Pages

Wednesday, June 20, 2012

PULAU MALAU




PULAU MALAU



Pulo Samosir berada ditengah Danau Toba atau dengan kata lain perairan Danau Toba mengelilingi seluruh PuloSamosir . Bila kita memandang Pulo Samosir kearah Barat Daya atau hampir ke Utara maka terdapat bentangan air yang sangat lebar bahkan merupakan tao yang terlebar dari keseluruhan air Danau Toba dan tempat itu disebut Tao Silalahi.

Dibagian ini yaitu pada garis pantai Pulo Samosir terdapat disana dua buah Pulo kecil yang mana diberi nama yaitu ;
- Pulo Tao yaitu salah satu pulau yang berada disebelah utara , hal ini berarti pula karena berada pada tao / laut yang terlebar disana sesangkan ,
- Pulo yang berada disebelah Selatan disebut Pulo Toba hal ini berarti pula karenaposisinya berada kearah Toba – Balige .

Secara geografis daratan pada sisi Pulau Samosir dimana persis dekat dengan kedua pulau ini disebut dengan Ke – Negeri - an Simanindo atau sekarang menjadi Kecamatan Simanindo.
Menurut cerita para orang tua nama Simanondo bermula dari cerita sebagai berikut ; Bahwa orang yang pertama datang ke daerah ini adalah Oppu Malau yaitu nenek moyang Malau yang memulai dan pertama membuka perkampungan atau Huta ditempat tersebut dan perkampungan itu disebut namanya dengan Huta Malau.

Huta Malau masih dapat ditemukan sampai sekarang ini disana dan berada pada posisi di tikungan jalan / pengkolan dalan di Lumban Batu yaitu salah satu perkampungan yang ada sekarang ini disana.

Setelah Oppu Malau tinggal di daerah tersebut sekian lama maka tempat tersebut berkembang dan berdatangan pula marga Malau dan marga lainnya. Dengan semakin banyaknya orang - orang yang datang kesana dan perkembangan itu telah membuat daerah tersebut semakin dikenal diseluruh penjuru Pulo Samosir.

Didaerah itu pula dikenal sebagai Pamolusan ni Oppu Silau Raja dan ada pula disana Paridian ni Namboru Nan Tinjo ( yaitu huta Hasahatan sekarang ) bahkan terdapat pula Bulu ni Namboru (Hutan Bambu) di daerah tersebut.

Catatan :
Pamolusan ni Oppu Silau Raja dimaksud adalah daerah yang telah perna dilalui Oppu Silau Raja pada masanya, sedangkan Parididan ni Namboru Nan Tinjo adalah tempat permandian namaboru/saudara perempauan dari Silau Raja yang dikenal mempunyai kesaktian dan sangat sayang pada saudara laki-lakinya terbungsu yaitu Silau Raja sehingga kemana Silau Raja pergi saudara perempuannya ini (ito) nya tersebut selalu ikut serta.

Bulu dimaksud adalah hutan bambu yang ditanam dan dipelihara saudara perempuannya tersebut.
Setelah sekian lama Oppu Malau berada disana ( Huta Malau ) maka disuatu hari Oppu Malau ada melihat kepulan asap diarah sebelah selatan atau daerah Simanindo sekarang sehingga membuat Oppu Malau tertarik untuk mendatangi tempat kepulan asap yang dilihatnya tersebut. Untuk itu Oppu Malau pergi mendatangi dan mencari tempat asap yang dilihatnya tersebut yang mana terlihatnya disekitar perbukitan Simanindo sekarang / dolok ni Simanindo (huta Ginjang).

Sesampai ditempat asap tersebut , ternyata dilihatnya ada orang disana dan Oppu Malau mengenalkan diri dan orang yang ditemuinya tersebut juga mengenalkan dirinya dan dengan menyebut dirinya bermarga Sidauruk.

Karena Oppu Malau telah datang menjumpai / manindo (bhs.batak) orang bermarga Sidauruk tersebut ditempat asap yang terlihatnya demikian maka tempat tersebut mereka perjanjikan dengan nama yang oleh mereka berikan dengan nama SIMANINDO yaitu tempat berjumpa.

Nama Simanindo adalah padan/janji dari Oppu Malau dengan Oppu bermarga Sidauruk, untuk tempat pertemuan pertama mereka tersebut.

Tempat itu terus disebut sebagai Simanindo bahkan menjadi nama nagari yaitu Nagari Simanindo dan sampai saat ini dan telah pula berkembang menjadi sebuah kecamatan pada jaman sekarang ini.
Setelah pertemuan tersebut maka dibuatlah perjanjian / padan antara Oppu Malau dengan orang bermarga Sidauruk tersebut yaitu ;

Batas ni tano na naeng ulaon ni akka jolma na ro tu Simanindo ima mulai sian holang - holang ni Pulo ma , marbatasan sahat tu Sakkal.

Jala batas ni tano si ulaon ni akka jolma na ro tu Huta Malau ima holang - holang ni Pulo sahat tu Urat Bosi rodi tuPangururan.

Hal ini berarti bahwa tanah yang akan diusahakan oleh orang-orang yang datang kedaerah Simanindo adalah garispantai dari pada celah antara kedua pulau sampai kearah Sakkal, sedangkan yang akan diusahakan oleh orang-orang yang datang ke Huta Malau adalah dari garis pantai pada celah kedua pulau sampai ke Uratbosi terus ke Pangururan.

Dengan demikian berarti Pulo Tao adalah bagian yang harus dikelola oleh orang-orang yang datang ke Huta Malau, oleh karena itu maka salah satu pulo tersebut adalah milik marga Malau. Pulau itupun disebut disebut dengan nama Pulo Malau yaitu pulau yang berada pada garis pantai celah dari kedua pulau ke arah Pangururan.

Dan hal itu pula yang diikuti oleh generasi Oppu Raja Djailalo Malau yaitu Oppu Limbong Absalom Malau untuk mendirikan Huta Banjar Malau yang persis terletak dan menjadi batas dimaksud dan persis pula pada garis lurus dari Pulau Malau ke pantai / daratan Pulau Samosir. Sedangkan Pulo yang satu lagi yaitu yang berada pada garis pantai antara celah kedua pulo ke arah Sakkal disebut Pulo Sidauruk.

Pada masa penguasaan Belanda, Pulo Malau tersebut tanpa sengaja dirubah namanya menjadi Pulo Tao. Perubahan mana secara alami disebabkan ketidak sengajaan dari berbagai kalangan. Penyebab utama karena di Pulo Malau tersebut oleh tentara Belanda telah mendirikan suatu pompa air yang digerakkan oleh tenaga angin/baling-baling ( dalam bahasa Batak sering dikatakan orang; ‘ dibahen Bolanda ma di pulo i pior-pior ‘ ).

Dengan adanya pembangunan pior-pior disana maka dalam kesehariannya sering dalam komunikasi dan pertanyaan –pertanyaan yang timbul ditengah masyarakat untuk menanyakan dipulo yang manakah dibangun pior-pior dan juga adanya unsur ketakutan dalam hal penonjolan suatu marga pada masa itu.

Oleh karena pertanyaan - pertanyaan demikian yang akan selalu pula dijawab dengan kata jawaban ; di pulodompak tao atau di palau yang kearah Tao, hal ini menjadi terbawa terus sehigga nama pulo Malau lama kelamaanberubah menjadi Pulo Tao.

Semasa penguasaan Belanda maka telah ditunjuk pula yang menjadi Mandor yang bertugas di Pulo tersebut adalahbermarga Simbolon.

Demikian pula pada masa setelah zaman kemerdekaan yang mana kemudian muncul pula didaerah Simanindo sebuah Ke – Negeri- an dan kemudian yang menjadi Kepala Negerinya diangkat dari orang bermarga Sidauruk.

Sedemikian adanya pemerintahan Republik Indonesia dan kemudian perkembangan Huta Simanindo berubah menjadi sebuah Ke-Negeri-an yang dipimpin oleh seorang Kepala Nagari. Pada masa itu Kepala Negari yang terpilih diambil dari pihak yang bermarga Sidauruk.

Perubahan Huta Simanindo menjadi pusat ke-nagari-an tidak terlepas dari berkembangnya wilayah tersebut akibat dari timbulnya kemerdekaan RI dari penjajahan Belanda dan pembangunan Negara RI.

Kemudian dimasa kemerdekaan RI timbul kemudian oleh salah seorang anak Kepala Nagari tersebut yang telah pula menyelesaikan sekolahnya dengan baik serta kemudian bisa menjadi seorang Komisaris. Komisaris tersebut bernama Komisaris Polisi bernama Humpul Pane Sidauruk . Beliau adalah Komisaris Polisi yang bertugas di daerah Medan. Beliau kemudian terdorong hatinya untuk mengembangkan Pulo menjadi tempat wisata dan oleh karenanya beliau membangun rumah dan objek wisata di pulo tersebut.

Saat ini abad 20 di Pulo Tao tersebut, telah lama terdapat ada Hotel berbintang namun penulis tidak mengetahui jelas perkembangan penguasaan pulo tersebut saat ini , apakah menjadi asset PemDa ataukah menjadi asset salah satu marga. Hal ini tentu perlu pelurusan sejarah mengingat pada Pulau Samosir yang telah menjadi suatu kotapraja tersendiri berupa kabupaten yaitu Kabuten Samosir.

Sangat tragis memang jika membiarkan sejarah dilupakan begitu saja dan lebih tragis jika para pewaris sejarahdalam hal ini keturunan Malau Raja tidak mengetahui sejarah Pulau Malau tersebut. Sehingga dengan tanpa sengaja telah membiarkan pihak lain menguasai dan mengambil Pulau Malau tersebut tanpa alasan yang benar dan tepat , apalagi mengambilnya dengan meniadakan sejarah yang sebenarnya.

Untuk daerah dataran Pulau Samosir tidak banyak pula kampung / huta yang memakai nama kampung/huta sesuai dengan nama marga yang dominant tinggal disana. Seperti Huta Malau misalnya adalah huta yang mana marga Malau sebagai warga yang dominat tinggal disana pada saat dahulu kala, walaupun disaat sekarang tentu sudah berbeda.

Nama Huta/Kampung yang namanya sama dengan warga yang dominat tinggal disana menandakan bahwa marga tersebutlah pemilik hak adat/ulayat atas daerah tersebut. Demikian halnya maka marga tersebut pula yang menjadi Raja Huta untuk daerah tersebut.

Jika diperhatikan untuk daerah ke-negeri-an Simanindo maka huta/Kampung yang mempunyai nama dan yang sesuai dengan marga yang mayoritas tinggal di huta/kampong tersebut tidak terdapat banyak selain dari Huta Malau. Nama Huta di ke-negeri-an Simanindo rata-rata merupakan menggunakan nama yang sesuai dengan keadaan dan sifat lingkungan alam yang ada di huta tersebut. Sebagai contoh : sosor bulu karena banyak terdapat disana Bambu/bulu, Lumban batu ; karena terdapat banyak batu-batuan, lumban rihit ; karena banyak terdapat pasir dan nama lain sebagainya.

Hal demikian tentu sangat berkaitan dan dengan tegas pula untuk mengartikan bahwa daerah ke-negeri-an Simanindo pada awalnya dimasuki oleh orang bermarga Malau. Hanya orang bermarga Malau pula yang berhak untuk menggunakan nama marganya sebagai nama hutanya/kampungnya.
Disentra Simanindo sendiri sebagai ibukota ke-nagari-an dan terdapat pula onan /pekan/pasar ditempat tersebut maka diteritorial yang ada di sana tidak ada pula terdapat huta/kampong yang menggunakan nama Sidauruk padahal boleh dikatakan mayoritas orang yang terdapat disana bermarga Sidauruk. Atau tempat orang yang banyak bermarga Sidauruk justru disebut dengan Huta Ginjang. Jika dirunut pada sejarah boleh dikatakan juga orang bermarga Sidauruk termasuk marga yang cukup tua menetap tinggal disana.

Keadaan ini tentu sangat dapat diartikan bahwa orang-orang sejak dahulu kala sangat menghormati marga Malau sebagai orang dan marga yang pertama-tama ada di ke-negeri-an Simanindo. Penghormatan demikian telah membuat pihak marga lain yang cukup bervariasi ada terdapat di ke-negeri-an Simanindo tidak ada yang bertindak membuat nama marganya sebagai nama hutanya/kampungnya.

Bagaimana halnya dengan nama Pulau Malau atau Pulau Tao, bagaimana mungkin hal ini bisa menjadi pulau yang menjadi milik marga lain. Hal ini jelas tidak sesuai dengan sejarah nyata yang sebenarnya, tentu telah terjadi penyimpangan sejarah, baik disengaja maupun tidak disengaja.
Kewajiban dari keturunan marga Malau yang ada sekarang inilah untuk mencari tahu dan harus bertanggung jawab mengembalikan kebenaran sejarah yang sebenarnya. Generasi Malau sekarang harus mempunyai tanggung jawab moriil bagi leluhurnya jika kesalahan sejarah yang terjadi sekarang dibiarkan begitu saja terjadi.

Bahkan pembiaran itu akan berakibat fatal karena kesalahan sejarah yang sudah terjadi sekarang menjadi alat sejarah baru pula untuk menghilangkan sejarah yang sebenar-benarnya. Generasi baru pada masa berikutnya akan tidak lagi tahu sejarah yang sebenar-benarnya dan atau akan melupakannya pula.

Belakangan ini atas prakarsa dari beberapa keturunan Simarata/Guru Tetea Bulan khususnya dari pihak marga Malau, penulis ketahui sedang berupaya menelusuri sejarah pulo Tao atau Pulo Malau tersebut dan berupaya terus untuk mengetahui dan mencari eksistensi dan sejarah Pulo Malau tersebut. Tentu upaya tersebut bukan untuk mengejar asset semata melainkan untuk menegakkan kebenaran sejarah dan memegang teguh kebenaran sejarah agar dijaga dan dilestarikan sesuai sejarah yang benar-benar pernah terjadi sebagaimana adanya.

Keturunan Simarata/Guru Tetea Bulan bahkan lebih jauh lagi telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan dimaksud guna mendapatkan kepastian hukum atas alas hak apa dan dasar hukum apa keuasaan yang ada dalam penguasaan pulau dimaksud saat sekarang ini .

Apalagi penguasaan tersebut dilakukan oleh marga yang bukan Malau Raja diatas Pulau Tao atau Pulo Malau tersebut. Upaya tersebut telah dilakukan dan diajukan kelompok marga-marga yang tergabung dalam Paguyuban Parik Sabungan.

Melalui Yayasan Parik Sabungan yang dimotori oleh keturunan marga-marga Simarata/Guru Tetea Bulan, yang ada berada di Jakarta telah memenangkan perkara gugatan dimaksud pada Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut.

Semoga langkah ini menjadi pemicu kepedulian bagi keturunan Simarata khusunya warga Malau untuk tetap berjuang atas kebenaran sejarah bahwa Pulau Malau adalah milik warga Malau. Semoga berjaya dan semogategaknya suatu kebenaran dapat terlihat dalam upaya itu, karena kebenaran itu hanyalah satu. Tidak lain pula sejarah mutlak haruslah dikatakan dengan yang sebenarnya. Hanya orang yang bijaksana yang mau menjaga dan memelihara sejarah.
Horas.




Sumber:
http://wmpase.blogspot.com/2010/04/pulau-malau.html

No comments:

Post a Comment