Saturday, July 7, 2012

Serobot Tanah Warga Bongkaras Atas Nama Tanah Adat (1)

Serobot Tanah Warga Bongkaras Atas Nama Tanah Adat (1)
JARKOMSU - JARKOMSU

Pengantar : Selama 6 tahun terakhir ini, masyarakat desa Bongkaras, kec.Silima Punggapungga Kabupaten Dairi sering terusik sejak hadirnya perusahaan pertambangan PT.Dairi Prima Mineral (PT.DPM). Pasalnya sekitar 30 hektar lahan pertanian milik warga diserobot sekelompok orang yang mengatasnamakan dirirnya "Masyarakat Adat Sulang Silama dari Desa Tuntung Batu". 

Kelompok ini mengklaim lahan yang saat ini dikenal dengan "Barisan Manik" adalah milik dari Marga Cibro.Aksi penyerobotan ini ditengarai terjadi karena nilai/harga tanah disekitar lokasi pertambangan itu sangat tinggi dan menggiurkan.
Dalam kesempatan ini, secara bersambung kita turunkan catatan atas PENYEROBOTAN TANAH MILIK WARGA DESA BONGKARAS OLEH KELOMPOK YANG MENGATAS-NAMAKAN DIRI SULANG SILIMA DARI DESA TUNGTUNG BATU, KECAMATAN SILIMA PUNGGA-PUNGGA KABUPATEN DAIRI.
catatan ini dihimpun dari berbagai pihak dan dirampungkan pada pertemuan yang dilaksanakan di Rumah Penasehat paguyuban Perantau Desa Bongkaras Drs.Juden Simarmata di Karawaci, Tangerang, Banten pada 3 Juli 2011 lalu.(Editor : Tohap P.Simamora)

Klaim Tanah Ulayat secara Sepihak
Menyikapi isu tanah yang berkembang akhir-akhir ini di Desa Bongkaras dan Tungtung Batu, pada Minggu 3 Juli 2011 dilaksanakan pertemuan Punguan Hasusuran Bongkaras Se-Jawa Bali di kediaman Drs. Juden Simarmata di Karawaci, Tangerang dengan hasil keputusan dan pernyataan sikap sebagai berikut:

MATERI KASUS
Sesuai hasil tinjauan lapangan dan laporan warga Desa Bongkaras, Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, telah terjadi penyerobotan dan perambahan tanah seluas +30 ha milik warga Desa Bongkaras oleh sekelompok orang dari Desa Tungtung Batu, Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara.

Penyerobotan dan perambahan tanah tersebut dilakukan oknum-oknum mengatasnamakan diri Sulang Silima (Cibro) dari Desa Tungtung Batu, antara lain oleh: Sdr. Saidup Cibro,Amir Cibro,Riduan Cibro,Nazarudin Cibro,Sabirin Solin,Saldim Tinambunan,Dasar Manik,Sahdan Angkat,Sahri Cibro,Nurman Dabutar,Bahruddin Dabutar, Sahlan maha,Muka Cibro,Kantor Marbun,Jusman Marbun,Malum Cibro,Zul Cibro, Nazid Ujung,Hulman Simamora,Muk’in Dabutar,Budi ujung,Busin Ujung, dan Bantu Cibro.

Dasar penyerobotan, hanya klaim sepihak sebagai tanah ulayat Sulang Silima yang kebetulan bermarga Cibro dari Desa Tungtung Batu. Secara historis Cibro merupakan pendatang pertama menempati Desa Tungtung Batu (ketika itu Tungtung Batu lama) yang kemudian diklaim sebagai marga tanoh atau penguasa hutan dan tanah. Tidak ada bukti ilmiah kapan Cibro masuk ke Tungtung Batu. Ada yang memperkirakan berasal dari Lobu Sipagabu di Dolok Sanggul bersebar ke daerah Simsim dan Aceh Selatan dan kemudian ke Tungtungbatu pada abad ke 16 ketika masa Raja Parultop (Batara Sangti, “Sejarah Batak”, 1987). Sedangkan masuknya Purba Tambak ke Bongkaras diperkirakan sekitar tahun 1920-an disusul warga lain bermarga Manik, Purba, Sinaga, Simarmata, Sihaloho dll.

Tanah milik yang diserobot /dirambah seluas + 30 ha di perladangan Barisan Manik, merupakan kebun dan tanah milik warga Desa Bongkaras dan Parongil, antara lain tanah milik Sdr. Op Moko Manik, Pa Asam Manik, Pa Tomas Manik (Ruas Manik), Pa Rensus Manik, Pa Pince Manik, Pa Asam Manik, Pa Ater Munthe, Pa Turut Manik, Sitorus (dari Parongil), dan Mawar Manik.

Pemiliknya sebagian bermukim di Desa Bongkaras, sebagian di Parongil, Medan, dan Sibolga. Status kepemilikan tanah yang dirambah adalah tanah milik. Dinamai Barisan Manik karena pemiliknya sebagian besar bermarga Manik. Tahun 1930-an daerah ini sudah perkampungan bermarga Manik dan berru (beristri Manik). Penamaan daerah Barisan Manik juga yang menjadi bukti yang menguasai dan mengusahai Barisan Manik adalah keluarga-keluarga bermarga Manik. Kondisi saat sebelum dirambah sebagian besar berupa kebun warga (cengkeh, jengkol, kopi dll) dan semak/hutan sekunder yang diberakan oleh pemilik yang merupakan warga Desa Bongkaras dan sebagian tinggal di perantauan.

Kepemilikan tanah berlangsung sejak tahun 1930-an melalui pembukaan hutan primer diawali upacara “rading berru”. Pemberian/pengalihan tanah dari Cibro (pendatang pertama) (diklaim sebagai marga tanoh) kepada pendatang b melalui “Rading Berru” sebanyak dua kali, pertama tahun 1934 di Bongkaras dan 1942 di Tungtung Batu Lama. Marga Cibro di Bongkaras diwakili  Op Amir Cibro (Pa Mak’el Cibro), sedangkan keluarga Cibro di Tungtung Batu lama diwakili Op Saidup Cibro, Op Saludin Cibro (ketika itu sebagai Partaki/kepala kampung).

Pelaksanaan upacara dilangsungkan di jambur (ketika itu masih terdapat 4 rumah dan satu jambur di Tungtung Batu lama).
Kepemilikan tanah warga telah berlangsung antara 3-5 generasi. Selama 80 tahun kepemilikan atas tanah tidak pernah diklaim siapapun. Namun sejalan meningkatnya harga tanah dengan kehadiran PT Dairi Prima Mineral,  sekelompok orang mencoba melakukan tindakan spekulasi dengan menyerobot tanah orang lain. (bersambung)


JARKOMSU
http://suarakomunitas.net/baca/17345/serobot-tanah-warga-bongkaras-atas-nama-tanah-adat-1.html

No comments:

Post a Comment