Pages

Monday, June 11, 2012

LSM Tolak Eksplorasi Tambang Di Dairi, Sumut


LSM Tolak Eksplorasi Tambang Di Dairi, Sumut
Novel Martinus Sinaga

Konperensi pers aliansi Dairi Bersatu (Datu) di kantor PBHI Jakarta, Minggu (29/1). Datu menyatakan penolakan eksplorasi tambang timah oleh PT Dairi Prima Minerals di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. (Jaringnews/Novel Martinus)

  Konperensi pers aliansi Dairi Bersatu (Datu) di kantor PBHI Jakarta, Minggu (29/1). Datu menyatakan penolakan eksplorasi tambang timah oleh PT Dairi Prima Minerals di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. (Jaringnews/Novel Martinus)

"Bisa dipastikan bahwa PT DPM kembali akan memiskinkan masyarakat di Sumatera Utara, khususnya Dairi."

JAKARTA, Jaringnews.com - Kelompok massa yang berlatar belakang pemuda, mahasiswa dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam aliansi Dairi Bersatu (Datu) menyatakan penolakan terhadap proyek pertambangan timah yang ada di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara yang dieksplorasi oleh PT Dairi Prima Minerals (PT DPM), anak perusahaan tambang mineral PT Bumi Resources Minerals Tbk milik Bakrie Group.

Pernyataan itu disampaikan dalam konperensi pers yang digelar di kantor Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI Jakarta), Matraman, Jakarta Timur, Minggu (29/1). Adapun konperensi pers ini dihadiri Pistar Nadeak (Ketua Ikatan Muda-Mudi dan Mahasiswa Seluruh Dairi wilayah Jabodetabek), Jhosua Solin (perwakilan putra daerah), Ruth Aruan (anggota Tim Advokasi Masyarakat Korban Tambang Dairi), Poltak Sinaga (Ketua PBHI Jakarta) dan Firmus Kudadiri, tokoh masyarakat Pak-pak yang kini tinggal di Jakarta.

Menurut aliansi Datu, eksplorasi tambang oleh PT DPM di Dairi hanya akan menimbulkan kerusakan alam dan lingkungan. Selain itu, eksplorasi ini juga akan mengakibatkan lunturnya nilai sosial budaya dan nilai-nilai tradisi adat di masyarakat, hilangnya mata pencarian penduduk sebagai petani, munculnya penyakit yang membahayakan kesehatan, hingga konflik horizontal antar masyarakat yang berpotensi memicu pelanggaran HAM.

“Sejak dulu, Dairi dikenal dengan daerah penghasil kopi, bukan penghasil timah. Hasil tani masyarakat Dairi mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, bahkan sanggup menyekolahkan anak-anaknya hingga ke tingkat perguruan tinggi. Riset kami, hampir dari setengah lulusan SMU di dairi mampu melanjutkan jenjang pendidikan ke akademik maupun universitas, serta sekitar 300 siswa lulusan SMU di Dairi diterima di perguruan tinggi negeri di seluruh wilayah Indonesia. Dengan data ini, berarti sebelum tambang ada, masyarakat Dairi sejahtera dengan mata pencarian pertanian mereka,” tutur Pistar.

Hal senada diungkapkan Ketua PBHI Jakarta Poltak Sinaga. Dia mengatakan, beroperasi sejak 1998, PT DPM tak kunjung membawa kesejahteraan dan perbaikan taraf hidup masyarakat sekitar. Menurut dia, proyek tambang ini tak ubahnya perusahaan tambang yang ada di daerah-daerah lain, yang hanya akan menimbulkan persoalan dan kerugian bagi masyarakat di daerah tambang, semisal PT Freeport Indonesia di Papua, Newmont di Sulawesi, PT Sumber Mineral Nusantara di Bima serta PT Lapindo Brantas di Sidoarjo.

“Tambang mana di negeri ini yang mensejahterakan rakyat? Sangat sulit dicari. Bisa dipastikan bahwa PT DPM kembali akan memiskinkan masyarakat di Sumatera Utara, khususnya Dairi. Apalagi pemiliknya Aburizal Bakrie. Persoalan Lapindo saja belum selesai, namun ia kini mencoba untuk mengekploitasi wilayah lain,” pungkas Poltak.

Sementara itu, Firmus Kudadiri mengatakan, penolakan terhadap eksplorasi tambang di Dairi dipandang perlu, mengingat kondisi wilayah ini subur dan bisa menghasilkan berbagai macam komoditi pertanian.

“Sektor pertanian bertolak belakang dengan sektor pertambangan. Tidak ada pertanian di suatu daerah tambang bisa berhasil, karena tambang akan merusak pasokan air untuk pertanian itu sendiri. Eksplorasi tambang menyisakan banyak persoalan serius yang hanya akan merugikan masyarakat Dairi," ujarnya.

Seperti diketahui, pengoperasian tambang di Dairi oleh PT DPM akan kembali dimulai, mengacu pada Peraturan Presiden No. 28 tahun 2011 tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung untuk Penambangan Bawah Tanah, yang diterbitkan pada Mei 2011.

PT DPM telah mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi pada Oktober 2010. Selanjutnya, izin ini akan dilaksanakan dalam dua tahapan, yakni izin prinsip, yang berlaku selama dua tahun untuk melakukan due-dilligence dan mempersiapkan dokumen tambahan yang diperlukan, serta izin eksploitasi yang berlaku selama 20 tahun dan dapat diperpanjang.

Persetujuan izin prinsip ini sendiri telah dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan pada 15 November 2011 lalu. Dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu, PT Bumi Resources Tbk optimis PT DPM mulai memproduksi seng dan timah hitam di Dairi pada 2013 mendatang.

(Nvl / Nky)


Sumber:
http://www.jaringnews.com/channel/read?name=keadilan&category=sandal-jepit&id=8960&t=lsm-tolak-eksplorasi-tambang-di-dairi-sumut&CommentModel_sort=create_time.desc

No comments:

Post a Comment