Pages

Friday, June 8, 2012

ADAT PERKAWINAN PAKPAK DAIRI


ADAT PERKAWINAN PAKPAK DAIRI
Oleh Prof. DR. W.E Tinambunan, Drs., Msi
Disampaikan Pada : Musyawarah Besar Keluarga Pakpak Dairi
Provinsi Riau Pekanbaru, 5 Agustus 2006

MENGINDANGI
· Memulai perkenalan disebut I terruh nai asa mi bages artinya maulai dari bawah baru naik tangga ke rumah atau orang tua.
· Langsung kedua belah Pihak membicarakannya

MERSIBREN TANDA KATA
1.Pepatah : Pedoro ndapdap dan pedoro tada tada maksudnya pedoro ndapdap hanya diluar saja, sedangkan pedoro tada-tada sampai didalam.
2.Berlaku hukum adat : Tinundangna milikna; dan Siganda sigandua urat ni peddem-peddem, sisada gabe dua sitellu gabe ennem
3.Berlaku pepatah : Kong pe urat ni buluh, kongen deng ngo urat ni teladan, kong pe kata ni hukum, kongen deng ngo kata ni padan.

MENGELCING UTANG
1.Tangis berru sijahe
2.Meningkah Uruk : laki laki mengantar nakan sada mbari  disertai oles kepada Pihak Puhun ( pamitan )
3.Papiren mi bages dan papiren mi bale : disebut papuren dudur ( atau wanita dan pria sudah sama sama senang )
4.Saat mengelcing utang ditetapkan mengkias Tepak ( waktu perkawinan )
5.Uang pengkelcing dan 2:1 artinya sepertiga pada yang datang dan 2/3 pada orang tua kampung
6.Seekor ayam hidup dan beras lebih kurang satu selup ( dua liter ), satu ucang dan lengkap isinya ( silima bage ) pada telangke mangemolih

PERKAWINWAN
·Mangan Peradupen ( Jamuan makan oleh Pihak siperanak kepada sebeltek, berru dan pengetua )
·Sebelum mersora renggur ( sebelum berbunyi gemuruh )
·Pengantin lakil laki makan diatas tikar baru ( Tempat ngean, nasi dialasi dengan baka silampis, merorohken ikan cayur, disuguhkan oleh pengantin wanita dan orang tuanya )

PELAKSANAAN ADAT
a) Utang unjuken berbentuk uang maupun  benda benda terdiri dari, mas, kerbau, kemenyan dan sebagainya.
b) Oles berdasarkan kesepakatan
c) Besar takal unjuken dapat menentukan persentase pada :
§ Upah Puhun
§ Upah Turang
§ Upah Pendedah
Contoh :
Takal unjuken Rp. 100.000 dan satu ekor lembu, maka upah puhun, upah turang, dan upah pendedah masing masing Rp. 50.000 dan ½ ekor lembu.

YANG BERHAK MENERIMA UNJUKEN
·Takal unjuken  ( kepala mas kawin ) orang tua laki laki dari wanita ditambah :
- Oles inang ni berru
- Oles cabal-cibal
- Oles Cilkkai
- Oles peraleng
- Oles pematum ( merpunjut )
·Uapah turang yaitu saudara perempuan atau  adik bapak wanita
·Todoan untuk famili semarga dan yang banyak jasa-jasanya  sekarang  berubah kepada ibu kandung si wanita.
·Togoh-togoh, Penempati, Sikarkar parmonangan,  yaitu untuk denggan sibeltek, famili semarga.
· Upah puhun;  untuk saudara dari ibu pengantin wanita
· Upah pendedah;  untuk kakak pengantin wanita
· Upah Empung ; untuk nenek pengantin wanita
· Rame-ramessen ;  orang banyak yang tidak termasuk peroles/perjambar dalam acara perkawinan
· Dsb.

MERKAING
Merkaing adalah pelaksanaan penyerahan oles yang diawali dengan minum Ndirabaren
Karena uang Unjuken pada laki laki, maka oles untuk ibu-ibu yang terdiri dari :
1. Oles Inang ni Berru untuk ibu dari pengantin wanita
2. Oles inang Peduaken, peteluken dst, Todoan, Togoh-togoh penempati, sikarkar parmonangan adalah dengan sibeltek Bapak pengantin Wanita
3. Oles turang ni berru
4. Oles puhun ni berru
5. Oles Upah mendedah
6. Oles Upah empung
7. Oles Persinabul
8. Oles Penelangken
9. Oles pergemgem
10.Oles persintabien ( bagi yang melangkahi kakaknya )
Uang unjuken ( uang jujuren ) harus tidak boleh lunas dibayar sampai mendapat anak di kemudian hari :
1.Tandean berru kela ;  bila anak laki laki yang pertama lahir boleh dilunasi
2.Mersae Utang ; bil anak pertama wanita, maka harus lunas pada anak kedua.
Pada saat penyerahan oles dan tata tertib menerima unjuken, saat itu pula tikar adat, belagen dan tumbuk tumbuk berjalan diterima Pihak pengantin laki laki dari keluarga pengantin wanita.
Jika perceraian terjadi dari Pihak wanita, maka mas kawin dibayar perberru lipat ganda. Jika disebabkan laki-laki maka mas kawin disebut “Tinunjangna Milikna” artinya anak yang diperoleh sebelum cerai, menjadi hak milik suami.

MENGAPA BERRU MEMBERI OLES KEPADA KULA-KULA ?
1.Sebagai ungkapan rasa terima kasih kepada orang tua, pada masa kecil memenuhi kebutuhan anak sampai dewasa.
2.Setelah anak dewasa orang tua sudah tua, maka wajib hukumnya membalasnya melalui oles kepada orang tuanya termasuk unsur kula-kula dari pihak wanita.
3.Berdasarkan sejarah Raja dan Sihaji Lae Sicike-cike

BAGAIMANA WARNA OLES PAKPAK DAIRI
·Oles umumnya terdiri dari benang berwarna :
- Putih
- Merah
- Hitam
Mempunyai lambang informasi sebagai suatu pengikat antara lain : mengikat janji, persahabatan, hubungan kekeluargaan dan sebagainya.
Maknanya : mempersatukan yang terikat dalam Dalikan Si Tellu, Sulang Silima dan Sangkep Ngelluh

TENNAH PERBANTO
Roroh bulung rintua
Ipoles lempit dua
Mella roh simatua
Oles Jaloenna
Itasak buah cingkerru
Campur sira mi tabohna
Mula roh berru
Adat manuk jaloenna
Sakit urat tangan
Tambar sira ni ogosken
Rubat sempanganen
Kula kula niolessen


njuah-juah

dua mo lubang nisige
sada mo gerrit-gerriten
tah soh pe kita miladang dike
ulang mamo benrnit-berniten


Sumber:
http://medukblogspotcom.blogspot.com/2011/07/adat-perkawinan-pakpak-dairi.html

No comments:

Post a Comment