulungan adalah satu keturunan. Demikian juga halnya dengan mereka yang bermarga Batubara, Daulay dan Matondang. Marga Parinduri dan Rangkuti juga dianggap satu keturunan (Lubis, 1986 : 11).

Marga-marga mayoritas yang terdapat di Mandailing adalah marga Lubis dan Nasution sekaligus juga marga yang paling besar jumlah warganya. Pada masa lalu, kawasan Mandailing Godang yang meliputi Penyabungan dan sekitarnya dikuasai oleh raja-raja bermarga Nasution sedangkan kawasan Mandailing Julu yang meliputi Kotanopan dan sekitarnya dikuasai oleh raja-raja bermarga Lubis.

3. Sejarah Huta Adat dan Alaman Bolak
Pola hidup menetap sudah lama ada di Mandailing sejak bermukimnya nenek moyang mereka yang pertama di daerah ini. Pada awalnya, masyarakat Mandailing hidup dan bermukim di daerah pegunungan yang berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain. Ketika itu mereka belum memiliki suatu agama tertentu dan percaya pada keberadaan Sipelebegu yaitu makhluk gaib dan roh-roh nenek moyang. Pada perkembangan selajutnya, penduduk mulai turun gunung membuka perkampungan baru dan hidup menetap. Kampung asal di daerah pegunungan yang ditinggalkan biasanya hanya dijadikan perladangan dan tetap dimanfaatkan ketika mereka menetap di perkampungan yang baru (sumber : wawancara langsung dengan beberapa informan kunci, 2002)
Pengertian kampung di Tapanuli Selatan dibedakan atas beberapa jenis atau tingkatan yang juga dapat menunjukkan status kampung tersebut melalui acara adat tertentu (Depdikbud, 1983 : II, 551) yaitu :
1.Huta, suatu kampung yang sudah diadatkan.
2.Bona bulu, huta yang sudah memiliki pecahan atau anak kampung dan menjadi tempat berdirinya kediaman raja.
3.Pagaran (anak ni huta), pecahan suatu kampung dan status hukumnya sama dengan kampung induknya. Pagaran dapat berubah statusnya menjadi huta melalui adat.
4. Lobu, perkampungan lama yang tidak pernah mendapat status sebagai huta
5. Sosor, suatu perkampungan yang baru didirikan dan belum diadatkan.
Namun demikian, informasi dan wawancara dengan beberapa informan kunci menyebutkan bahwa tingkatan huta di Mandailing mulai dari yang terkecil sampai yang terbesar berbeda dengan penjelasan di atas, yaitu :
1.Banjar, yaitu kampung kecil yang baru dibuka dan masih terdiri atas 2 sampai 5 rumah.
2.Pagaran, yaitu kampung yang terdiri atas beberapa banjar di dalamnya.
3.Huta atau huta adat, yaitu kampung yang telah memiliki kelengkapan adat dan menjadi tempat tinggal raja. Huta memiliki seorang raja dan perangkat-perangkatnya.
Ada beberapa motivasi untuk dapat berdirinya suatu kampung di Mandailing Julu (1983 : II, 47), yaitu (1) seseorang yang merupakan pendatang mula-mula ke suatu tempat dan berniat membuka kampung, seperti Huta Sianjur Mula-mula di Samosir yang merupakan perkampungan Batak yang pertama; (2) Tanah pertanian yang makin sempit, sehingga terjadi penyebaran satu keluarga atau marga untuk mencari tanah pertanian baru; (3) mencari tanah yang lebih subur; (4) karena ada bala atau bencana alam; (5) karena penyakit sampar yang dihubungkan dengan kepercayaan bahwa suatu kampung atau desa kurang bertuah; (6) peperangan, sehingga suatu kampung diduduki oleh pihak musuh atau dimusnahkan; (7) lalu lintas, sehingga orang lebih cenderung untuk berdiam di tepi jalan besar dan (8) keingingan menjadi raja.

Dalam proses berdirinya sebuah perkampungan di Mandailing selalu diawali dengan dibangunnya rumah-rumah penduduk atau bagas biasa oleh sekelompok marga yang datang dari daerah-daerah pegunungan. Kelompok rumah ini biasanya hanya terdiri atas tiga atau lima rumah yang disebut dengan pagaran. Pada perkembangan selanjutnya, sebuah pagaran dapat terus berkembang membentuk banjar. Selanjutnya, banjar dapat berkembang menjadi sebuah huta.

Untuk menjadi sebuah huta adat maka sebuah pagaran, banjar ataupun huta tersebut harus memiliki kelengkapan adat dan melakukan atau melaksananakan horja atau kegiatan upacara adat sebagai tanda bahwa huta tersebut telah menjadi sebuah huta adat. Dengan demikian, proses untuk menjadi huta adat tidak harus selalu melalui tahapan-tahapan seperti tersebut di atas. Sebuah pagaran atau banjar dapat langsung menjadi sebuah huta adat jika telah memenuhi persyaratan utama sebagai huta adat, yaitu adanya kelengkapan adat dan kemampuan melaksanakan horja. Persyaratan lain adalah kampung tersebut harus mempunyai anak kampung sebagai perluasan wilayahnya dari kampung asal yang akan menjadi huta adat (sumber : wawancara langsung dengan beberapa informan kunci, 2002).

Kelengkapan adat sebuah huta terdiri atas Dalihan na Tolu (yang terdiri atas kahanggi, mora dan anak boru), Namora Natoras (yang terdiri atas Namora, Natoras, Suhu dan Bayo-bayo nagodang), Raja dan perangkat-perangkat lain seperti Anggi ni raja, Imbang raja, Lelo raja, Gading ni raja, Si Baso ni Raja, dan Goruk-goruk hapinis. Raja di huta ini merupakan seorang raja bergelar raja Pamusuk.
Pada saat peresmian suatu huta yang menjadi tempat tinggal raja, menurut adatnya diadakan horja bolon dengan menyembelih na bontar dan na lomlom. Lalu diadakan manyuan bulu oleh pendiri kampung, dan istri pendiri kampung manyuan pandan. Setelah pendiri kampung mangalangsei, barulah ia berhak memakai status raja Pamusuk untuk laki-laki dan namora untuk perempuan (Depdikbud, 1983 : 48).

Setelah diangkat seorang raja dan dilaksanakan horja di huta tersebut, maka mulai dicari lokasi yang memiliki kondisi tanah relatif datar sebagai tempat didirikannya Bagas Godang untuk tempat tinggal raja berikut dengan Alaman Bolak yang harus ada didepannya. Syarat mutlak bagi berdirinya Bagas Godang adalah adanya area yang cukup luas untuk Alaman Bolak, sehingga ketika lokasi yang dimaksud ditemukan, maka yang pertama ditetapkan adalah letak Alaman Bolak. Keberadaan dan perletakan Alaman Bolak menjadi sangat penting karena semua kegiatan adat yang dilakukan semuanya berpusat di Alaman Bolak dan keberadaannya juga sebagai bukti bahwa huta tersebut telah diadatkan dan memiliki seorang raja. Penentuan letak ini dilakukan oleh si Baso ni raja berdasarkan pada aturan atau kepercayaan mereka tentang konsepsi banua dan diputuskan secara musyawarah bersama antara raja, unsur-unsur Dalihan na Tolu dan Namora-natoras. Pembukaan lahan baru tersebut sebagai Alaman Bolak dan pembangunan Bagas Godang dilakukan secara bergotong royong.

Alaman Bolak Selangseutang merupakan daerah yang mempunyai makna khusus bagi masyarakat Mandailing. Masyarakat Mandailing dalam membuka sebuah kampung baru selalu mencari tempat yang disebut tapian na so marlinta, jalangan na so marongit artinya tepian atau daerah yang tidak didiami oleh lintah (hewan melata), padang rumput yang tidak didiami nyamuk. Jelasnya tempat tersebut adalah tempat yang strategis, nyaman, sehat dan tanpa gangguan penyakit. Ketika kampung semakin berkembang dan pendiri kampung melaksanakan adat untuk mendapatkan status kampung adat, maka didirikanlah bangunan Bagas Godang, Sopo Godang dan Sopo Eme di area tersendiri dan mempunyai halaman yang cukup luas yaitu Alaman Bolak Selangseutang tersebut. Halaman ini menandakan bahwa bangunan yang ada didalamnya adalah rumah raja dan setiap orang yang memasukinya harus menghormati raja sebagai orang yang mempunyai kuasa atas halaman tersebut. Dalam kehidupan masyarakatnya sehari-hari, apabila terjadi perkelahian antara penduduk atau pendatang maka seseorang yang sudah memasuki halaman ini tidak boleh diganggu walaupun orang yang memasuki halaman itu adalah orang yang bersalah (sumber : wawancara langsung dengan beberapa informan kunci, 2002).

Setiap pendatang yang berniat menetap diperbolehkan untuk membuka perkampungan baru di tanah Mandailing, tetapi harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu (Depdikdub, 1983 : II, 48). Orang pendatang yang dimaksud adalah orang yang bukan anggota atau bukan keturunan anggota atau warga di wilayah Mandailing. Adapun gambaran tentang proses berdirinya sebuah perkampung untuk orang-orang pendatang dapat dilakukan dengan memenuhi beberapa syarat, yaitu (1) mangido tano, (2) marjamita hona Ia sahorbo, (3) sada horbo mambaen goar ni huta, (4) sada horbo pajonjong adat, (5) sada horbo pamuli bayo-bayo, padomu-domu tondi ni raja dan (6) mangalangsei.
Selanjutnya kampung yang baru dibuka tersebut juga dapat menjadi huta adat melalui persyaratan-persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Untuk mendirikan rumah rakyat biasa, terdapat beberapa tatacara yang harus dilaksanakan dengan adat tertentu (1983 : II, 52) yaitu (1) mangalap tiang jabu bona, (2) mangalap parhayu, (3) mangalap hayu bungkulan, (4) mamayakkon tu panca-panca, (5) ipispis dohot santan dan itak gurgur, (6) mangan santan, (7) marbongot bagas. Jika tidak ada pesta disebut Manyuruk.

Untuk mendirikan atau membangun rumah raja yang disebut Bagas Godang harus melalui beberapa tahapan tertentu. Adapun tata cara adat dalam mendirikan rumah raja (1983 : II, 53) adalah sebagai berikut (1) martahi, (2) marlandasan, (3) bungkulan, (4) mamasuhi, (5) mangkuling godang. Pada perkembangan selanjutnya, seiring dengan masuknya Islam ke daerah Tapanuli Selatan yang berbatasan langsung dengan Sumatera Barat maka upacara pendirian bagas godang telah berubah, tetapi tetap harus dilaksanakan dengan penambahan seruan azan pada saat pendirian tiang utama jabu bona dan pada tiang tidak lagi ikatkan kain adat (ulos) tapi diganti dengan kain berwarna merah dan putih yang bertuliskan kalimat syahadat Laaila Hailalla.

Sudah menjadi tradisi di daerah Mandailing bahwa sebuah huta dapat memperluas daerah kekuasaannya dengan cara membuka kampung-kampung baru dan menempatkan keturunan atau kelompok marganya di kampung-kampung baru tersebut. Sejarah terbentuknya huta-huta di Mandailing juga tidak terlepas dari sejarah nenek moyang marga Lubis yang merupakan mayoritas marga di Mandailing Julu. Semua raja Panusunan di Mandailing Julu berasal dari satu keturunan yaitu marga Lubis yang merupakan keturunan dari Namora Pande Bosi, si Langkitang dan Si Baitang.

Huta yang terbentuk dapat terus berkembang. Jika huta telah cukup padat dan anak-anak raja juga berkeinginan untuk menjadi raja maka raja Pamusuk di desa asal ini akan memerintahkan dan mengirimkan sekelompok orang yang dilengkapi dengan Dalihan na Tolu dan namora-natoras untuk membuka kampung baru ditempat lain yang letaknya di luar huta asal. Di daerah-daerah baru ini, yang berhak menjadi raja biasanya adalah anak-anak raja dari desa asal sekaligus juga sebagai orang yang pertama kali membuka kampung tersebut. Dengan terbentuknya huta-huta baru maka raja Pamusuk yang ada di desa asal tersebut gelarnya berubah menjadi raja Panusunan dan anak-anak raja di huta yang terbentuk dapat menjadi raja Pamusuk melalui adat. Raja Pamusuk berada di bawah pengawasan raja Panusunan. Desa-desa yang terdapat di kecamatan Kotanopan ini tidak seluruhnya merupakan huta adat, karena beberapa desa tidak memiliki Bagas Godang, Sopo Godang dan Alaman Bolak sebagai ciri utama sebuah huta adat.


SISTEM-SISTEM DALAM TANANAN ADAT MANDAILING
1. Sistem Adat dan Sistem Sosial
Pelaksanaan adat dan hukum adat dalam kehidupan masyarakat Mandailing, menurut Lubis (1999 : IV, 29) dilakukan berdasarkan struktur dan sistem hukum adat yang disebut dengan Dalihan na Tolu. Hal ini mengandung arti bahwa masyarakat Mandailing menganut sistem sosial yang tergabung dalam satu tatanan struktur yang terdiri atas kahanggi, mora dan anak boru. Ketiga kelompok ini mempunyai kedudukan dan fungsi tertentu dalam struktur hukum adat Mandailing. Seseorang dapat dikategorikan ke dalam kelompok ini berdasarkan situasi, kondisi dan tempat. Setiap orang secara pribadi dapat memiliki 3 kategori tersebut dalam kehidupannya sebagai anggota masyarakat Mandailing. Seseorang dapat menjadi kahanggi pada suatu saat dan dapat menjadi anak boru atau mora di saat yang lain. Kedudukan seseorang dalam masyarakat Mandailing sangat fleksibel dalam struktur adat sehingga dapat menyesuaikan diri apabila dibutuhkan.

a.Kahanggi adalah kelompok keluarga semarga atau yang mempunyai garis keturunan yang sama satu dengan lainnya di dalam sebuah huta atau kampung dan merupakan bona bulu, yaitu pendiri kampung. Kahanggi ini terdiri atas 3 bagian besar yang biasanya disebut namora-mora huta, yaitu suhut, hombar suhut dan kahanggi pareban.
b.Anak boru adalah kelompok keluarga yang dapat atau yang mengambil istri dari kelompok suhut. Anak boru juga berarti keluarga penerima anak perempuan.
c.Mora merupakan kelompok keluarga pemberi anak perempuan.

Dalam upacara-upacara adat, Dalihan Na Tolu mempunyai kedudukan yang berbeda-beda sesuai dengan situasi dan kondisi yang telah diatur dalam hukum adat. Seseorang yang na pojonjong adat, artinya yang melaksanakan adat maka ia berkedudukan sebagai suhut. Suhut dengan dukungan kahanggi-nya harus melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dengan memegang prinsip Songon siala sampagul, rap tu ginjang rap to toru. Madabu rap margulu. Sabara sabustak, salumpat saindage, sigaton lai-lai, yang artinya mereka harus merasa senasib sepenanggungan, berat sama dipikul, ringan sama dijinjing. Suhut dan kahanggi tidak dapat dipisahkan dan perselisihan paham harus mampu mempererat hubungan keduanya.

Jika hubungan antara suhut dan kahanggi sifatnya sebagai satu kesatuan maka hubungan antara suhut dengan anak boru lebih menonjolkan sifat saling membantu. Kedudukan anak boru sebagai pangidoan gogo, yaitu tempat meminta tenaga merupakan tenaga pelaksana sebagai sumber kekuatan baik moril maupun materil.

Mora merupakan pihak yang harus dihormati yang disebut dengan mata ni ni ari so gakgahon yang artinya matahari yang tidak boleh ditentang. Suhut harus somba marmora, maksudnya mora dianggap sebagai sumber berkat, tua dan pasu-pasu. Sistem sosial berdasarkan Dalihan Na Tolu ini mengandung nilai bahwa satu sama lain mempunyai kedudukan dan fungsi yang berbeda-beda tetapi saling menghormati, karena ketiga kelompok ini yang bertanggung jawab terhadap segala aktivitas adat di huta.
Fungsi Dalihan na Tolu sangat berkaitan dengan suatu horja atau pekerjaan yang berhubungan dengan urusan adat agar didapatkan kata sepakat. Hasil kata sepakat disebut dengan Domu ni tahi dan dalam hal ini seseorang yang akan mengadakan horja harus menjelaskan apa yang menjadi hajatnya. Hal ini mencirikan demokrasi yang tinggi di dalam masyarakat Mandailing, karena setiap anggota keluarga mempunyai hak berbicara tanpa kecuali.

Pengertian horja menurut Mara Tigor Harahap seperti yang dikutip oleh Lubis (1999 : IV, 36) lebih luas dari pekerjaan walaupun pengertian yang sebenarnya adalah kerja. Ada 3 jenis horja, yaitu (1) horja siriaon, yang terdiri atas 3 upacara meliputi tubuan anak, marbongkot bagas na imbaru dan haroan boru; (2) horja siluluton, dan (3) horja siulaon..
Musyawarah atau marpokat terdiri atas 4 tingkatan, yaitu (1) tahi ulu ni tot (pokat ulu ni tot); (2) tahi sabagas (pokat sabagas parsiduduan); (3) tahi sahuta (pokat sahuta) dan (4) tahi godang (pokat godang) atau pokat pantar bolak paradatan. Dalam marpokat adat atau musyawarah adat harus memenuhi syarat (1) manyurda burangir; (2) dihadiri oleh kaganggi, mora dan anak boru dan (3) semua peserta musyawarah harus menerima pendapat secara musyawarah mufakat, tidak harus mematuhi kehendak seseorang (marraja di ulu totna).

2. Sistem Pemerintahan
Sebelum datangnya pemerintahan kolonial Belanda, Tapanuli selatan terdiri atas beberapal luat atau banua yaitu satu kesatuan dalam hukum adat, pemerintahan, teritorial dan genealogis. Antara satu banua dengan banua lainnya kedudukannya sejajar. Susunan tersebut (Depdikbud, 1989 : 58) adalah :
a.Luat atau banua yaitu satu wilayah yang diperintah oleh seorang raja Panusun Bulung dengan derajat atau tingkat setara dengan Sisuan Haruaya. Luat dapat berkembang menjadi Kuria (semacam propinsi);
b.Bona Bulu, yaitu bagian dari luat yang disebut juga dengan huta dan diperintah oleh Sisuluan Bulu. Satu huta harus mempunyai pagaran (anak atau pecahan kampung);
c.Ripe yaitu bagian dari bona bulu atau huta yang berpenduduk sangat banyak yang diperintah oleh seorang Kepala Ripe.

Pengertian raja bagi masyarakat Mandailing bukanlah seorang feodal, tetapi adalah seorang yang dituakan diantara keluarga pendiri kampung atau yang utama diantara yang sama. Raja merupakan ‘sesepuh yang didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting’. Raja tidak memerintah secara otokrat, tetapi secara demokrat sesuai dengan hasil mufakat antar pengetua kampung yang disebut Na Mora Natoras.

Raja juga bertindak sebagai pemegang tampuk adat dalam satu banua dengan dengan sebutan raja Panusunan. Selain sebagai penguasa raja juga berfungsi sebagai pengayom rakyatnya, adil dan pengasih yang disebut dengan Haruaya Porsilaungan Banir Paronding-ondingan.
Semua raja Panusunan yang ada di Mandailing berasal dari satu keturunan yaitu marga Lubis di Mandailing Julu dan marga Nasution di Mandailing Godang yang masing-masing berdaulat penuh di wilayahnya. Dalam peradatan, mereka masih sangat menghormati tempat asalnya, tetapi raja Panusunan yang menurunkannya bukan berarti memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari raja Panusunan yang lahir sesudahnya. Raja-raja Panusunan bertemu dalam peradatan sebagai raja-raja Mardomu Daro.

Semua raja Panusunan di Mandailing Julu berasal dari satu keturunan yaitu marga Lubis yang merupakan keturunan dari Namora Pande Bosi dan menghasilkan enam raja Panusunan, yaitu Lubis Singengu yang diturunkan oleh Langkitang menjadi raja Panusunan di daerah (1) Singengu, (2) Sayurmaincat, (3) Tambangan dan Lubis Singasoro yang diturunkan oleh Baitang menjadi raja Panusunan di daerah (4) Manambin, (5) Tamiang dan (6) Pakantan.

Semua raja-raja Panusunan mempunyai sejumlah raja Pamusuk di wilayahnya masing-masing. Apabila seorang raja Pamusuk di wilayah raja Panusunan mengadakan horja, maka raja Panusunan harus hadir. Raja-raja Panusunan dari daerah lainnya hanya bertindak sebagai saksi yang memberi saran, pertimbangan dan doa restu. Apabila raja Panusunan mengadakan horja maka yang bertindak sebagai ketua adalah raja Panusunan dari desa asal atau desa induk, seperti misalnya jika raja Panusunan yang ada di Sayurmaincat mengadakan horja, maka raja Panusunan yang ada di Singengu yang bertindak sebagai ketua atau raja Panusunan yang memberikan keputusan. Hal ini dilaksanakan sebagai penghormatan kepada daerah asal keturunan-keturunan raja-raja tersebut sekaligus juga penghormatan kepada yang lebih tua.

Selain raja yang duduk dalam suatu peradatan, yang juga turut membantu Dalihan Na Tolu adalah Namora-Natoras dari huta tersebut. Namora-Natoras terdiri atas Namora, Natoras, Suhu dan Bayo-bayo na Godang. Secara terperinci menurut tugasnya, mereka dapat dibagi lagi menjadi beberapa bagian, yaitu Anggi ni raja, Imbang raja, Suhu ni huta, Lelo raja, Gading ni raja, Si baso ni raja, Bayo-bayo na godang dan Goruk-goruk hapinis.

Ketiga unsur Dalihan Na Tolu, Raja dan Namora-Natoras memegang peranan penting dalam suatu peradatan untuk mengambil keputusan yang disebut Domu Ni Tahi. Namun demikian tidak semua unsur ini harus hadir dalam parpokatan untuk melaksanakan horja, karena keikutsertaan mereka sangat tergantung pada jenis horja yang akan dilaksanakan. Besar kecilnya horja juga dibedakan berdasarkan jenis hewan yang akan disuguhkan pada horja tersebut. Horja terbesar adalah apabila hewan yang dipotong kerbau dan hanya pada horja ini semua unsur kelengkapan adat huta hadir dan diundang, baik yang ada di huta tersebut maupun yang ada di luar huta seperti raja-raja Torbing Balok, raja-raja dari desa Na walu dan raja Panusunan.

3. Sistem Kepercayaan
Sebelum Islam masuk dan menjadi agama mayoritas di daerah ini, masyarakat Mandailing memiliki kepercayaan bahwa alam ini terbagi atas tiga bagian atau disebut dengan Banua, yaitu :
a.Banua Parginjang (dunia atas), yaitu dunia tempat sang pencipta, penguasa manusia yang disebut Datu Natumompa Tano Nagumorga Langit yang dipercaya sebagai pencipta dan penguasa langit dan bumi. Bumi ini dilambangkan dengan warna putih;
b.Banua Tonga (dunia tengah), yaitu dunia tempat manusia menjalani aktivitas kehidupan sehari-hari. Dunia ini dilambangkan dengan warna merah;
c.Banua Partoru (dunia bawah), yaitu dunia tempat manusia yang sudah meninggal atau disebut juga dunia roh. Dunia ini dilambangkan dengan warna hitam.

Tiga dunia yang dipercaya ini dapat dilihat dalam seting kehidupan masyarakat Mandailing baik dalam skala mikro (rumah) maupun dalam skala makro (lingkungan spatial). Kosmologi tiga dunia, yaitu Partoru, Partonga dan Parginjang diterjemahkan oleh masyarakat Mandailing Julu dalam membangun rumah huniannya. Rumah diangkat kedudukannya dari tanah (dunia bawah) karena dunia bawah dianggap sebagai tempat manusia yang sudah meninggal dan daerah yang nista atau kotor. Oleh karena itu, bangunan tempat tinggal mereka merupakan rumah panggung.

PENGARUH SOSIAL BUDAYA TERHADAP ARSITEKTUR
Lingkungan buatan mempunyai bermacam-macam kegunaan, seperti melindungi manusia dan kegiatan-kegiatannya serta harta miliknya dari musuh-musuh berupa manusia dan hewan, dan dari kekuatan adikodrati. Fungsi lain juga untuk membuat tempat, menciptakan suatu kawasan aman yang berpenduduk dalam suatu dunia fana dan cukup berbahaya, menekankan identitas sosial dan menunjukkan status dan sebagainya. Dengan demikian, bentuk arsitektur dapat dipahami dengan sebaik-baiknya, jika manusia memilih pandangan yang lebih luas dan meninjau faktor-faktor sosial budaya, dalam arti seluas-luasnya, lebih penting dari iklim, teknologi, bahan-bahan dan ekonomi.

Lingkungan buatan menyampaikan makna-makna, memberikan kerangka ruang dan waktu untuk tindakan manusia dan perilaku yang tepat (Rapoport, dalam Snyder, 1989 : 5-6).
Bentuk dan susunan yang terwujud sebagai suatu fenomena fisik memberikan peluang untuk menjadi beragam, sebagai akibat respon masyarakat dengan latar lingkungan fisik, sosial, kultural dan ekonomi yang beragam pula. Terbentuknya lingkungan permukiman dimungkinkan karena adanya proses pembentukan hunian sebagai wadah fungsional yang dilandasi oleh pola aktifitas manusia serta pengaruh seting atau rona lingkungan baik yang bersifat fisik maupun non-fisik (sosial-budaya) yang secara langsung mempengaruhi pola kegiatan dan proses pewadahannya (Rapoport, 1990 : II, 9).

Untuk dapat memahami lingkungan hunian sebagai fenomena fisik tampaknya akan menjadi lebih jelas jika karakter kultur, pandangan dan tata nilai masyarakat setempat dapat digali dan ditemukan. Perbedaan atau persamaan suatu kultur dengan kultur lainnya dapat dinilai dan ditandai berdasarkan unsur-unsur universal dalam sistem kebudayaan yang terangkum dalam 3 wujud, yaitu :
1.Cultural System, yaitu wujud kebudayaan sebagai kompleks ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma dan peraturan yang bersifat abstrak.
2.Social System, yaitu wujud kebudayaan sebagai kompleks aktifitas kelakuan yang berpola dari manusia dalam masyarakat.
3.Physical System, yaitu wujud kebudayaan benda-benda hasil karya manusia yang mempunyai sifat paling kongkrit, dapat diraba, diobservasi dan didokumentasikan atau disebut juga kebudayaan fisik.

Masing-masing wujud budaya saling berkaitan dan saling mempengaruhi satu dengan lainnya. Kebudayaan ideal mengatur pola aktifitas manusia akhirnya akan menghasilkan kebudayaan fisik dan sebaliknya kebudayaan fisik akan membentuk lingkungan tertentu yang akan mempengaruhi pola aktivitas manusia dan cara berfikirnya. Ketiga wujud kebudayaan tersebut memiliki urutan yang makin mewujud pada bentuk kongkrit dan teraga dimulai dari Cultural System menuju Social System dan akhirnya adalah Physical System (Koencaraningrat, 1990, dalam Is, 1994 : II, 26).

Kebudayaan sebagai suatu kompleks gagasan dan pikiran manusia bersifat tidak teraga. Kebudayaan akan terwujud melalui pandangan hidup (wold view), tata nilai (values), gaya hidup (lifestyle) dan akhirnya aktifitasnya (activities) yang bersifat kongkrit. Aktivitas ini secara langsung akan mempengaruhi wadah, yaitu lingkungan yang diantaranya adalah ruang-ruang di dalam permukiman (Rapoport, 1969 : III, 46).
Dengan demikian, sebagai wujud fisik kebudayaan merupakan hasil dari kompleks gagasan yang tercermin dalam pola aktivitas masyarakatnya. Rapoport juga menyatakan bahwa budaya merupakan faktor utama dalam proses terjadinya bentuk, sedangkan faktor lain seperti iklim, letak dan kondisi geografis, politik serta ekonomi merupakan faktor kedua.

Perubahan budaya berpengaruh terhadap rumah dan lingkungannya. Bentuk perubahan tidak berlangsung secara spontan dan menyeluruh tetapi tergantung pada kedudukan elemen rumah dan lingkungannya dalam sistem budaya (sebagai core atau peripheral elemen). Hal ini mengakibatkan ada elemen-elemen yang tidak berubah dan ada elemen yang berubah mengikuti perkembangan jaman (Rapoport, 1983, dalam Mulyati, 1995 : II, 29).

Selanjutnya Rapoport mengatakan bahwa sesuai dengan kondisinya masyarakat tidak pernah diam, tetapi akan selalu berubah dan berkembang. Sesuatu yang dihasilkan manusia terbentuk karena latar belakang sosial budaya atau kondisi sosial manusianya. Tradisi perubahan yang terjadi selama ini karena masyarakat tertarik pada kesinambungan dan keotentikan, sehingga manusia cenderung mengabaikan perubahan dan ambiguitas.

Sementara itu, adanya proses kesinambungan dan perubahan (continuity and change) adalah untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan baru dan kepentingan lama. Pada hakekatnya, kebudayaan merupakan reaksi umum terhadap perubahan kondisi kehidupan manusia dalam suatu proses pembaharuan terus menerus terhadap tradisi yang memungkinkan kondisi kehidupan manusia menjadi lebih baik (Papageorgiu, 1971, dalam Mulyati, 1995 : II, 27)

Bentuk tatanan fisik lingkungan permukiman atau hunian juga dapat dipandang sebagai satu kesatuan sistem yang terdiri dari Spatial System, Physical System dan Stylistic System. Spatial System berkaitan dengan organisasi ruang yang mencakup hubungan ruang, organisasi, pola hubungan ruang dan sebagainya. Physical System meliputi penggunaan sistem konstruksi dan penggunaan material, sedangkan Stylistic System merupakan kesatuan yang mewujudkan bentuk, meliputi bentuk fasade, bentuk pintu, bentuk jendela serta ukuran-ukuran ragam hias baik di dalam maupun di luar bangunan (Habraken, 1978, dalam Is, 1994 : II, 25).

Asitektur tidak hanya sekedar penyediaan wadah bagi aktivitas manusia tetapi juga menciptakan ruang-ruang yang memiliki makna sosial dan simbolik. Lingkungan hunian sebagai salah satu bentuk ruang arsitektur biasanya mencerminkan ide dan gaya hidup masyarakat penciptanya. Masyarakat menterjemahkan ruang-ruang yang berkaitan dengan fungsi publik dan ritual ke dalam lingkungan huniannya dengan cara yang berbeda dan membentuk variasi-variasi tertentu sehingga terbentuk pola yang beragam (Waterson, 1990 : III, 43).

PERMUKIMAN SEBAGAI WUJUD KEBUDAYAAN
Terbentuknya suatu pola permukiman sangat dipengaruhi oleh budaya masyarakat setempat. Pada beberapa kasus, terbentuknya permukiman juga sangat dipengaruhi oleh adanya sistem kekeluargaan, seperti yang terdapat juga di Mandailing Julu. Masyarakat Mandailing yang memiliki budaya tersendiri yang berbeda dengan kebubayaan Batak (dan berbeda juga dalam hal pemahaman tentang sistem kekeluargaan ‘dalihan natolu’) mewujudkan permukimannya melalui cara dan proses yang memiliki karakter tersendiri. Perbedaan mendasar dari Mandailing Julu dengan Batak Toba dan Batak Karo dalam hal membentuk permukimannya adalah adanya peran sungai. Beberapa literatur tidak menyebutkan pentingnya sungai dalam mendirikan sebuah perkampungan baru bagi masyarakat Batak Toba, tetapi bagi masyarakat Batak Karo sungai ternyata memberikan andil yang cukup besar dalam penataam permukimannya, karena disebutkan bahwa permukiman masyarakat Batak Karo dan perletakan bangunan adatnya senantiasa mengikuti arah aliran sungai.Setiap bangunan adat di tanah Karo pintu-pintunya terletak di utara dan selatan. Sekalipun sama besarnya, dari segi adat, pintu utama adalah di bagian selatan, ke arah mana sungai mengalir (Depdikbud, 1986).
Struktur spasial permukiman tradisional dapat dikatagorisasikan ke dalam dua hubungan yang mendasar, yaitu pertama antara global space dengan elemen space dan yang kedua adalah hubungan antara elemen-elemen space itu sendiri. Ada dua hubungan mendasar tersebut diwujudkan dalam 4 konsep struktur spasial yaitu placement dan sequence sebagai hubungan antara global space dengan element space sedangkan Interaction dan hierarchy sebagai hubungan antar element space. Global space didasarkan atas kognisi penduduk desa, sedangkan tanah, jalan, unit-unit rumah, fasilitas lingkungan merupakan element spaces (Han, 1991 : 1-2). Dalam membentuk permukimannya, masyarakat Mandailing Julu telah memiliki kognisi tersendiri tentang sebuah permukiman, yaitu harus dekat dengan sungai. Sungai menurut kognisi mereka adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan itu sendiri, sehingga apapun yang direncanakan di dalam lingkungan huniannya senantiasa berpatokan pada letak dan posisi sungai di dalam kampung. Dalam hal ini, sungai dianggap sebagai elemen yang suci, sehingga keberadaannya sangat penting bagi kelangsungan hidup masyarakat di dalam kampung. Hal ini juga dapat dilihat dari mobilitas mereka di dalam kampung yang menggunakan istilah-istilah lokal, yang mengacu pada arah aliran sungai, yaitu jae (hilir)-julu (hulu).

Arsitektur tradisional yang berkembang menurut sistem kepercayaan turun temurun mempercayai bahwa kehidupan yang ideal harus memiliki keselarasan dengan alam. Segala sesuatu yang menyangkut kehidupan seperti pola hidup, bentuk hunian, material atau bahan, pola permukiman, tata bangunan, orientasi dan sebagainya juga sangat ditentukan oleh sistem kepercayaan atau kosmologi masyarakat tertentu. Masyarakat dalam mendirikan hunian dan membentuk permukimannya masih sangat berpegang teguh pada nilai-nilai adat dan menterjemahkan pandangan hidup mereka dalam membentuk hunian dan permukiman. Arsitektur Mandailing Julu juga sangat mempertimbangkan keselarasan hidupnya dengan alam sekitar. Walaupun mereka memiliki patokan-patokan dan aturan adat yang sedemikian ketat, namun dalam pelaksanaannya di lapangan senantiasa mempertimbangkan kondisi geografis. Hal ini dapat dilihat dari terbentuknya beberapa pola permukiman dan pola bangunan adat di dalam kampung, yang memiliki beberapa variasi. Jika di analisa, variasi-variasi tersebut pada dasarnya memiliki pola dasar yang sama dan perbedaan yang nampak hanyalah upaya untuk tidak merusak alam atau memanfaatkan potensi tapak setempat, namun tidak menyalahi koridor adat dalam menempatkan seting setiap elemen-elemen kampung.

Bagi masyarakat tradisional, sebuah desa atau kampung merupakan lingkungan tempat hidup, tempat mereka melakukan kegiatan perekonomian, sosial dan juga aktivitas keagamaan. Beberapa kampung atau desa tradisional secara tegas benar-benar mempertimbangkan daerah yang dianggap sakral sebagai pusat kosmos sehingga dalam pengaturan pola huniannya selalu diikuti oleh aturan 3 klasifikasi ruang seperti timur-barat, atas-bawah dan pria-wanita. Ketiga klasifikasi ini memiliki makna tertentu bagi masyarakat yang bersangkutan. Selain itu, orientasi pada bangunan hunian masyarakat juga mempunyai makna dan pengaruh terhadap seting kehidupannya dan akan diterjemahkan dalam gaya hidup (lifestyle) masyarakat setempat (Harahap, 1999 : 310 ). Hal ini juga terjadi di permukiman Mandailing Julu, namun sejauh ini belum ditemukan adanya klasifikasi ruang pria-wanita. Timur-barat, dalam permukiman Mandailing julu juga ditemukan dalam istilah setempat, yaitu jae (hilir)-julu (hulu), sedangkan atas-bawah juga ditemukan dalam istilah lokal, yaitu dolok (atas)-lombang (bawah). Terdapat beberapa pengecualian di Mandailing Julu, yaitu bahwa jae (hilir)-julu (hulu) tidak selalu berada pada koridor timur-barat, tetapi dapat juga pada arah utara-selatan, karena jae (hilir)-julu (hulu) berpatokan pada arah aliran air sungai.

Keberlanjutan tradisi bermukim bagi masyarakat tradisional juga dipengaruhi oleh 4 hal, yaitu (1) kepercayaan dan filosofi; (2) penempatan elemen-elemen lingkungan seperti hutan, daerah hunian, tanah pertanian, tempat-tempat suci dan sebagainya; (3) iklim setempat dan (4) kemampuan tukang. Tetapi, dari keempat faktor tersebut yang paling berpengaruh adalah kepercayaan dan filosofi atau pandangan hidup masyarakatnya (Dayaratne, 1999 : 187). Hal ini juga dapat di lihat pada permukiman masyarakat Mandailing Julu, contohnya pada pola penataan makam di masa lalu dan masa sekarang. Dulu, ketika agama Islam belum masuk ke daerah ini, makam tidak memiliki orientasi seperti layaknya makam seorang muslim, tetapi setelah Islam masuk letak makam disesuaikan dengan syariat Islam. Proses perpindahan permukiman yang ‘turun gunung’, juga karena adanya kepercayaan yang berubah walaupun tetap saja berhubungan dengan kebutuhan mereka terhadap air dan filosofi mereka terhadap air, atau dalam hal ini adalah sungai.

Masyarakat dalam membentuk lingkungan huniannya yang baru ditempat yang berbeda dari tempat asalnya, akan selalu mengikuti kebudayaan dan sistem kepercayaan yang mereka pegang teguh di lingkungan hunian mereka yang lama. Hal ini dapat dilihat pada upaya masyarakat tersebut dalam memodifikasi lingkungan huniannya yang baru. Mereka tetap memasukkan nilai-nilai lama yang sudah berakar dan menjadi kepercayaan sejak dulu di lingkungan huniannya yang baru (Sumintardja, 1999 : 299).
Elemen-elemen tertentu dalam suatu permukiman akan sangat menentukan dalam mengidentifikasi dan mengklasifikasikan the spirit of space dari suatu tempat. Hal ini dapat diketahui melalui pergerakan-pergerakan tertentu yang bersifat ritual, sehingga dapat diketahui daerah atau tempat yang sakral atau untuk menentukan nilai kesakralan suatu tempat (Kurniawan dan Pramanasari, 1999 : 353).

Beberapa teori dan konsep tersebut yang berhubungan dengan permukiman dan kebudayaan secara umum mengungkapkan bahwa, manusia dalam membentuk wadah atau tempat hidupnya sangat dipengaruhi oleh budaya yang telah berakar dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupannya. Selain itu, aspek sosial menjadi faktor berikutnya yang sangat dipertimbangkan dan biasanya selalu berjalan beriringan dalam proses pembentukan wadah hunian bagi masyarakat tertentu. Aspek-aspek lain seperti iklim, kondisi geografis, dan lain sebagainya akan menjadi faktor yang mengikuti aspek-aspek budaya dan sosial.

PENUTUP
Arsitektur Mandailing Julu dibentuk oleh sejarah dan kebudayaan dengan menerapkan konsepsi Banua, sistem kepercayaan sekaligus juga kondisi geografis setempat. Konsep Banua, sistem kepercayaan dan kondisi geografis setempat merupakan tiga unsur yang sangat mempengaruhi terbentuknya arsitektur Mandailing Julu.

Elemen-elemen arsitektur yang berkaitan dengan pola tata-bangunan yang terdapat di Mandailing Julu terdiri atas dua kelompok, yaitu kelompok bangunan-bangunan biasa dan kelompok bangunan-bangunan utama.
a.Kelompok bangunan-bangunan biasa merupakan bangunan hunian masyarakat yang terdapat di sekitar Alaman Bolak dan membentuk 3 pola, yaitu pola yang saling berhadapan dan berlapis, pola searah dan membentuk lapisan, serta pola berhadapan dan membelakangi. Semua pola yang ada terletak pada zona Banua Partonga dengan orientasi yang berbeda-beda.

b.Kelompok bangunan-bangunan utama merupakan bangunan hunian raja dan pelengkapnya yang terdapat di sekitar Alaman Bolak dan membentuk dua pola, yaitu pola yang saling berhadapan dengan posisi Alaman Bolak berada di antara bangunan-bangunan utama dan pola yang berdampingan dengan posisi Alaman Bolak sebagai perangkai bangunan-bangunan utama. Alaman Bolak dan Sopo Godang diletakkan pada zona Banua Partonga sedangkan Bagas Godang diletakkan pada zona Banua Parginjang dengan orientasi dan konfigurasi yang berbeda-beda.

Perletakan tiap elemen juga berpengaruh terhadap pola tata-bangunan yang ada. Bangunan-bangunan dan elemen-elemen fisik lainnya yang berada di sepanjang sisi sungai harus dibangun sedemikian rupa sehingga harus sesuai dengan kondisi alam sekitarnya. Pembagian wilayah huta dan perletakan elemen-elemennya sesuai dengan konsep kosmologi tentang banua. Jae, julu dan tonga merupakan bagian dari zona Partonga, dolok merupakan bagian dari Partoru dan lombang merupakan bagian dari Parginjang. Peran penting sungai juga dapat dilihat pada kedudukannya dalam konsep kosmologi banua yang selalu berada pada zona Banua Parginjang. Sungai yang berada di lombang hanya menunjukkan letaknya sedangkan makna sungai sesungguhnya merupakan elemen yang suci dan mulia, sehingga sesuatu yang nista yaitu makam di partoru harus dijauhkan dari sungai.

Fenomena lain yang menunjukan bahwa sungai memiliki makna khusus juga dapat diketahui dari sejarah awal terbentuknya huta oleh nenek moyang suku Mandailing. Mereka menyusuri sungai dan menemukan sebuah muara sebagai tempat cikal bakal huta pertama di Mandailing. Tahap perkembangan huta-huta selanjutnya selalu mengacu pada keberadaan dan letak sungai.

Sungai semakin memiliki arti penting ketika Islam masuk ke daerah ini, karena merupakan sumber air di Mandailing. Selain sungai, sumber air lain adalah pancuran-pancuran air yang berasal dari pegunungan di seberang sungai tersebut. Dalam pembahasan yang telah dilakukan menunjukkan bahwa zona Banua Parginjang selalu ditandai dengan adanya sungai dan daerah pegunungan di seberang sungai tersebut. Sungai menjadi patokan atau tolok ukur yang digunakan oleh masyarakat Mandailing dalam menentukan zona Banua Parginjang yang di anggap suci.

Matapencarian penduduk yang sebagian besar petani juga menjadikan sungai sebagai sumber kehidupan yang mengairi sawah-sawah karena daerah persawahan di Mandailing berada di sekitar sungai-sungai tersebut. Selain itu, ada juga upacara yang dulu dilakukan berkaitan dengan kelahiran bayi. Bayi yang baru lahir akan dibawa ke sungai dan dilakukan upacara adat menyambut kelahiran bayi.

Menurut pengertian lobu yang pertama seperti telah dikemukakan pada pembahasan sebelumnya, peran sungai juga menjadi penting. Lobu merupakan daerah paling strategis dan berada di dekat sungai. Persyaratan letak lobu yang berdekatan dengan sungai merupakan prioritas utama dalam memilih lahan baru perkampungan. Hal ini semakin memperjelas arti penting sungai sebagai sumber kehidupan bagi masyarakat Mandailing.

SUMBER PUSTAKA
Dayaratne, Ranjith, 1999, Buddhism, Vernacular Settlements and Sustainable Traditions in Sri Lanka, Paper Seminar on Vernacular Settlement, The Faculty of Enginering University of Indonesia, Jakarta

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1993, Album Arsitektur Tradisional Sumatera Utara, Direktorat Jendral Kebudayaan, Proyek Pengembangan Media Kebudayaan, Medan

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Arsitektur Tradisional Sumatera Utara, 1986, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Kebudayaan Daerah, Jakarta

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Proyek Pengembangan Permuseuman, 1983, Monografi Kebudayaan Angkola-Mandailing di Kabupaten Tapanuli Selatan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Proyek Pengembangan Permuseuman Sumatera Utara, Medan

Han, Pilwon, 1991, The Spatial Structure of the Traditional Settlements, a Study of The Clan Village in Korean Rural Area, Ph.D Dessertation, Journal of Architectural Institute of Korea, Vol. 9, No. 7, (July, 1993), Seoul National University, Korea

Harahap, H.M.D., 1986, Adat Istiadat Tapanuli Selatan, Cetakan Pertama, Grafindo Utama, Jakarta

Harahap, Yulia Nurliani, 1999, The Meaning of Orientation in Kampung Naga and its Effects to the Setting of Life, Paper Seminar on Vernacular Settlement, The Faculty of Enginering University of Indonesia, Jakarta
Is, Sudirman, 1994, Pola Permukiman Minangkabau, Studi Kasus Nagari Sungayang, Laporan Tesis S2, Program Pascasarjana Teknik Arsitektur, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta

Kurniawan, Kemas Ridwan and Pramanasari, Putu Ayu, 1999, The Spiritual Path of the Gravestone Moving Ritual in the West Sumbanese Settlement Tradition : The Case of Anakalang, Paper Seminar on Vernacular Settlement, The Faculty of Enginering University of Indonesia, Jakarta

Lubis, M. Dolok dan Harisdani, D. Devriza, 1999, Mandailing : Sejarah, Adat dan Arsitektur, Karya Ilmiah, Program Studi Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara, Medan

Lubis, M. Arbain, 1993, Sejarah Marga-marga Asli di Mandailing, Cetakan Pertama, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kantor Wilayah Propinsi Sumatera Utara, Medan

Lubis, Z. Pangaduan, 1986, Kisah Asal-usul Marga di Mandailing, Yayasan Pengkajian Budaya Mandailing (YAPEBUMA), Medan

Mulyati, Ahda, 1995, Pola Spatial Permukiman di Kampung Kauman Yogyakarta, Laporan Tesis S2, Program Pascasarjana Teknik Arsitektur, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta

Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal Kecamatan Kotanopan, 2000, Data Monografi Kecamatan, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal

Rapoport, A., 1985, Asal-usul Kebudayaan Permukiman, Intermedia, Bandung

Rapoport, A., 1969, House Form and Culture, Prentice-Hall, Inc., Englewood Cliffs, N.J

Samingoen, Sampoerna, dkk, 1993, Album Arsitektur Tradisional Sumatera Utara, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Proyek Pengembangan Media Kebudayaan, Medan

Situmorang, Oloan, 1997, Mengenali Bangunan serta Ornamen Rumah Adat Daerah Mandailing dan Hubungannya dengan Perlambangan Adat, Cv. Angkasa Wira Usaha

Sudjatmoko, Eko, dkk, 1999, Struktur dan Konstruksi Rumah Tradisional Mandailing Julu, Laporan Seminar Arsitektur Jurusan Arsitektur, Institut Teknologi Medan (ITM), Medan

Sumintardja, Djauhari, 1999, Vernacular Settlements of Isolated Tribes : between the Push to Change a Lifestyle and the Persistenceof Traditional Roots, Paper Seminar on Vernacular Settlement, The Faculty of Enginering University of Indonesia, Jakarta

Waterson, Roxana, 1990, The Living House : an Antropology of Architecture in South-East Asia, Oxford University Press, New York

Website Internet
http://www.mandailing.org



http://arsitektursiana.blogspot.com/

No comments:

Post a Comment