Friday, September 28, 2012

MASYARAKAT TOBA DALAM HUTA, HORJA DAN BIUS

MASYARAKAT TOBA DALAM HUTA, HORJA DAN BIUS
Oleh: Edward Simanungkalit  

Sejarah lisan Toba, yaitu tarombo, yang diwariskan dari generasi ke generasi menceritakan bahwa pemukiman pertama sebagai desa yang terorganisir didirikan oleh leluhur Batak-Toba melalui usaha pertanian bersawah dengan menggunakan sistim irigasi. Namanya Sianjur Mula-mula, yang terletak pada dua lembah kecil, Lembah Sagala dan Lembah Limbong, sebelah barat Gunung Pusuk Buhit di pantai barat daya Danau Toba. Di sanalah leluhur orang Toba membangun bius sebagai lembaga otonom yang meliputi kedua lembah tersebut. Konsep bius sebagai negara-mini lahir dari sistim pertanian bersawah dan faktor sistim irigasi dalam kehidupan setiap desa bertani sawah. Desa Toba memiliki ciri lembah/rura di mana tiap lembah tersebut mengkondisikan terbangunnya sebuah paguyuban (valley society) yang berporos pada satu sistim irigasi, yaitu bius, yang dikelola secara tunggal meliputi seluruh lahan persawahan lembah. Ini merupakan tuntutan alam yang memaksa penduduk lembah itu untuk menciptakan organisasi bius dan hukum bius (Situmorang, 2009:11-12).

Melihat kepada hasil penelitian Bernard Kevin Maloney (1983), bahwa pendahulu Toba itu sudah memiliki arah ciri lembah (valley) sebagaimana ditemukan adanya bekas kehidupan di Pea Sim Sim pada sekitar 6.500 tahun lalu (bnd. Bellwood, 2000:339). Dengan rentang waktu yang panjang, yaitu sekitar 4.000 tahun, ditemukan adanya jejak kehidupan di Tao Sipinggan pada sekitar 2.500 tahun lalu, di Pea Sijajap pada sekitar 2.600 tahun lalu, Pea Bullok pada sekitar 2.700 tahun lalu. Kehidupan di ketiga tempat ini juga tetap berciri lembah (valley) yang sama seperti sebelumnya. Diperkirakan bahwa mereka ini berasal dari pendukung budaya Hoabinh. Kemudian selanjutnya pada periode berikut, datangnya pendukung budaya Dongson membuat percampuran antara pendukung budaya Dongson dengan pendukung budaya Hoabinh di mana kebudayaan Dongson lebih tinggi. Diperkirakan bahwa mereka inilah yang menempati Sianjur Mula-mula di lembah Limbong-Sagala dengan kebudayaan yang dominan bercorak Dongson. Dengan teknologi dan kemampuan bertani sawah yang mereka miliki, mereka pun membangun pertanian sawah dan kemudian berkembang melahirkan bius.

Bius Sianjur Mula-mula merupakan bius pertama di lembah Limbong-Sagala. Dari Bius Sianjur Mula-mula ini kemudian bermigrasi terus ke sepanjang pantai barat Danau Toba hingga lembah terluas Toba-Holbung di sepanjang garis pantai selatan Danau Toba. Lembah-lembah di kawasan pantai barat dan selatan Danau Toba ini kondisi dan bentuknya hampir sama dengan lembah Limbong-Sagala, sehingga daerah ini menjadi tujuan utama arah gerak migrasi. Dari bius Sianjur Mula-mula ini kemudian arus migrasi lainnya ke Pulau Samosir dan perkembangan terus ke daerah Humbang, lembah Silindung dan ke barat sampai ke tebing-tebing Bukit Barisan yang menghadap garis pesisir barat Sumatera. Pola gerak migrasi yang lebih dulu tertuju ke sepanjang pantai barat dan selatan danau Toba, karena semuanya berbentuk lembah yang hampir sama dengan lembah Limbong-Sagala melahirkan bius-bius bercorak valley-society sambil terus berkembang sesuai kondisi di tempat-tempat baru tersebut.

Huta-Horja-Bius merupakan elemen dasar daripada sistim kelembagaan masyarakat Toba. Huta bukanlah desa atau kampung dalam pengertian sekarang. Huta merupakan persekutuan hukum dan adat terkecil di dalam masyarakat Toba. “Huta: secara harfiah berarti ‘kota’ atau ‘kuta’, yaitu pemukiman berupa benteng bertembok dan selalu berbentuk bujursangkar. Ukurannya rata-rata 50x70 meter persegi. Huta merupakan milik dari pendirinya dan terun-temurun diperintah oleh keturunannya sebagai tingkat pemerintahan bius paling bawah.” (Situmorang, 2009:522). Huta ini dikelilingi oleh tembok batu (tano bato) yang ditanami bambu. Setiap huta memiliki ruma (rumah hunian) dan sopo (lumbung). Setiap huta dipimpin oleh seorang raja-huta secara turun-temurun di mana para raja-huta inilah yang merupakan  elit politik dalam bius. Melalui raja-huta itulah terpilih semua pejabat teras bius, yaitu pemerintahan (dewan) bius yang sekuler. Golongan raja-huta di semua bius merupakan elite politik yang wakil-wakilnya merupakan anggota musyawarah (ad hoc) di tiap horja.
 
Huta biasanya berisi enam, delapan, sepuluh atau selusin ruma. Sebagian didiami oleh dua-tiga keluarga, tetapi urusan intern huta sangat banyak jumlahnya. Raja-huta, sebagai penguasa tunggal, mengatur masalah sehari-hari dari setiap penduduk yang berlangsung di dalam huta. Untuk pengambilan keputusan dalam menangani masalah-masalah, maka raja-huta harus meminta, mendengar, dan mempertimbangkan pendapat warga huta. Pengambilan  keputusan harus berdasarkan adat ber-horja dan adat ber-bius, sehingga raja-huta, sebagai pejabat tunggal, bertanggungjawab kepada horja dan bius. Ini digambarkan melalui ungkapan: “Huta do mula ni Horja. Horja do mula ni Bius.”. Beberapa huta yang berdekatan dengan marga berbeda, tetapi mempunyai pertalian, merupakan bagian dari perhimpunan ‘horja’. Biasanya satu horja terdiri dari sejumlah huta atau 10 sampai 15 huta, tergantung keadaan setempat. Tiap horja membawahi sejumlah huta yang berada di tanah/golat horja.

Horja terbentuk oleh kelompok marga-raja bersama mereka yang leluhurnya dari semula ikut membantu usaha pembukaan huta dan pendatang baru. Biasanya yang ikut dalam pembukaan huta tersebut ialah boru, sehingga marga-boru atau boru ni tano ini termasuk juga membentuk horja. Horja adalah bentuk kerjasama selamanya antara keturunan pionir dan pendatang. Dalam setiap keputusan penting selalu berdasarkan konsensus antara marga-raja dan marga-boru dalam konteks horja. Dengan demikian, maka di dalam horja, bahwa marga bukanlah suatu organisasi dan merupakan subjek hukum pemilik tanah mengingat adanya marga-boru (boru ni tano) dan pendatang tadi. Marga berfungsi sebagai pimpinan horja, pengayom golat/hak ulayat atas nama horja (Situmorang, 2009:38-39).

Tiap horja adalah bagian dari bius dan bius melebihi dari satu horja.  Jumlah horja tergantung dari jumlah pionir yang terkait dalam berdirinya suatu bius. Setiap horja bertindak sebagai kelompok kepentingan. Meskipun hanya dua horja di dalam suatu bius, tetapi setiap bius tetap merupakan lembaga tunggal yang mandiri. Horja tidak begitu nyata sehari-harinya, tetapi baru nyata sebagai lembaga dalam musyawarah serta mufakat pada waktu-waktu tertentu seperti dalam pesta horja atau kegiatan di mana seluruh warga terlibat. Setiap horja memilih dan mengutus wakilnya menjadi anggota dewan bius yang sekuler. Horja juga mengutus wakilnya untuk menjadi pendeta/parbaringin yang akan duduk dalam organisasi parbaringin (Situmorang, 2009:39-40).

Bius merupakan paguyuban yang terdiri dari beberapa  horja.  “Bius: paguyuban dengan kekuasaan dan pemerintahan meliputi wilayah tertentu, sebagai penguasa irigasi, keagamaan, tertib hukum dan pengayoman hukum pertanahan (hak ulayat).” (Situmorang, 2009:521). Pada hakikatnya pimpinan bius terdiri dari dwitunggal, yaitu primus interpares (sekuler) dari bius dan Pande-Bolon (pimpinan parbaringin di bius). Sementara kedaulatan rakyat berada di tangan si tuan na torop. Dewan Bius terdiri dari utusan tiap-tiap horja yang dipimpin oleh oleh anggota “tertua” dari horja “tertua” (pengayom hukum).

Status parbaringin (kependetaan) bersifat turun-temurun dan mereka diutus oleh horja. Parbaringin utama bergelar Pande-Bolon yang bertindak sebagai ketua organisasi parbaringin dan penasihat utama Dewan Bius (yang sekuler). Pande-Bolon didampingi oleh pendeta-pendeta utama dengan pembagian tugas di antara mereka menurut bidang-bidang yang terpenting. Tugas-tugas itu menyangkut ritual-ritual yang mengiringi seluruh proses pertanian sepanjang “tahun” (antara masa panen dengan masa panen berikutnya). Organisasi parbaringin juga terlibat dalam pembagian tanah yang berlangsung secara berkala “sekali dalam 60 tahun” . Organisasi parbaringin mendampingi Dewan Bius dalam perundingan dengan bius lain, khususnya bila terjadi konflik dan Parbaringin berstatus “juru damai dan sakral yang dihormati oleh semua pihak.” (Situmotang, 2009:200-201).

Dewan Bius (adakalanya bersama Parbaringin) menjamin terlaksananya hukum Adat Bius. Hukum Adat Bius ini diyakini berasal dan dibawa dari lembaga Bius yang awal di Sianjur Mula-mula. Karena, menurut tradisi lisan bahwa Sianjur Mula-mula adalah kampung awal dari orang Toba dan dipercayai di sanalah lembaga Bius pertama kalinya berkembang. Bius menurut model Sianjur Mula-mula menguasai sebuah teritori dengan perbatasan yang jelas sebagai wilayah kedaulatannya.

Semua perangkat hukum adat tak tertulis itu tercakup dalam lembaga bius, yang berfungsi sebagai pengemban tertinggi Adat Bius.  Adat Bius (Situmorang, 2009:12-13) itu meliputi pengaturan:
1.       Hukum pertanahan (hak ulayat).
2.       Hukum relasi bertetangga atau relasi kewilayahan antar-bius.
3.       Hukum penguasaan tanah, yang dalam bius disebut hukum golat.
4.       Hukum tali-air (irigasi) dan perairan (sungai, danau).
5.   Hukum sumber daya komunal (hutan, padang rumput penggembalaan, tanah cadangan untuk persawahan dan  pemukiman (pangeahan), yang dikuasai secara bersama (kolektif) oleh paguyuban.
6.       Hukum yang mengatur hak dan kewajiban penggarap atas sawah.
7.       Hukum yang mengatur hak pendiri/pemilik huta dan lain-lain.

Bius meliputi penduduk yang kewargaannya terjamin dengan hak dan kewajiban yang jelas. Hak kewargaan meliputi dua hak azasi lagi:
1.       Hak atas tanah garapan (disertai kewajibannya).
2.      Hak bebas pindah ke lain daerah/bius, dengan kewajiban mematuhi hukum Adat Bius.

Kewargaan tadi hanya boleh  dicabut atas diri seseorang dengan hukuman terberat dibuang ke luar bius atau dikucilkan melalui pengadilan bius. Hukuman dijatuhkan atas pelanggaran berat, seperti membunuh orang, membakar rumah, berzinah, dlsb. Adat Bius yang demikian, diwariskan oleh Bius Sianjur Mula-mula dan kemudian menjadi hukum di setiap bius lainnya.

Sitor Situmorang (2009:95-96) mengemukakan bahwa sebelum lahirnya lembaga Singamangaraja pada abad ke-16, lembaga Pendeta-raja sudah ada di negeri Toba yang terbagi dalam tiga kerajaan, yaitu:
1.       Kerajaan Ompu Palti Raja, Pendeta-raja yang berpusat di Urat, Samosir Selatan.
2.       Kerajaan Jonggi Manaor, Pendeta-raja yang berpusat di Limbong, Pusuk Buhit.
3.    Kerajaan di kalangan Sumba, yaitu kerajaan Sorimangaraja, Pendeta-raja di Baligeraja, Toba Holbung.

Mitos Pendeta-raja merupakan pangkal tolak proses “kesatuan Toba” sebagaimana akhirnya menjadi klaim lembaga Singamangaraja sejak abad ke-16. Ketiganya merupakan Pendeta-raja, sedang kemudian muncul Dewa-raja, yaitu lembaga Singamangaraja yang menjadi pemersatu di tingkat “nasional” Toba. Singamangaraja bukan parbaringin dan tidak membawahi organisasi parbaringin bius manapun, tetapi organisasi parbaringin di tiap bius manapun di seluruh Toba mengakui kepemimpinan religius dan politik Singamangaraja. Meskipun demikian, parbaringin tidak melepaskan pengakuannya kepada Pendeta-raja di ketiga wilayah masing-masing.

Singamangaraja dipahami sebagai inkarnasi Batara Guru, sehingga menempatkan Singamangaraja sebagai Dewa-raja, bukan Pendeta-raja. Hubungan federatif dan regional terjalin di antara bius-bius dan perserikatan regional antar-bius berurusan dengan lembaga Singamangaraja, sebagai pemersatu Toba, yang berkedudukan di bius Bakkara. Sebagai pendeta yang mewakili Singamangaraja dalam urusan upacara di tiap bius, parbaringin tiap bius juga disebut raja na ualu. Sedangkan pejabat-pejabat sekuler tertinggi disebut raja maropat atau raja na opat (raja empat serangkai). Dalam pelaksanaan tugas menurut agama Parbaringin, desa na ualu (jagad raya) berpusat pada Singamangaraja. Sementara dalam konteks bius sebagai mikrokosmos, parbaringin berkiblat kepada pimpinan bius. Parbaringin melaksanakan upacara dan upacara terpenting, yaitu: pesta Horja dan pesta Bius. Adapun peranan parbaringin sentral adalah sebagai pengolah, pemelihara dan pengembang ugamo; khususnya Pande-Bolon sebagai pendeta utama. Parbaringin dipandang sebagai teladan ajaran yang berbunyi: Mardebata, Martutur, Marpatik, Maruhum, Maradat/Marraja.

Lembaga Onan yang disebut Onan Na Marpatik menjadi sangat penting perannya. Setiap onan berstatus resmi memiliki toguan yang dilengkapi dengan batu somong. Peresmian onan sebagai pusat keramat berlangsung dengan upacara “penanaman batu somong”. Penanaman batu somong adalah ritual khusus dan menjadi wewenang Pendeta-raja yang kemudian berkembang menjadi wewenang khusus Singamangaraja saja. Ada tiga onan yang utama, yaitu: Onan Simanggurguri di Limbong-Sagala, Onan Hariara Maranak di Urat, dan Onan Raja di Baligeraja. Onan Na Marpatik ini adalah pusat tertua di Toba untuk perdagangan antarwilayah dan dengan dunia luar (pesisir barat, Barus). Di samping Onan besar yang bersifat regional seperti ketiga onan tadi, maka masih ada lagi onan lain yang lebih kecil di tiap bius disebut Onan manogot-nogot atau Onan na metmet. Onan ini biasanya berlangsung hanya selama dua-tiga jam setiap hari di waktu pagi dan hanya dikunjungi oleh penduduk setempat.

Onan Simanggurguri menjadi model semua lembaga Onan besar (Onan Na Marpatik). Hukum Onan itu meliputi berbagai aspek tertib hukum yang menjamin keamanan dan kebebasan lalulintas perdagangan antar wilayah serta antara Toba dengan “dunia luar” termasuk meliputi norma-norma moral sosial. Menurut Sitor Situmorang (2009:157), bahwa hukum Onan Na Marpatik meliputi hal-hal berikut:
1.      Di tiap Onan (besar) berlaku ukuran atau sukatan yang bersifat standar (baku) sesuai ketentuan “nasional”. Pelanggaran (penipuan) akan dihukum.
2.      Onan (besar) dilindungi hukum “perdamaian pasar”.

Sehari sebelum dan sesudahnya, setiap pengunjung  pasar tidak boleh diganggu oleh siapa pun atau dengan alasan apa pun. Selama tiga hari itu setiap bentuk konflik yang menjurus kepada kekerasan harus dihentikan. Konflik yang timbul harus disampaikan kepada pengurus lembaga Onan (besar) (Dewan Raja-Raja Pasar) yang bertindak sebagai “juru damai” (arbitrase). Pihak yang mengabaikannya akan ditindak oleh Dewan Raja-Raja Pasar. Lembaga Onan (besar) adalah lembaga kewilayahan, suprabius, karena memang selalu didirikan atas kesepakatan sejumlah bius bertetangga. Kesepakatan itu berbentuk perjanjian (padan) yang dilakukan di atas (marbulan). Kekuatan semua bius pendiri Onan itulah yang bertindak sebagai “penegak hukum” selaku Dewan Raja-Raja Pasar. Perjanjian itu diperlambangkan oleh Batu Somong yang telah disinggung sebelumnya.

Peranan sosial lembaga Onan juga nampak dari norma-norma berikut:
1.       Pantang melakukan tagihan piutang pada hari onan. Hutang-piutang harus diselesaikan di luar hari onan.
2.  Onan sebagai tempat memperoleh “perlindungan” (suaka). Seseorang yang merasa terancam oleh tindakan di luar hukum, karena suatu perkara memperoleh perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang berdasarkan “azas praduga tak bersalah”. Ia dapat lari ke tempat resmi persidangan penguasa pasar (toguan) mencari perlindungan dan mengajukan persoalannya serta tidak boleh diganggu lagi oleh si penuntut sampai menanti proses wajar.
3.       Onan juga merupakan tempat ritual kemargaan yang disebut mangebang. Anak pertama yang baru lahir atau pasangan pengantin baru dapat diperkenalkan kepada khalayak ramai (mangebang) di Onan. Seorang janda dapat dibawa ke Onan dengan menyematkan seranting pohon beringin di sanggulnya tanda boleh dipinang kembali sesuai ketentuan adat (Situmorang, 2009:157-158).

Demikianlah fungsi Onan sebagai lembaga, sebagai sokoguru tertib hukum Batak-Toba. Sedemikian pentingnya Onan ini, sehingga peresmiannya merupakan kewenangan Singamangaraja. Sedang sifat yang dimiliki Singamangaraja (Situmorang, 2009:322) antara lain:
·         Raja yang tujuh kali suci
·         Raja yang tujuh kali keramat
·         Raja yang menyusun hukum
·         Raja yang menitahkan adat
·         Pemegang sukatan yang benar
·         Pemegang dacin yang tak pernah oleng
·         Penggembala tanpa cambuk
·         Pengusir burung dari sawah tanpa aliali
·         Pembebas ikan yang masuk bubu
·         Pelepas binatang terperangkap
·         Raja yang serba mengetahui

Sifat Singamangaraja di atas memberikan gambaran bagaimana seorang raja dan ini akan menjadi sifat yang diturunkan ke jajaran di bawahnya untuk dianut. Dengan demikian, memberikan gambaran bagaimana nilai-nilai tertinggi yang dianut di dalam sebuah “negara” , yaitu negeri Toba, dan dengan masyarakatnya, yaitu masyarakat Toba. Secara keseluruhan, kita dapat memperoleh gambaran bagaimana masyarakat Toba merupakan masyarakat yang tertata di dalam huta, horja, dan bius di bawah pemerintahan seorang Dewa-raja, yaitu Singamangaraja.

Samosir, Toba-Holbung, Humbang, dan Silindung merupakan daerah Toba yang ditata dalam sistim huta, horja, dan bius diikuti dengan adanya nilai anutan, hukum, lembaga arbitrase, dan lembaga-lembaga lainnya di tingkat bawah dan diikuti suatu sistim kepercayaan. Gambaran masyarakat yang egaliter dan demokratis seperti ini demikian teratur dan tertata dalam suasana hidup bersama.

Pengamatan Lance Castle cukup dapat menunjukkan situasi dan ciri kelembagaan masyarakat Toba di pedalaman sebelum masuknya penjajahan. Penggambarannya terasa lebih mendekati kenyataan (Situmorang, 2009:317) sebagai berikut:
“Bahwa masyarakat Batak dilanda oleh kekacauan, tak mengenal hukum dan penuh kekejaman, seperti yang dikesankan oleh berbagai laporan para misionaris agaknya tak dapat dipandang sebagai petunjuk tentang keadaan sebelum munculnya gerakan Padri. Terlepas dari dugaan kanibalisme, kesan Burton dan Ward mengenai Lembah Silindung menggambarkan suasana damai dan nyaman. Memang terdapat persaingan yang terus-menerus di kalangan penduduk, demikian pula perkara-perkara yang mengakibatkan perang. Tetapi, kekejaman akibat perang dibatasi oleh adanya larangan-larangan (tabu), sedang lembaga-lembaga arbitrasi (adat) selalu terbuka lebar”.

Kesaksian misionaris Burton dan Ward dari Inggris, yang merupakan orang Barat pertama yang masuk ke pedalaman Batak-Toba sebelum perang Padri, pada tahun 1824 (Situmorang, 2009:330-331) memberikan gambaran sebagai berikut:
“ … Jalan setapak itu akhirnya masuk ke lembah di sela-sela bukit, suara sungai kecil terdengar. Perhatian kami tertambat pada tamasya riam kecil. Waktu kami berpaling untuk mengamatinya, maka sepotong dari wilayah Silindung mencuat dari antara pepohonan. Tak terungkapkan dengan kata-kata kekaguman yang timbul dalam sanubari kami pada saat kami sampai di lereng bukit, yang memberi pemandangan lebih luas. Bahkan kuli-kuli pengangkutan barang, begitu melihat tamasya yang tak diduga-duga ini, seolah terpaku sejenak di tempatnya berdiri, serentak membanting bebannya ke tanah, lalu mengucapkan kata-kata kagum yang paling hangat. Hal utama yang paling tampak ialah sebuah daratan, panjang kira-kira 12 mil, lebar 3 mil, terdiri dari persawahan yang luas memanjang tak putus-putus. Sebuah sungai yang lebar, berkelok-kelok dari ujung ke ujung daratan, lengkap dengan sejumlah  anak sungai penyumbang airnya dan member air ke tali-tali air buatan untuk keperluan irigasi ke segala penjuru angin, menghiasi daratan. Tetapi terlebih-lebih banyaknya desa di pinggirnya dan yang bertebaran di sana, dan ramainya penduduk yang berkumpul di pasar-pusatnya. Begitu juga corak ragam barang-barang hasil usaha dan kegiatan manusia, memberi pemandangan yang terlalu mengagumkan hingga tak terucapkan. Dataran dikelilingi oleh rangkaian bukit, tingginya antara 500 sampai 1.000 kaki, semuanya dalam keadaan terpelihara. Seluruh daerah sekelilingnya bebas hutan, kecuali puncak beberapa gunung tinggi, yang kata orang didiami oleh ular-ular naga dan roh-roh jahat. Di sini kami beristirahat sebentar merundingkan rencana selanjutnya sebelum turun memasuki lembah, sambil melepaskan tembakan-tembakan bedil, sebagai pertanda dan salam memberitahukan kedatangan kami sebagai tamu”.

Selama dua minggu Burton dan Ward di Silindung di tengah-tengah masyarakat di sana yang disambut oleh raja-raja Batak dengan tortor. Burton dan Ward menulis memoar dan menceritakan bahwa orang Batak Toba merupakan masyarakat yang ramah-tamah. Meskipun kemudian maksud Burton dan Ward untuk menjadikan mereka Kristen ditolak, sewaktu rombongan kecil itu hendak kembali ke Sibolga, raja-raja dan rakyat Silindung menjamu mereka secara adat. Sekitar 7.000 orang hadir dalam acara pesta makan secara adat itu (Sihombing, 1961:9-11).

Demikianlah gambaran masyarakat Batak Toba di masa lalu sebelum datangnya Padri meluluh-lantakkan negeri  makmur yang aman-tenteram itu dan sebelum datangnya para misionaris RMG dari Jerman serta penjajah Belanda. Tergambar kepada kita bagaimana masyarakat Toba sebelum mengalami pengalaman traumatis akibat kejamnya perang Padri dan perang Toba melawan Belanda serta tekanan penjajahan Belanda. Itu masyarakat Toba dengan sistim huta-horja-bius dan lembaga-lembaga lainnya. ***


Tulisan ini telah dimuat di:
Koran BATAK POS,
Edisi 04 & 11 Agustus 2012 dan 01 September 2012



2 comments:

  1. Horas amang tulisan ini sangat menarik. Saya Jakob Siringoringo juga mengelola blog untuk sebuah organisasi namanya Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)Wilayah Tano Batak. Bisa dikungjungi di amantanobatak.wordpress.com
    Untuk itu, sebagai bagian dari pemberitaan lebih luas mengenai sejarah kita boleh kah saya memuat ulang tulisan amang ini di blog amantanobatak? Tentu dengan mencantumkan sumbernya. Itu pasti.
    Terima kasih amang.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Horas ma tutu,
      Boi do dimuat web-blog muna i, asal ma dimuat nama penulis dohot sumber blog sopo panisioan on. Mauliate.

      Delete