Thursday, June 7, 2012

Disbudpar Sumut Kaji Situs Padang Lawas


Medan, 6/6 (ANTARA) – Dinas Kebudayaan dan Pariwasata Sumatera Utara dewasa ini sedang melakukan pengkajian terhadap Situs Padang Lawas yang terletak di dua kabupaten di Sumatera Utara, Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara.
“Pengkajian tersebut dilakukan sebagai upaya pengembangan dan revitalisasi peninggalan bersejarah tersebut. Pengembangan ini tentunya salah satunya adalah untuk peningkatan kunjungan wisatawan,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Parisiwata (Disbudpar) Sumatera Utara, Naruddin Dalimunthe, di Medan, Senin.
Ia mengatakan, pemerintah pusat dalam hal ini Kemenbudpar telah membentuk program dalam merevitalisasi berbagai peninggalan bersejarah, salah satunya adalah situs-situs bersejarah yang ada di Padang Lawas seperti candi Portibi, Bahal.
Untuk melakukan pengembangan terhadap situs tersebut, pihaknya terlebih dulu melakukan pengkajian dalam beberapa aspek dengan melibatkan beberapa ahli baik arkeologi maupun sejarawan dari beberapa perguruan tinggi.
“Memperbaiki situs bersejarah tidak semudah memperbaiki gedung-gedung biasa. Untuk itu kita harus melakukan pengkajian terlebih dulu dan ini harus melibatkan ahlinya, agar sesuai dengan yang disyaratkan dalam pemugaran benda-benda bersejarah,” katanya.
Ia mencontohkan, terlebih dahulu akan dilakukan beberapa zona terhadap situs tersebut agar diketahui mana yang boleh dipugar atau tidak, maupun mana yang boleh dilakukan penambahan fasilitas demi mendukung pengembangannya.
“Seperti misalnya penambahan tempat peristirahatan bagi pengunjung di zona III. Penambahan fasilitas ini tidak dapat dilakukan pada zona I ataupun II, karena pada zona I tidak boleh ada perubahan pada bentuk asli situs,” katanya.
Rencana pengembangan yang akan dilakukan Disbudpar Sumut terhadap situs Padang Lawas tersebut mendapat tanggapan positif dari arkelolog yang ada di Sumut.
“Selaku arkeolog tentunya saya sangat mendukung rencana pengembangan situs peninggalan abad ke-12 tersebut,” kata Ketua Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) Komisariat Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam, Lucas Partanda Koestoro.
Namun, sebelum dilakukan pengembangan ada beberapa hal yang harus dilakukan yakni harus terlebih dulu objek tersebut terjaga keamanannya dan begitu juga dengan status kepemilikan lahan harus jelas.
Kemudian dilakukan penelitian lanjutan dari berbagai penelitian yang pernah dilakukan sebelumnya, dan juga melakukan penguatan terhadap objek agar tidak lebih mudah rusak serta konsentrasi pada pengawetan.
Kalau ini sudah dilakukan baru dipikirkan pemanfaatan objek situs tersebut terutama sebagai objek wisata sejarah dan budaya. Yang harus dipikirkan adalah melibatkan masyarakat sekitarnya dalam hal pengembangan situs tersebut.
“Infrastruktur berupa akses ke lokasi juga harus dipikirkan. Kalau ini sudah berkembang tentunya masyarakat akan merasakan dampak positifnya misalnya penginapan, penjualan souvenir,” kata peneliti Utama pada Balai Arkeologi Medan ini.
***6***
(T.KR-JRD/C/S004/S004)

Sumber:

No comments:

Post a Comment