Sejarah Suku Pakpak II
Asal etnis suku pakpak pertama kali adalah Kuta Pinagar (Kecamatan Salak) keturunan dari si KADA dengan isterinya LONA. Kemudian lahir anaknya bernama si HIANG dengan turunannya 7 (tujuh) orang yaitu si HAJI (Banua Harhar) si RAJA PAKO (Sicike-cike, PUBADA (Aceh Singkil), RANGGARJODI (Buku Tinambunan), MBELLO (Silaan Rumerah), Sanggir (Kelasen/Taput) dan BATA (tidak diketahui kemana perginya).
Jumlah etnis Pakpak sekarang ini baik yang bertempat tinggal di Pakpak maupun di luar Pakpak lebih kurang 500.000 orang. Adapun dari masing-masing tersebut diatas adalah sbb:
a. Si Haji dengan keturunannya bermaga Padang, Brutu dan Solin.
b. Si Raja Pako tempat di Sicike-cike dengan keturunannya Marga Ujung Angkat, Bintang Capah, Sinamo, Kudadiri dan Gajah Manik (Si Pitu Marga)
c. Pubada dengan keturunannya Manik, Beringin, Tendang, Bunurea, Gajah, Siberasa.
d. Ranggar djodi
e. Mbello (Perbaju bigo) Menurut kisah telah tenggelam oleh suatu peristiwa.
f. SANGGIR dengan keturunannya Tumangger, Tinambunan, Anakampun, Meka, Mungkur, Pasi, Pinayungen.
Mengenai STRUKTUR KEMASYARAKATAN :
Struktur kemasyarakatan tersebut diletakkan pada SULANG SILIMA yang terdiri dari pada PRISANG-ISANG (Sukut) Pertualang tengah (Saudara-saudara tengah) PEREKUR-EKUR (Siampunan/bungsu) PERBETEKKEN (berru) dan PUNCA NDIADEP (Puang kula-kula). Pembagian status ini mempunyai peranan penting di dalam kemasyarakatan terutama berkaitan dengan status seseorang yang harus termasuk di dalam Sulang Silima tersebut. Pertaki mempunyai peranan yang sangat luas seperti pepatah mengatakan “Bana bilalang Bana birru, Bana ulubang bana guru” mempunyai kelebihan sebagai Panglima Perang, Raja Adat dan sebagai Guru yang menjadi suri teladan serta panutan bagi masyarakatnya
KEBANGSAAN DAN PATRIOTISME PADA SUKU PAKPAK :
Kalau kita telusuri lebih jauh maka etnis Pakpak menunjukkan tebalnya semangat kebangsaan dan kepatriotan. Etnis ini mempunyai sifat suka menerima hal-hal yang baru tanpa merusak nilai-nilai yang ada dan cepat mengantisipasi nilai-nilai luhur.
Di samping itu orang Pakpak mempunyai sifat terlalu cepat menyesuaikan diri, sehingga banyak yang terjadi sampai menukar marganya. Menguasai bahasa daerah lainnya sangat cepat sehingga rata-rata bisa menguasai bahasa-bahasa daerah di Indonesia ini, sehingga bahasanya sendiri ditinggalkan. Hal ini dipengaruhi oleh rasa nasionalisme yang tinggi dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi hal ini banyak dimanfaatkan oleh kelompok lain, sehingga padamnya jati diri orang Pakpak. Catatan-catatan buku-buku orientalis Barat juga menyebut orang Pakpak sebagai pemakan orang, namun pada hakekatnya yang dimakan adalah musuh-musuh dalam peperangan (mergraha) jadi bukan kaannibal seperti yang dituduhkan orang Barat tersebut.
Sifat kepatriotannya pun tetap terlihat pada waktu Perang Batak melawan Belanda. Daerah Pakpaklah tempat titik darah penghabisan perjuangan perlawanan Sisingamangaraja XII terhadap Belanda. Banyak panglima orang Pakpak, untuk melindunginya dalam melawan Belanda. Bahwa setelah Sisingamangaraja XII meninggal dunia, perjuangan melawan Belanda terus berlanjut dengan membentuk satuan-satuan gerilya yang disebut “Slimin” sampai tercapainya Kemerdekaan Republik Indonesia.
HUKUM ADAT TANAH
Tanah merupakan satu kesatuan dengan kehidupan masyarakat Pakpak atau menunjukkan identitas tentang keberadaan anggota masyarakat tersebut sehingga tanah menentukan hidup matinya masyarakat tersebut. Tanah dikuasai oleh marga sebagai pemilik ulayat tanah tersebut. Adapun bentuk-bentuk tanah sebagai berikut :
a. Tanah tidak diusahai, yaitu “Tanah Karangan Longo-longoon”, “Tanah Kayu Ntua”, “Tanah Talin Tua”, “Tanah Balik Batang” dan Rambah Keddep”.
b. Tanah yang diusahai yaitu “Tahuma Pargadongen”, “Perkenenjenen”, dan “Bungus”.
c. Tanah Perpulungen yaitu embal-embal, Jampalan, dan Jalangen.
d. Tanah Sembahen, yaitu tanah-tanah yang mempunyai sifat magis (keramat) terdiri dari tanah Sembahen Kuta (tidak dapat diperladangi) dan tanah Sembahen Balillon (dapat diperladangi).
e. Tanah Pendebaan yaitu tanah yang diperuntukkan bagai perkuburan.
f. Tanah Persediaan yaitu tanah cadangan dimana tanah ini tetap hak marga, tanah yang dijaga oleh Permangmang (kelompok tertua) dan tidak boleh diganggu.
Menyangkut pergeseran/pengalihan tanah tidak ada dalam hukum adat Pakpak, kecuali tanah Rading Beru (tanah yang diberikan kepada anak perempuan/menantu sepanjang masih dipakai) dan bila tidak dipakai lagi harus dikembalikan kepada kula-kulanya atau yang memberikan tanah rading berru.
Bila ada permasalahan mengenai pertanahan, penyelesaiannya diserahkan kepada Sulang Silima.
PERKAWINAN
Perkawinan dalam masyarakat Pakpak termasuk dalam siklus kehidupan seseorang yang telah diatur tersendiri. Hakekat perkawinan adalah membentuk keluarga untuk mengembang-biakkan keturunan dari kelompok marga, sehingga menjadi penerus kelompoknya. Oleh karena itu bila terjadi perkawinan, maka perkawinan itu melibatkan seluruh keluarga baik dekat maupun jauh. Jadi hakekatnya merupakan ikatan yang tidak ada putusputusnya.
Dalam masyarakat Pakpak dikenal bentuk perkawinan yaitu kawin resmi, kawin mengeke, kawin mengalih, kawin mengerampas, kawin menama dan kawin mencukung. Prosesi perkawinan dimulai dengan “mengeririt”, “mengkata utang” dan diakhiri dengan upacara pernikahan yang disebut merbayo. Didalam aturannya ditentukan bahwa tidak boleh kawin dengan semarga, setiap perkawinan harus diadati, terjadi penyesuaian tutur, perpantangan-perpantangan dan lain-lain.
Perlu pula diketahui bahwa apabila seseorang mengawini seorang wanita, maka ketentuan-ketentuan pemberian (unjuken) dari pihak laki-laki pada pihak perempuan, yang menerima unjuken adalah takal unjuken, upah Turang, Todoan, Togoh-togoh/penampati, upah puhun, upah mendedah, upah Empung dan Remmen-remmen Juluan Tapiin. Sedangkan Oles (kain) yang diserahkan adalah oles Inang ni beru, oles inang peduaken, oles turang ni beru, oles puhun, oles mendedah, oles empung, oles persinabul, oles penelangkeen dan oles persintabiin.
Perlu dicatat bahwa Tokor Berru (pemberian pihak laki-laki) bisa berbentuk mas, kerbau dan lain-lain setiap pemberian harus dibalas pula oleh pihak perempuan dalam bentuk yang telah ditentukan oleh Pengetuai.
KEPERCAYAAN
Pada saat ini masyarakat Pakpak telah memeluk Agama Islam dan Kristen
PAKAIAN ADAT
Pakaian sehari-hari pada umumnya saat ini telah disesuaikan dengan perkembangan zaman. Tetapi untuk acara adat mempunyai bentuk tersendiri yaitu :
a. Laki-laki:
Adapun pakaian yang dikenakan dalam acara adat oleh laki-laki adalah Oles, bulang-bulang, golok ucang, borgot, tali abak dan kujur sinane.
b. Perempuan:
Pakaian khas adat bagi wanita adalah: Baju merapi-api, oles, saong, cimata leppa-leppa, rabimunduk dan ucang.
MAKANAN KHAS
Adapun makanan khas adat Pakpak adalah sebagai berikut:
a. Pelleng, yaitu suatu makanan khas yang diperuntukkan bagi mereka untuk pergi berperang (mergerraha) atau untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan dalam mencapai suatu tujuan tertentu.
b. Nditak, yaitu sejenis makanan diperuntukkan bagi seseorang supaya “ulangkengngalen” (patah ditengah) dalam suatu usaha.
c. Nakan Pagit yaitu makan yang diberikan kepada seorang wanita yang sedang hamil.
d. Nakan Nggersing yaitu makanan untuk orang yang meminta agar jangan sakit-sakitan atau sesuatu yang dapat memenuhi maksud, dan
e. Nakan Pengambat yaitu makanan yang diberikan oleh familinya kepada orang yang sedang sakit keras.
RUMAH ADAT SUKU PAKPAK
Bentuk rumah Pakpak mempunyai ciri tersendiri yaitu atapnya berbentuk melengkung (ndenggal). Hal ini diumpamakan “petarik-tarik mparas igongken ndenggal” artinya berani memikul resiko apabila sesuatu sudah dikerjakan dan berani mempertahankan sesuatu yang telah diperbuat.
Rumat adat mempunyai fungsi sebagai tempat musyawarah mengenai masalah-masalah kemasyarakatan dan merupakan tempat alat-alat kesenian, sedangkan untuk tempat anak muda serta tamu disediakan rumah tersendiri yang disebut “Bale” dan untuk rapat-rapat biasa dan tempat latihan-latihan kesenian, sedangkan untuk musyawarah dalam bentuk besar dipakai “Kerunggun”.
ALAT KESENIAN
Masyarakat Pakpak mempunyai alat kesenian yang dipelihara sejak nenek moyang yang terdiri dari : Gerantung (tidak terdapat didaerah-daerah lain) Gung, Kalondang, Sarune, Sordam, Kucapi, Genggong, Genderang (sembilan buah) dan lain-lain. Alat kesenian ini bisa milik perorangan dan juga milik bersama.
GOTONG ROYONG di SUKU PAKPAK
Sifat gotong royong masih terpelihara di dalam masyarakat Pakpak. Hal ini tercermin dalam kehidupan bersama sehari-hari. Hal ini diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
a. Rimpah-rimpah yaitu suatu bentuk kerja sama dalam bertanam padi dan lainnya, pelaksanaannya diawali dengan cara “merkua” yaitu dengan terlebih dahulu memberitahukan secara satu persatu keluarga masyarakat agar dapat bersama-sama untuk menyelesaikan suatu pekerjaan, misalnya “mardang” (menanam padi).
b. Urup-urupen yaitu suatu kerja sama untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dengan beberapa keluarga sehingga pekerjaan selesai. Misalnya suatu keluarga mengajak satu keluarga lainnya untuk bersama-sama mengerjakan ladangnya.
PENUTUP
Demikianlah selayang pandang tentang masyarakat Pakpak baik zaman dahulu maupun sekarang sebagai pengenalan bagi mereka yang belum kenal sehingga dapat menjadi bahan pengetahuan.
Penulis : H Kadim Brutu SH, seorang Tokoh dan sesepuh masyarakat Pakpak
Sumber : Harian SIB
No comments:
Post a Comment