Friday, March 9, 2012

Sejarah Pemerintahan di TapSel: Dari Zaman Huta (Luhat) Hingga Zaman Desa (Urban)


Sejarah Pemerintahan di TapSel: Dari Zaman Huta (Luhat) Hingga Zaman Desa (Urban)
by Akhir Matua Harahap

Apa Itu Huta?
Di Tanah Batak, jauh sebelum masuknya pengaruh asing, sudah  terdapat banyak komunitas kecil yang disebut sebagai huta. Setiap huta (village) dipimpin oleh seorang raja dengan gelar Raja Pamusuk (RP). Setiap huta ini mempunyai sistem pemerintahan sendiri yang secara tradisional berdiri secara otonom. Sejumlah huta yang berdekatan secara teritorial dan terkait hubungan darah (genealogis) membentuk sebuah kawasan adat yang disebut luhat yang dipimpin oleh Raja Panusunan Bulung (RPB). Dalam menjalankan pemerintahan huta dan luhat para RP dan RPB mengacu pada sistem adat Batak yang mengatur sedemikian rupa dengan berlandaskan prinsip kekerabatan ‘DALIAN NA TOLU’ (kehidupan yang bertiga).

RPB dipilih dari antara Raja Pamusuk yang terdapat dalam luhat, khususnya dari pihak turunan ‘sipungka huta’ (yang membuka huta) di dalam luhat yang bersangkutan. RPB ini selain sebagai kepala pemerintahan, juga sekaligus menjadi pengetua adat atau Raja Adat yang memimpin berbagai kegiatan seperti keagamaan, social hingga kegiatan ekonomi di seputar kawasan luhat yang menjadi wilayah kekuasaannya.

Sekalipun sistem pemerintahan luhat yang terbentuk mirip sistem oligarki (dari turunan si pungka huta), namun sesungguhnya sistem demokrasi yang lebih berperan yang direpsentasikan dengan adanya Lembaga Hatobangon (Lembaga Tetua Adat) yang fungsinya mendampingi RPB dalam memimpin luhat. Ini berarti setiap warga dari komunitas atau huta terwakili di dalam musyawarah luhat. Mendahulukan sipungka huta yang juga menjadi RPB sudah sepantasnya untuk didudukkan sebagai pemimpin luhat, namun keputusannya terkendali oleh peran ‘lembaga hatobangon’.

Suatu komunitas kecil dikatakan sebagai huta jika komunitas tersebut telah mampu memenuhi kebutuhan sendiri hingga dapat berdiri sendiri, dan huta ini diresmikan menjadi Bona Bulu. Komunitas kecil ini berawal dari tradisi membuka huta di dalam kawasan luhat yang dalam perjalanannya komunitas kecil tersebut lalu berkembang menjadi Bona Bulu. Sebuah huta yang dapat diresmikan menjadi Bona Bulu, manakala telah memenuhi beberapa persyaratan, yaitu: (1) terdapat penduduk sekurang-kurangnya tiga keluarga ‘dalihan na tolu’ yang terdiri dari kahanggi (bersaudara), anakboru (besan dari pihak perempuan), dan mora (besan dari pihak laki-laki); (2) tersedia lahan yang cukup untuk pertanian (tanaman pangan, peternakan atau perikanan); (3) ada pemerintahan yang mampu menyelenggarakan tertib umum dan dapat meningkatkan kemajuan serta kesejahteraan hidup terhadap semua keluarga di dalam komunitasnya; (4) mendapat pengakuan atas keberadaan calon huta oleh seluruh huta yang sudah ada disekitarnya di dalam luhat.

Untuk meresmikan sebuah huta menjadi Bona Bulu, perlu dilangsungkan sebuah horja godang (pesta besar) yang dipimpin secara adat oleh RPB. Puncak acara peresmian ketika RPB luhat  manabalkon (mengukuhkan) nama keluarga Sipungka Huta (Sipendiri Huta) menjadi Raja Pamusuk di huta yang baru berdiri dan menyebutkan gelarnya. Acara lalu dilanjutkan dengan pidato Raja ‘Sipungka Huta’ yang mengumumkan bahwa huta yang baru berdiri menjadi huta asal dari “Marga H” yang mendirikannya. Raja Pamusuk lalu menanam bambu duri yang diiringi istrinya menanam pandan, pihak anakboru menanam biji jagung ber- banjar-banjar, dan disusul oleh pihak mora  menanam butiran padi.

Huta-huta yang belum diposisikan sebagai huta Bona Bulu, dan kebutuhan warganya masih tergantung dari bantuan huta lain, huta serupa ini dinamakan pagaran (anak huta). Di dalam satu luhat, umumnya terdapat banyak huta yang bestatus pagaran dan bernaung ke dalam huta Bona Bulu terdekat. Dengan demikian, huta selain berfungsi sebagai tempat bermukim para warganya, juga wilayah tempat usaha (pertanian) dan sumber ekonomi yang berasal dari hutan, waduk, sungai (laut). Hutan, lembah, sungai, danau dan gunung menjadi sumber penghidupan huta dan menjadi wilayah territorial huta (semacam hak ulayat pada masa sekarang). Kehidupan sosial, budaya dan ekonomi huta penggunaannya diatur oleh warga luhat bersama Raja Panusunan Bulung.

Huta dan Luhat: Masa Pra-kolonial

Pucuk pimpinan huta ialah Raja Pamusuk, yang asal usulnya dari keluarga-keluarga Si Pungka Huta. Huta yang banyak penduduknya karena subur tanahnya dan kaya lingkungan alamnya juga dipimpin Raja Pamusuk  yang dibantu Kepala Ripe dalam menjalankan pemerintahan huta untuk menegakkan tertib umum dalam bermasyarakat demi meraih kesejahteraan hidup bersama. Sesungguhnya, seorang Raja di Tanah Batak (RPB atau RP) bukanlah individu yang memiliki nama, tetapi seorang bijak yang dituakan diantara para tetua terbaik di luhat atau huta. Dengan kata lain RPB atau RP di dalam luhat yang berlandaskan ‘dalihan na tolu’ tidak identik dengan sistem feodal melainkan sebagai ‘primus interpares’ di dalam masyarakat luhat atau huta.

Luhat tradisional yang pernah ada di Tapanuli Bagian Selatan adalah sebagai berikut.


  1. Luhat Sipirok
  2. Luhat Angkola
  3. Luhat Marancar
  4. Luhat Padang Bolak
  5. Luhat Barumun
  6. Luhat Sipiongot
  7. Luhat Mandailing
  8. Luhat Batang Natal
  9. Luhat Natal
  10. Luhat Pakantan

Masa Kolonial Belanda: Afdeeling Padang Sidempuan

Singkat riwayat, pada tahun 1834, Belanda memulai pemerintahan sipil di Tanah Batak, diawali dari selatan dengan didirikannya Onder Afdeeling Mandailing yang dipimpin Controleur Doues Dekker yang kemudian lebih dikenal dengan Multatuli, berkedudukan di Natal. Pemerintahan sipil ini kemudian dipindahkan ke Panyabungan, lalu ditingkatkan menjadi Afdeeling Mandailing/Angkola yang dipimpin Asistent Resident T.J. Willer yang berkoordinasi Gouverneur van Sumatra Westkust (Gubernur Pantai Barat Sumatera) yang berkedudukan di Sibolga.

Selanjutnya di masa awal pemerintah kolonial Hindia Belanda memberi nama Afdeeling Padang Sidempuan untuk daerah Tapanuli Selatan (1938). Sementara yang lainnya dinamakan Afdeeling Batak Landen terhadap kawasan seputar danau Toba dan Tarutung sebagai ibukotanya dan Afdeeling Sibolga untuk daerah Tapanuli Tangah. Kemudian ketiga afdeeling ini digabung menjadi satu keresidenan yang dikenal sebagai Keresidenan Tapanuli di dalam lingkungan pemerintahan kolonial Hindia Belanda di Sumatra yang berkedudukan di Padang Sidempuan. Antara tahun 1885 sampai dengan 1906, Padang Sidempuan menjadi ibukota Keresiden Tapanuli. Namun demikian,  seluruh Tanah Batak hingga tahun 1867 masih menjadi bagian dari pemerintahan kolonial Hindia Belanda yang berpusat di Padang, Sumatera Barat dengan Residen yang berkedudukan di Padang Sidempuan.

Sejak tahun 1906, pemerintahan Belanda di Tanah Batak lantas dipisahkan dari Sumatera Barat dan sepenuhnya dibentuk keresidenan yang berdiri sendiri dengan Residen yang berkedudukan di Sibolga. Dengan keputusan ini, pemerintah kolonial Hindia Belanda di Batavia langsung mengendalikan pemerintahannya dari pusat ke  seluruh Tanah Batak yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Selanjutnya, pemerintah kolonial Hindia Belanda yang berkuasa mulai membuat struktur pemerintahan baru versi Belanda di wilayah Tanah Batak—yang kemudian berganti nama menjadi Tapanuli—kedalam tujuh tingkat pemerintahan:

Tingkat pertama—Resident adalah pejabat tertinggi pemerintah kolonial Hindia Belanda yang memimpin Keresidenan Tapanuli.

Tingkat kedua—Asisten Resident. Keresidenan Tapanuli dibagi menjadi dua Afdeeling, yaitu: Afdeeling Tapanuli Utara berkedudukan di Tarutung dan Afdeeling Tapanuli Selatan berkedudukan di Padang Sidempuan. Setiap afdeeling dipimpin seorang Asistent Resident. Afdeeling adalah wilayah setingkat kabupaten di Jawa yang dipimpin seorang Bupati.

Tingkat ketiga—Controleur. Afdeeling dibagi menjadi beberapa onder afdeeling. Onder afdeeling dipimpin seorang Controleur. Onder afdeeling adalah wilayah setingkat kecamatan. Di seluruh Afdeeling Tapanuli Selatan terdapat delapan onder afdeeling, yaitu: Batang Toru, Angkola, Sipirok, Padang Bolak, Barumun, Mandailing, Ulu-Pakantan dan Natal.

Tingkat keempat—Demang. Pada tahun 1916 pemerintah kolonial Hindia Belanda memperkenalkan wilayah district (setingkat kewedanaan) di bawah onder afdeeling yang dipimpin oleh seorang Demang.

Tingkat kelima—Asisten Demang. Di bawah district pemerintah kolonial Hindia Belanda memperkenalkan onder district yang dipimpin seorang Asistent Demang.
Tingkat keenam—Kepala Kuria. Di bawah onder district pemerintah kolonial Hindia Belanda memperkenalkan istilah ‘hakuriaan’ yang dipimpin seorang Kepala Kuria. Hakuriaan menggantikan sebutan luhat untuk membawahi sejumlah huta yang berdekatan.

Tingkat ketujuh—Kepala Kampung. Tingkat terendah dibawah hakuriaan. Pemerintah kolonial Hindia Belanda memperkenalkan istilah ‘kampong’  untuk menggantikan sebutan huta. Kampung dipimpin seorang kepala kampong (kampong hoofd). Ini berarti sebutan Raja Pamusuk (RP) dan Raja Panusunan Bulung (RPB) yang memimpin sebuah huta atau bona bulu dihilangkan dengan menggantikannya dengan Kepala Kampung.

Onder Afdeeling

Pada masa pendudukan Belanda, wilayah Tapanuli Bagian Selatan disebut Afdeeling Padang Sidempuan dikepalai oleh seorang Residen yang berkedudukan di Padang Sidempuan. Afdeeling Padang Sidempuan pada akhirnya dibagi atas tiga onder afdeeling. Setiap onder afdeeling dikepalai oleh seorang Contreleur yang dibantu oleh seorang Demang. Tiga onder afdeeling tersebut, yaitu:

  1. Onder Afdeeling Angkola-Sipirok ibukota di Padang Sidempuan.
  2. Onder Afdeeling Padang Lawas ibukota di Sibuhuan.
  3. Onder Afdeeling Mandailing-Natal ibukota di Kotanopan.
Sebelumnya Onder Afdeeling Mandailing dan Natal terdiri dari dua onder afdeeling yakni onder afdeeling yang meliputi Mandailing Godang, Mandailing Julu, Ulu dan Pakantan, dan onder afdeeling yang meliputi Natal dan Batang Natal.

Distrik

Setiap onder afdeeling terdiri dari distrik. Distrik dikepalai oleh seorang Asisten Demang. Nama-nama distrik menurut onder afdeeling adalah sebagai berikut:

Onder Afdeeling Angkola-Sipirok terdiri dari tiga distrik, yaitu:

  1. Distrik Angkola ibukota di Padang Sidempuan
  2. Distrik Batangtoru ibukota di Batangtoru
  3. Distrik Sipirok ibukota di Sipirok
Onder Afdeeling Padang Lawas terdiri dari tiga distrik, yaitu:

  1. Distrik Padang Bolak ibukota di Gunung Tua
  2. Distrik Barumun dan Sosa ibukota di Sibuhuan
  3. Distrik Dolok ibukota di Sipiongot
Onder Afdeeling Mandailing dan Natal terdiri dari lima distrik, yaitu:

  1. Distrik Panyabungan ibukota di Panyabungan
  2. Distrik Kotanopan ibukota di Kotanopan
  3. Distrik Muara Sipongi ibukota di Muara Sipongi
  4. Distrik Natal ibukota di Natal
  5. Distrik Batang Natal ibukota di Muara Soma
Hakurian

Setiap distrik dibagi atas beberapa hakuriaan yang dikepalai oleh seorang Kepala Kuria. Sebelum munculnya istilah ‘hakuriaan’ versi pemerintah kolonial Hindia Belanda,  penduduk di Tanah Batak telah lama menggunakan sebutan  ‘luhat’ atau ‘banua’ untuk menyatakan sebuah wilayah yang dipimpin oleh Raja Panusunan Bulung (RPB) dalam adat Batak. Luhat versi Belanda yang dikenal sebagai hakuriaan menurut distrik adalah sebagai berikut:

Distrik Padang Sidempuan

  1. Hutaimbaru
  2. Pijor Koling
  3. Batunadua/Pargarutan
  4. Muaratais
Distrik Batang Toru

  1. Marancar
  2. Batangtoru
Distrik Sipirok

  1. Sipirok Godang
  2. Baringin
  3. Parau Sorat
Distrik Padang Bolak

Distrik Barumun dan Sosa

  1. Ujung Batu
  2. Simangambat
Distrik Dolok

  1. Sipiongot
Distrik Panyabungan

  1. Pidoli Bukit
  2. Kota Siantar
  3. Panyabungan Julu
  4. Panyabungan Tonga
  5. Gunung Baringin
  6. Gunung Tua
Distrik Kotanopan

  1. Tamiang
  2. Manambin
  3. Kotanopan
  4. Panombangan
  5. Maga
Distrik Muara Sipongi

  1. Pakantan Lombang
  2. Pakantan Doeali
  3. Oleoe
Distrik Natal

  1. Natal
Distrik Batang Natal

  1. Muara Soma
Kampung

Setiap luhat dibagi atas beberapa kampung yang dikepalai oleh seorang Kepala Kampung (Kampong Hoofd).  Jika sebuah kampung mempunyai penduduk yang  jumlahnya banyak maka Kepala Kampung  dibantu oleh seorang Kepala Ripe.

Masa Pendudukan Jepang

Dalam struktur pemerintahan kolonial Belanda di Tanah Batak pada hematnya terdiri dari dua kamar. Jabatan tinggi pada pemerintahan yakni Resident, Asistent Resident, dan Controleur hanya diberikan  kepada orang-orang Belanda, sedangkan jabatan rendah dalam pemerintahan yakni Demang, Asistent Demang, Kepala Kuria, dan Kepala Kampung  diserahkan kepada pribumi sebagai ‘putra daerah’ di Tanah Batak. Jika jabatan tinggi yang diperoleh oleh orang Belanda ditunjuk untuk mendudukinya, maka jabatan rendah yang diraih oleh ‘putra daerah’ dari sistem pemilihan berkala yang ‘diatur’ oleh pejabat-pejabat Belanda yang sesungguhnya semacam politik ‘adu domba’.

Seiring dengan masa pendudukan Jepang di Tapanuli, Pimpinan Pendudukan Jepang di Tanah Batak segera  memindahkan kantor Residen Tapanuli dari Sibolga ke Tarutung. Istilah Resident peninggalan pemerintah kolonial Hindia Belanda oleh Jepang diganti menjadi Cokan; Asistent Resident yang memimpin Afdeeling diganti menjadi Gunseibu; Controleur yang mengepalai Onder afdeeling dihilangkan tetapi posisi Demang yang sebelumnya memimpin District ditingkatkan untuk memimpin onder afdeeling yang disebut Gunco; Asisten Demang yang mengepalai Onder district diganti menjadi Huku Gunco; Kepala Kampung diganti menjadi Kuco, sedangkan Kepala Polisi disebut Keibi.

Pasca Kemerdekaan
Masa Agresi Militer Belanda

Dalam perkembangan berikutnya sesudah agresi Belanda di Tapanuli Bagian Selatan dibentuk tiga kabupaten untuk menggantikan istilah onder afdeeling yang dipimpin Asisten Resident/Cokan yang digunakan sebelumnya. Istilah kabupaten mengikuti sebutan yang sudah lama digunakan di Jawa yang setingkat dengan Onder afdeeling di Keresidenan Tapanuli.  Tiga kabupaten yang dibentuk tersebut adalah Kabupaten Angkola Sipirok, Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Mandailing Natal. Wilayah cakupan masing-masing kabupaten adalah sebagai berikut:

Kabupaten Angkola Sipirok adalah wilayah yang mencakup daerah Angkola Sipirok yang dibentuk menjadi sebuah kabupaten yang dikepalai oleh seorang Bupati yang ibukotanya di Padang Sidempuan.
Kabupaten Padang Lawas adalah wilayah yang mencakup daerah Padang Lawas yang dibentuk menjadi sebuah kabupaten yang dikepalai oleh seorang Bupati yang ibukotanya di Gunung Tua. Bupati Kabupaten Padang Lawas pertama adalah Parlindungan Lubis dan kemudian Sutan Katimbung.

Kabupaten Mandailing Natal adalah wilayah yang mencakup daerah Mandailing Natal yang dibentuk menjadi satu kabupaten yang dikepalai oleh seorang Bupati yang ibukotanya di Panyabungan. Bupati Kabupaten Mandailing Natal yang pertama adalah Raja Junjungan Lubis dan kemudian Fachruddin Nasution.

Selama masa perang pada masa aggresi Belanda di Tapanuli Bagian Selatan kedudukan pemerintahan kabupaten berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain yang lebih aman di luar jangkauan tentara kolonial Belanda.

Unifikasi Daerah Tapanuli Bagian Selatan

Setelah Republik Indonesia mendapatkan kedaulatan penuh pada akhir tahun 1949, maka pembagian daerah administrasi pemerintahan mengalami perubahan. Pada tahun 1956, Daerah Tapanuli Bagian Selatan dibentuk menjadi kabupaten dengan nama Kabupaten Tapanuli Selatan sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956. Dalam Pasal 1 ayat 10 disebutkan bahwa Kabupaten Tapanuli Selatan dengan batas-batas yang meliputi wilayah Afdeeling Padang Sidempuan sesuai Staatsblad 1937 No.563.

Unifikasi wilayah Tapanuli Bagian Selatan menjadi Kabupaten Tapanuli Selatan ini mengakibatkan seluruh pegawai yang ada pada kantor Bupati Angkola Sipirok, Kantor Bupati Padang Lawas dan Kantor Bupati Mandailing Natal diakuisisi menjadi pegawai Kantor Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan yang ibukotanya di Padang Sidempuan. Pada periode Bupati KDH Kabupaten Tapanuli Selatan yang dijabat oleh Raja Junjungan Lubis terjadi penambahan enam kecamatan, yaitu:

  1. Kecamatan Batang Angkola berasal dari sebagian Kecamatan Padang Sidempuan dengan ibukota di Pintu Padang.
  2. Kecamatan Siabu berasal dari sebagian Kecamatan Panyabungan dengan ibukota di Siabu.
  3. Kecamatan Saipar Dolok Hole berasal dari sebagian Kecamatan Sipirok dengan ibukota di Sipagimbar.
  4. Kecamatan Sosa berasal dari sebagian Kecamatan Barumun dengan ibukota di Pasar Ujung Batu.
  5. Kecamatan Sosopan berasal dari sebagian Kecamatan Barumun dan Sosa dengan ibukota di Sosopan.
  6. Kecamatan Barumun Tengah berasal dari sebagian Kecamatan Padang Bolak dengan ibukota di Binanga.

Dengan demikian, unifikasi wilayah Tapanuli Bagian Selatan yang disebut sebagai Kabupaten Tapanuli Selatan pada akhirnya memiliki 18 kecamatan. Daftar lengkap kecamatan di Kabupaten Tapanuli Selatan adalah sebagai berikut:
  1. Dolok
  2. Barumun
  3. Barumun Tengah
  4. Batang Angkola
  5. Batang Natal
  6. Batang Toru
  7. Kotanopan
  8. Muarasipongi
  9. Natal
  10. Padang Bolak
  11. Padang Sidempuan
  12. Panyabungan
  13. Saipar Dolok Hole
  14. Simangambat
  15. Siabu
  16. Sipirok
  17. Sosa
  18. Sosopan

Penetapan  Kota Admistratif Padang Sidempuan

Kabupaten Tapanuli Selatan yang memiliki 18 kecamatan dalam waktu yang lama, maka pada tanggal 30 Nopember 1982, wilayah Kecamatan Padang Sidempuan dimekarkan menjadi empat kecamatan yakni Kecamatan Padang Sidempuan Timur, Kecamatan Padang Sidempuan Barat, Kecamatan Padang Sidempuan Utara dan Kecamatan Padang Sidempuan Selatan. Nama Kecamatan Padang Sidempuan dihapus.


Selanjutnya Kecamatan Padang Sidempuan Utara dan Padang Sidempuan Selatan menjadi bagian dari Kota Administratif Padang Sidempuan yang dibentuk (PP No. 32 Tahun 1982). Kota administrasi bukanlah daerah otonom sebagaimana Kabupaten atau Kota. Kota administrasi tidak memiliki DPRD. Kota administrasi hanya dipimpin oleh seorang walikota dan dibantu oleh wakil walikota yang diangkat oleh gubernur dari kalangan Pegawai Negeri Sipil. Perangkat daerah kota administrasi terdiri atas Sekretariat Kota Administrasi, Suku Dinas, lembaga teknis lain, kecamatan, dan kelurahan.

Setelah 10 tahun tidak terjadi pemekaran kecamatan di Kabupaten Tapanuli Selatan, maka pada tahun 1992 dilakukan lagi pemekaran. Berdasarkan PP No. 35 Tahun 1992, Kecamatan Natal dimekarkan menjadi tiga kecamatan dan Kecamatan Siais dibentuk. Pemekaran Kecamatan Natal menjadi:
  1. Kecamatan Natal dengan ibukota  Natal.
  2. Kecamatan Muara Batang Gadis dengan ibukota  Desa Pasar-I Singkuang.
  3. Kecamatan Batahan dengan ibukota  Desa Batahan.
  4. Kecamatan Siais dibentuk yang berasal dari sebagian Kecamatan Padang Sidempuan Barat dengan ibukota  Desa Simarpinggan. Kemudian pada tahun 1996 sesuai dengan PP No.1 Tahun 1996 tanggal 3 Januari 1996 dibentuk Kecamatan Halongonan dengan ibukota Hutaimbaru yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Padang Bolak.

Pembentukan Kabupaten Mandailing Natal

Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai kabupaten tunggal di wilayah Tapanuli Bagian Selatan berlangsung selama 42 tahun sampai akhirnya harus dimekarkan. Dengan keluarnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1998 dan disahkan pada tanggal 23 Nopember 1998 tentang pembentukan Kabupaten Mandailing Natal, maka Kabupaten Tapanuli Selatan dimekarkan menjadi dua kabupaten yakni Kabupaten Mandailing Natal (ibukota  Panyabungan) dengan jumlah daerah administrasi delapan kecamatan dan Kabupaten Tapanuli Selatan (ibukota  Padang Sidempuan) dengan jumlah daerah administrasi 16 kecamatan.

Selanjutnya tahun 1999 sesuai dengan PP No.43 Tahun 1999 tanggal 26 Mei 1999 terjadi pemekaran kecamatan di Kabupaten Tapanuli Selatan, yaitu:

  1. Kecamatan Sosopan dimekarkan menjadi dua kecamatan yaitu Kecamatan Sosopan dengan ibukota  Sosopan dan Kecamatan Batang Onang dengan ibukota  Pasar Matanggor.
  2. Kecamatan Padang Bolak dimekarkan menjadi dua kecamatan yaitu Kecamatan Padang Bolak dengan ibukota  Gunung Tua dan Kecamatan Padang Bolak Julu dengan ibukota  Batu Gana.
  3. Kecamatan Sipirok dimekarkan menjadi dua kecamatan yaitu Kecamatan Sipirok dengan ibukota  Sipirok dan Kecamatan Arse dengan ibukota  Arse.
  4. Kecamatan Dolok dimekarkan menjadi dua kecamatan yaitu Kecamatan Dolok dengan ibukota  Sipiongot dan Kecamatan Dolok Sigompulon dengan ibukota  Pasar Simundol.
Pembentukan Kota Padang Sidempuan

Pada Tgl 17 Oktober 2001 oleh Mendagri atas nama Presiden RI, Padang Sidempuan diresmikan menjadi kota sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2001. Ini berarti, Kota Administratif Padang Sidempuan ditingkatkan statusnya menjadi kota yang otonom. Kecamatan Padang Sidempuan Barat berubah nama menjadi Kecamatan Angkola Barat dan Kecamatan Padang Sidempuan Timur berubah nama menjadi Kecamatan Angkola Timur menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Selatan. Kota Padang Sidempuan pada akhirnya terdiri dari enam kecamatan yaitu:

  1. Kecamatan Padang Sidempuan Utara
  2. Kecamatan Padang Sidempuan Selatan
  3. Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua
  4. Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru
  5. Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara
  6. Kecamatan Padang Sidempuan Angkola Julu

Pada tahun 2002 sesuai dengan Perda No. 4 Tahun 2002 dibentuk sejumlah kecamatan di Kabupaten Tapanuli Selatan. Kecamatan-kecamatan yang dibentuk tersebut adalah Kecamatan Sayur Matinggi, Marancar, Aek Bilah, Ulu Barumun, Lubuk Barumun, Portibi, Huta Raja Tinggi, Batang Lubu Sutam, Simangambat dan Kecamatan Huristak. Kecamatan-kecamatan yang dibentuk sebagaimana di dalam perda tersebut dijelaskan sebagai berikut:

  1. Kecamatan Sayur Matinggi dengan ibukota Sayurmatinggi berasal dari sebagian Kecamatan Batang Angkola.
  2. Kecamatan Marancar dengan ibukota Marancar berasal dari sebagian Kecamatan Batang Toru.
  3. Kecamatan Aek Bilah dengan ibukota Biru berasal dari sebagian Kecamatan Saipar Dolok Hole.
  4. Kecamatan Ulu Barumun dengan ibukota Pasar Paringgonan berasal dari sebagian Kecamatan Barumun.
  5. Kecamatan Lubuk Barumun dengan ibukota Pasar Latong berasal dari sebagian Kecamatan Barumun.
  6. Kecamatan Portibi dengan ibukota Portibi berasal dari sebagian Kecamatan Padang Bolak.
  7. Kecamatan Huta Raja Tinggi dengan ibukota Huta Raja Tinggi berasal dari sebagian Kecamatan Sosa.
  8. Kecamatan Batang Lubu Sutam dengan ibukota Pinarik berasal dari sebagian Kecamatan Sosa.
  9. Kecamatan Simangambat dengan ibukota Langkimat berasal dari sebagian Kecamatan Barumun Tengah.
  10. Kecamatan Huristak dengan ibukota Huristak berasal dari sebagian Kecamatan Barumun Tengah.

Pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Padang Lawas

Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2007 tentang pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 dan masing-masing disahkan pada tanggal 10 Agustus 2007 maka Kabupaten Tapanuli Selatan dimekarkan menjadi tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Padang Lawas Utara (ibukota  Gunung Tua) dengan jumlah daerah administrasi delapan kecamatan ditambah 10 desa dari wilayah Kecamatan Padang Sidempuan Timur yang dibentuk menjadi Kecamatan Hulu Sihapas.

Sepuluh desa dari wilayah Kecamatan Padang Sidempuan Timur tersebut adalah Desa Pintu Bosi, Desa Sidongdong, Desa Simaninggir, Desa Pangirkiran, Desa Sitabar, Desa Suka Dame, Desa Parmeraan, Desa Simarloting, Desa Aek Godang, dan Desa Aek Nauli. Sementara itu, Kabupaten Padang Lawas (ibukota  Sibuhuan) dengan jumlah daerah administrasi sembilan kecamatan sedangkan Kabupaten Tapanuli Selatan (ibukota  Sipirok) dengan jumlah daerah administrasi 11 kecamatan.

Pada tanggal 15 Februari 2007 Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal mengeluarkan Perda No. 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal. Kecamatan yang dibentuk tesebut yakni Kecamatan Ranto Baek, Kecamatan Huta Bargot, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kecamatan Pakantan, dan Kecamatan Sinunukan. Kemudian pada tanggal 7 Desember 2007 dibentuk lagi kecamatan baru di Kabupaten Mandailing Natal yakni Kecamatan Naga Juang berdasarkan Perda No. 46 Tahun 2007. Dengan demikian Kabupaten Mandailing Natal kini memiliki 23 kecamatan, yaitu:

  1. Kecamatan Batahan ibukota Pasar Batahan
  2. Kecamatan Batang Natal ibukota Muara Soma
  3. Kecamatan Bukit Malintang Bukit ibukota Malintang
  4. Kecamatan Kotanopan ibukota Kota Nopan
  5. Kecamatan Lembah Sorik Marapi ibukota Pasar Maga
  6. Kecamatan Lingga Bayu ibukota Simpang Gambir
  7. Kecamatan Muara Batang Gadis ibukota Singkuang
  8. Kecamatan Muarasipongi ibukota Muara Sipongi
  9. Kecamatan Naga Juang ibukota Tambiski
  10. Kecamatan Natal ibukota Natal
  11. Kecamatan Panyabungan Kota ibukota Panyabungan
  12. Kecamatan Panyabungan Barat ibukota Longat
  13. Kecamatan Panyabungan Selatan ibukota Tano Bato
  14. Kecamatan Panyabungan Timur ibukota Gunung Baringin
  15. Kecamatan Panyabungan Utara ibukota Mompang
  16. Kecamatan Siabu ibukota Siabu
  17. Kecamatan Ulu Pungkut ibukota Hutanagodang
  18. Kecamatan Ulu Pungkut ibukota Pakantan
  19. Kecamatan Puncak Sorik Marapi ibukota Sibanggor
  20. Kecamatan Ranto Baek ibukota Manisak
  21. Kecamatan Sinunukan ibukota Sinunukan
  22. Kecamatan Tambangan ibukota Laru
  23. Kecamatan Huta Bargot ibukota Huta Bargot

Wilayah Tabagsel: Perkotaan (Urban) vs Pedesaan (Rural)

Kabupaten Tapanuli Selatan yang dibentuk pada tahun 1956 sebagai kabupaten tunggal di daerah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) pada akhirnya menjadi lima kabupaten/kota yang masing-masing berdiri secara otonom, yaitu: Kabupaten Mandailing Natal, Kota Padang Sidempuan, Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Padang Lawas serta Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai kabupaten induk. Pemekaran kecamatan juga berlangsung  pada tingkat kabupaten/kota dan pemekaran desa pada tingkat kecamatan.

Jumlah keseluruhan desa di wilayah Tapanuli Bagian Selatan pada tahun 2008 terhitung sebanyak 1650 buah desa. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal-1 Angka-5, Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005).


Penggolongan desa apakah dikategorikan sebagai desa perkotaan atau desa pedesaan didasarkan pada kriteria tertentu yang konsep dan kriterianya berubah dari waktu ke waktu. Pada kegiatan Sensus Penduduk 1961, penggolongan desa berdasarkan daerah perkotaan/pedesaan hanya didefinisikan sebagai salah satu dari kriteria berikut:

Desa yang bersangkutan terdapat di kotamadya.
Desa yang bersangkutan terdapat di ibukota kabupaten.
Desa yang bersangkutan 80 persen atau lebih penduduknya bekerja di luar sektor pertanian (termasuk desa yang berada di luar kotamadya  atau ibukota kabupaten).

Dalam kegiatan Sensus Penduduk 1971,  kriteria yang digunakan dalam Sensus Penduduk 1961 tetap digunakan tetapi ada tambahan kriteria, yaitu:

Desa tersebut 50 persen atau lebih penduduknya bekerja di luar sektor pertanian dan sekurang-kurangnya memiliki tiga fasilitas perkotaan (rumah sakit/klinik, sekolah, dan listrik).

Pada Sensus Penduduk 1980, kriteria yang digunakan sebelumnya mengalami perubahan secara mendasar. Sebuah desa dikategorikan sebagai perkotaan jika dapat memenuhi kriteria yang mepertimbangkan total skor dari tiga indikator kepadatan penduduk, persentase keluarga pertanian dan jarak fasilitas plus beberapa kriteria tambahan jika nilai skor kurang dari persyaratan.


Dalam kegiatan Sensus Penduduk 1990, kriteria untuk menentukan desa perkotaan 1980 dianggap masih relevan, sehingga pada Sensus Penduduk 1990 tidak terjadi perubahan konsep dan kriteria.  Akan tetapi pada Sensus Penduduk 2000, dilakukan perbaikan konsep perkotaan yang lebih sesuai. Dalam Sensus Penduduk  2000, sebuah desa dikategorikan sebagai perkotaan jika memiliki total skor dari tiga indikator kepadatan penduduk, persentase keluarga pertanian dan jarak fasilitas sekurang-kurangnya 10. Dengan demikian desa yang mencapai skor 10 atau lebih disebut desa perkotaan, sementara yang memperoleh skor kurang dari 10 dikategorikan sebagai desa pedesaan. Indikator dan skor dalam penilaian disajikan dalam tabel berikut.

Dengan menerapkan indikator tersebut pada setiap desa maka skor minimal adalah dua dan skor maksimal adalah 26. Dengan demikian, sebuah desa dikategorikan sebagai perkotaan jika nilai skor dari ketiga indikator sekurang-kurang 10. Kriteria pengkategorian desa yang dilakukan pada Sensus Penduduk 2000 digunakan selanjutnya hingga sekarang.


Dari semua desa di Tapanuli Bagian Selatan pada tahun 2008, jumlah desa yang dikategorikan sebagai perkotaan hanya 53 desa. Di Kabupaten Mandailing Natal sebanyak 17 desa, Kabupaten Tapanuli Selatan sebanyak sembilan desa, Kabupaten Padang Lawas sebanyak dua desa dan di Kota Padang Sidempuan sebanyak 25 desa. Sedangkan di Kabupaten Padang Lawas Utara tidak ada desa yang berstatus perkotaan. Daftar nama desa yang dikategorikan sebagai desa perkotaan di Tapanuli Bagian Selatan disajikan dalam tabel berikut.

Rencana Pembentukan Kabupaten Pantai Barat Mandailing

Kabupaten Mandailing Natal yang disingkat Madina yang telah berusia 10 tahun akhirnya direncanakan dimekarkan dengan dibentuknya kabupaten baru di kawasan pantai barat.  Tercatat sekitar tujuh wilayah kecamatan yang berada di kawasan ini, yang bakal lepas dari kabupaten induk dan masuk kabupaten baru. Kecamatan tersebut yakni Batang Natal, Lingga Bayu, Sinunukan, Ranto Baek, Batahan, Natal dan Muara Batang Gadis. Nama kabupaten Bandar Natal mengemuka melihat sejarah Natal sebagai kota pelabuhan. Sekalipun nama itu yang digunakan, ibukota kabupaten diusulkan  tidak harus menyatu dengan kota pelabuhan, tapi di kawasan lain seperti di Kecamatan Batang Natal atau Lingga Bayu.


Namun dalam perkembangannya nama lain kabupaten yang diusulkan adalah  Kabupaten Pantai Barat untuk mengganti nama Bandar Natal akan tetapi nama yang disahkan adalah Kabupaten Pantai Barat Mandailing. Hal ini terjadi karena empat kecamatan yakni Batang Natal, Lingga Bayu, Ranto Baek dan Sinunukan mengusulkan nama kabupaten sebagai Kabupaten Nabana (singkatan dari Natal dan Batang Natal). Dengan penambahan Mandailing pada nama kabupaten menjadi solusi atas perbedaan usulan sebelumnya dan juga diartikan sebagai upaya untuk menjaga kelestarian budaya di kawasan pemekaran yang terdiri dari suku Mandailing dan juga pesisir.

Kabupaten Mandailing Natal
Kabupaten Pantai Barat Mandailing yang sebelumnya direncanakan melibatkan tujuh kecamatan menjadi hanya enam kecamatan masing-masing Kecamatan Lingga Bayu, Ranto Baek, Sinunukan, Batahan, Natal, dan Muara Batang Gadis. Hal ini disebabkan Kecamatan Batang Natal menarik diri dan tetap ingin dengan kabupaten induk dan juga untuk tetap memenuhi salah satu persyaratan pemekaran, kabupaten induk harus lebih luas dari kabupaten pemekaran. Dengan demikian maka luas kabupaten induk Mandailing Natal menjadi 3.382 Km2 sementara Kabupaten  Pantai Barat Mandailing luasnya 3.510 Km2. Sedikit memang membingungkan, nama Kabupaten Pantai Barat Mandailing seakan-akan di pantai barat merupakan daerah mandailing, sebaliknya nama Kabupaten Mandailing Natal, seakan-akan Natal yang selama ini identik dengan pantai justru berada di Mandailing (daratan). Lokasi ibukota Kabupaten Pantai Barat Mandailing direncanakan di Kota Natal dan pertapakan kantor bupati berada di Bukit Bendera dan Desa Sikarakara-II.

Rencana Pembentukan Provinsi Tapanuli Bagian Selatan
Wilayah Tapanuli Bagian Selatan yang terdiri dari lima kabupaten/kota yakni Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas serta Kota Padang Sidempuan direncanakan menjadi sebuah provinsi yang berdiri sendiri. Dukungan pembentukan provinsi baru antara lain datang dari Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution, Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap dua pengacara kondang Adnan Buyung Nasution serta Todung Mulya Lubis, Sekjen Departemen Keuangan Mulia P. Nasution, mantan Gubernur BI Arifin Siregar, mantan Dirjen Pajak Ansyari Ritonga, mantan Ketua Pramuka Kwarnas Letjen (Purn) Ahmad Rivai Harahap, politisi senior Golkar dan mantan Menteri Tenaga Kerja Dr. Bomer Pasaribu, SH,  Prof Panusunan P. Lubis, serta Wakil Rektor IPB Prof Dr Hermanto Siregar.

Menurut Chairuman Harahap, bahwa pemekaran Tapanuli Bagian Selatan menjadi provinsi, sebenarnya hampir sudah tidak ada kendala sehingga tidak ada alasan untuk menunda pembentukan provinsi tersebut. Rencana pembentukan provinsi dengan nama yang diusulkan adalah Provinsi Sumatera Tenggara sebenarnya sudah layak dan memenuhi persyaratan, mulai dari persyaratan teknis, kewilayahan, sumber daya alam, dan sumber daya manusia. Jika grand design pemekaran yang saat ini tengah digodok di Kemendagri selesai, maka Provinsi Sumatera Tenggara ini akan terus didorong untuk segera dimekarkan dari Sumatera Utara via DPRD Sumut dan DPR Pusat. Secara keseluruhan, pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara sangat-sangat layak, bahkan jauh lebih layak dibanding tiga provinsi baru yang sebelumnya telah dibentuk seperti Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat dan Provinsi Papua Barat.


Sumber:

No comments:

Post a Comment