Friday, June 22, 2012

Musim Mas dan Perusahaan Tambang Punya Helikopter Pribadi


 Kamis, 19 Apr 2012 10:13 WIB
Dishub Sumut: Sering Kita Pinjam
MedanBisnis – Medan. Perusahaan minyak Musim Mas dan dua perusahaan tambang di Sumut ternyata memiliki helikopter pribadi untuk digunakan dalam berbagai kepentingan roda bisnis perusahaannya. Efisiensi waktu mengingat jalan Kota Medan yang luas untuk menempuh jarak ke inti kota menjadi alasannya. Selain itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut juga mengingatkan pada perusahaan tersebut secara rutin melaporkan lisensi helikopternya.
"Saya sedang di luar, datanya di kantor. Tapi seingat saya, untuk di Sumut tidak ada pengusaha atau perusahaan yang memiliki pesawat jet pribadi. Namun hanya helikopter. Itu pun tidak banyak perusahaan yang memilikinya. Ingatan saya, perusahaan minyak PT Musim Mas di Medan punya helikopter. Selain itu, dua perusahaan tambang dan eksplorasi emas di Dairi dan Batang Toru juga punya helikopter sendiri," kata Kabid Perhubungan Udara Dishub Medan Ali Turki kepada MedanBisnis, Rabu (18/4).

Ali Turki mengatakan secara pasti dua nama perusahaan di Dairi dan Batangtoru, Sumut itu tidak diketahuinya karena datanya ada di kantor. Namun, dia memastikan dua perusahaan tambang dan eksplorasi emas di Sumut ini merupakan perusahaan swasta dan berskala nasional. Selain itu, PTPN juga pernah memiliki helikopter, namun hingga saat ini sudah tidak lagi beroperasi.

"Saya lupa dua perusahaan swasta ini, takutnya nanti saya salah sebut. Yang jelas, kalau di Kota Medan, ada perusahaan minyak PT Musim Mas yang memiliki helikopter sebanyak dua unit. Satu unit digunakan untuk kepentingan perusahaan dan satu unit lagi untuk kepentingan perorangan atau pribadi dengan kapasitas penumpang lebih banyak. PT Musim Mas punya dua unit, satu hanya berkapasitas dua sampai tiga orang penumpang saja berukuran kecil dan satu unit lagi berkapasitas empat sampai lima orang penumpang (relatif besar)," ujarnya.

Helikopter PT Musim Mas, lanjutnya, yang berukuran relatif besar ini sering digunakan perorangan atau pribadi untuk kepentingan pimpinan perusahaan. Menurutnya, mungkin helikopter pribadi ini sering digunakan untuk bepergian bos perusahaan ke wilayah lain di Sumut maupun Kota Medan.

"Satu unit yang ukuran agak besar itu, saya rasa sering digunakan untuk bos perusahaan. Untuk perusahaan tambang dan eksplorasi emas di Dairi dan Batang Toru itu, saya ingat masing-masing memiliki 1 unit helikopter saja. Kapasitasnya juga cukup besar dengan jumlah penumpang 4-5 orang. Kalau untuk jenisnya, saya lupa tapi umumnya bukan jenis Super Puma dan hanya berjenis Twin Otter. Tapi sering juga digunakan untuk kegiatan pertambangan selain kepentingan pribadi bos perusahaan. Ketiganya merupakan perusahaan swasta, kalau untuk BUMN di Sumut tidak ada yang memiliki helikopter termasuk PT Bank Sumut," jelasnya.

Untuk perawatan, jelas Ali, helikopter dirawat sendiri oleh perusahaan yang memiliki helikopter tersebut termasuk teknisi, mekanik dan pilotnya. Untuk kepemilikan sebuah pesawat atau helikopter juga, harus melalui sebuah badan hukum baik atasnama perusahaan atau lembaga dan tidak bisa atas nama pribadi. Semua persyaratan dan perizinan juga langsung bersentuhan ke Kementrian Perhubungan Pusat dan Dishub Sumut hanya menerima salinan data pesawat atau helikopter itu milik siapa.

"Kalau kita hanya diberikan salinan data saja soal keberadaan pesawat jet pribadi atau helikopter di Sumut. Kita harap juga pada pemilik helikopter untuk intens melaporkan lisensi setiap 3 bulan dan uji kelayakan setiap enam bulan sekali dalam setahun langsung melaporkannya ke Kementerian Perhubungan Pusat. Helikopter ini juga sering kita minta bantuannya pada perusahaan tersebut untuk membantu atasi bencana seperti pesawat jatuh atau bencana alam seperti di Bahorok beberapa waktu lalu," tegasnya. (sulaiman achmad)

Sumber:

No comments:

Post a Comment