SIARAN PERS
Nomor : S. 327/PIK-1/2008
KAWASAN HUTAN REGISTER 40 PADANG LAWAS
AKAN DIBANGUN HTI
Dephut akan melaksanakan sosialisasi tentang pembangunan HTI pada kawasan hutan register 40 Padang Lawas eks perkebunan kelapa sawit milik KPKS Bukit Harapan dan PT. Torganda serta Koperasi Parsub dan PT. Torus Ganda seluas kurang lebih 47.000 hektar. Sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2642 K/PID/2006, negara akan melaksanakan proses eksekusi perkebunan kelapa sawit beserta seluruh bangunan yang ada di kawasan hutan Padang Lawas seluas kurang lebih 23.000 hektar yang dikuasai oleh KPKS Bukit Harapan dan PT. Torganda serta perkebunan kelapa sawit beserta seluruh bangunan yang ada di kawasan hutan Padang Lawas seluas kurang lebih 24.000 hektar yang dikuasai oleh Koperasi Parsub dan PT. Torus Ganda. Eksekusi adalah semua tindakan hukum yang dilaksanakan jaksa sebagai eksekutor untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2642/
K/PID/2006 tersebut, khususnya dalam bentuk pengambilalihan manajemen pengelolaan kawasan termasuk seluruh aset yang ada di dalamnya untuk dikelola secara lestari bagi pembangunan hutan tanaman di seluruh kawasan.
Pelaksanaan eksekusi ini akan dilaksanakan dalam tiga tahapan yaitu sosialisasi, pengumuman eksekusi dan pelaksanaan eksekusi. Sosialisasi dilakukan dengan mengundang seluruh aparat desa/kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan masyarakat meliputi buruh dan karyawan KPKS Bukit Harapan dari PT. Torganda, Koperasi Parsub, dan PT. Torus Ganda. Pengumuman eksekusi akan dilaksanakan sebelum eksekusi dilaksanakan. Dalam pelaksanaannya, eksekusi yang dilakukan adalah pengambilalihan manajemen perusahaan perkebunan seperti yang terdapat didalam Keputusan Mahkamah Agung RI nomor 2642 K/PID/2006, sedangkan buruh dan karyawan yang ada tetap bisa bekerja di perusahaan itu.
Setelah dilakukan pengambilalihan manajemen perusahaan maka semua urusan manajemen perusahaan dikendalikan oleh negara, semua aktifitas perusahaan berjalan seperti biasanya. Pengelolaan kebun kelapa sawit yang disita dari KPKS Bukit Harapan, PT. Torganda, Koperasi Parsub, serta PT. Torus Ganda akan dilakukan sesuai dengan daur pengelolaan kelapa sawit, yaitu 25 tahun. Untuk sawit yang berumur 2 tahun akan dikelola selama 23 tahun dan untuk sawit yang sekarang telah berumur 10 tahun akan dikelola selama 15 tahun, selanjutnya setelah habis masa pengelolaannya, kelapa sawit akan dimusnahkan dan diganti dengan tanaman hutan. Secara perlahan setiap kebun kelapa sawit yang sudah habis masa produksinya akan digantikan dengan penanaman tanaman hutan, sehingga disaat masa daur semua kebun kelapa sawit habis, akan diganti dengan tanaman hutan industri. Tanaman hutan akan ditanam pada areal kosong eks kebun kelapa sawit yang telah mati serta bekas tanaman kelapa sawit satu daur.
Masyarakat eks buruh dan karyawan perkebunan tetap dapat bekerja di tempat mereka bekerja sebelumnya sehingga masyarakat tidak akan kehilangan pekerjaan. Masyarakat juga tetap dapat tinggal di perumahan yang telah ada selama masih menjadi buruh dan pekerja pada perusahaan yang telah disita. Masyarakat tidak dapat memiliki lahan dan aset lain yang telah disita oleh negara serta wajib menaati ketentuan yang dibuat oleh pemerintah.
Setelah eksekusi, Departemen Kehutanan akan mengelola Kawasan Hutan Register 40 Padang Lawas dengan luas total sekitar 47.000 hektar ini secara lestari bagi pembangunan hutan tanaman industri. Jenis tanaman yang ditanam adalah tanaman sejenis dan jenis lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan yang terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008.
Jakarta, 22 Juli 2008
Kepala Pusat
Ttd.
Ir. Masyhud, MM
NIP. 080062808
Sumber:
http://www.dephut.go.id/index.php?q=id/node/4653
No comments:
Post a Comment