Pintu masuk Kampung Siallagan.
Bagaikan sebuah benteng, Huta Siallagan atau Kampung Siallagan dikelilingi oleh batu-batu besar disusun bertingkat secara rapi. Kampung ini terletak di Desa Ambarita, Kecamatan Simanindo, Pulau Samosir yang berdekatan dengan Danau Toba.
Kampung tua ini merupakan kampung bagi marga Siallagan yang dipimpin langsung oleh Raja Siallagan. Di dalamnya terdapat delapan unit rumah adat Batak yang usianya diperkirakan ratusan tahun. Yang paling unik di dalam kampung ini adalah adanya batu kursi persidangan. Kursi dan meja persidangan ini terbuat dari batu dan usia juga sudah ratusan tahun. Ini menjadi bukti peninggalan sejarah adanya hukum Batak pada masa itu. Batu kursi di kampung ini berada di dua lokasi. Kelompok batu kursi yang pertama berada persis di depan rumah raja yang berdekatan dengan rumah adat lainnya. Lokasi ini berfungsi sebagai tempat rapat atau pertemuan para raja atau pengetua adat untuk membicarakan berbagai peristiwa kehidupan warga. Selain tempat rapat, lokasi ini juga menjadi tempat persidangan bagi warga yang tidak taat adat istiadat yang berlaku. Kelompok batu pertama ini ditutupi rindangnya sebuah pohon yang disebut Hau Habonaran atau pohon keadilan. Sedangkan kelompok batu kursi dan meja yang kedua berada tidak jauh dari yang pertama. Memiliki kursi untuk raja, para penasehat, dan tokoh adat dan meja persis pada lokasi pertama. Lokasi batu kursi kedua ini dikenal sebagai tempat hukuman mati. Dimana setelah persidangan pada lokasi pertama, terdakwa dibawa ke lokasi batu kursi kedua untuk menjalani hukuman berupa hukuman mati. Pada saat itu masyarakat sekitar kampung juga dapat menyaksikan secara langsung prosesi hukuman mati ini. Hingga kini peninggalan bersejarah ini cukup terawat dan tertata rapi, sehingga para turis lokal maupun mancanegara kerap mengunjungi Huta Siallagan jika berada di Pulau Samosir. (ferdy) | ||||||||||||
Sumber: http://www.analisadaily.com/photo_gallery/detail/83/peradaban_batak_di_huta_siallagan/#.T-GxMRd0hcE |
Wednesday, June 20, 2012
Peradaban Batak di Huta Siallagan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment